ez
paypal
faq
MO
Nikmatnya berbagi
Ide-ide segar untuk pemberdayaan
Lokasi minus perlu dibantu
Mendaftar untuk menjadi member
Cara berzakat lewat fasilitas elektronik
Membayar zakat, infaq dan shadaqah dengan menggunakan pembayaran Online Paypal
Download Majalah Elektronik Rumah Zakat Indonesia yang Terkini
Seputar pertanyaan yang sering dilontarkan

Subscribe Newsletter

Nishab Zakat

 
 

Member Review

Konsultasi

Konsultasi

2009-01-04 | 20:22:41
Pengirim :  Suwarno (Surabaya)
Tema : waktu pembayaran zakat
Pertanyaan :

Ass.wr.wb

Saya adalah karyawan di sebuah perusahaan di Surabaya,mulai diangkat per tgl 1 Februari 2008.Gaji saya ternyata telah melampaui batas nisab.Yang ingin saya tanyakan adalah apakah benar bahwa saya baru wajib zakat setelah saya bekerja dan mendapat penghasilan selama satu tahun sejak saya dipromosikan?Yang digunakan sebagai patokan tahun hijriah ataukah thn masehi?Apabila saya memang baru wajib zakat setelah satu tahun,maka apakah besarnya zakat pertama yang harus saya bayarkan adalah akumulasi penghasilan saya setahun dikalikan 2,5%?....

Terimakasih atas penjelasannya.


Jawaban :

Wa alaikum salam Wr Wb.

Sobat Zakat Suwarno yang dirahmati Allah...

Pada dasarnya zakat penghasilan baru wajib ditunaikan jika nilainya telah mencapai nishab. Waktu terbaik untuk menunaikannya adalah langsung ketika mendapatkannya. Jadi jika penghasilan diterima sebulan sekali, maka zakatnya ditunaikan sebulan sekali.

Apabila Sobat Zakat ingin menunaikan setahun sekali pun tidak apa-apa. Tunaikanlah setiap satu tahun hijriyah selama masih mencapai nishab.

Jadi, masa kerja Sobat Zakat tidak mempengaruhi kewajiban zakat. Yang berpengaruh adalah nilainya mencapai nishab atau tidak.

Semoga dimudahkan dalam berzakat ya, Sobat Zakat Suwarno!

Wassalamu alaikum Wr Wb.





2009-01-03 | 17:23:15
Pengirim :  Ardion (Surabaya)
Tema : Zakat untuk orang tua
Pertanyaan :

Ass Wr.Wb, Pendapatan saya kurang lbh 10 jt sebulan. Hutang pribadi saya sekitar 5 jt. Dan saya sisihkan 1 juta untuk orang tua yang sudah tidak lagi bekerja dan menggantungkan pada saya. Selain itu saya juga menyisihkan 500rb untuk saya zakatkan. Mohon penjelasan, sejumlah uang yang saya berikan kepada orang tua saya tersebut termasuk apa ya? Karena saya pernah baca untuk memberikan harta kita kpd keluarga terdekat dulu yang memang tidak lagi berpenghasilan. Mohon penjelasan Bapak/Ibu. Terima kasih. Wassalam. Ardion


Jawaban :

Wa alaikum salam Wr Wb.

Sobat Zakat Ardion yang dirahmati Allah...

Kewajiban zakat profesi yang harus Sobat Zakat tunaikan adalah 2,5% x (10Jt - cicilan hutang jatuh tempo).

Adapun pemberian kepada orang tua adalah bentuk kewajiban anak kepada orang tua jadi tidak dapat dikategorikan sebagai penyaluran zakat.

Sobat Zakat dapat menyalurkan zakat kepada siapapun juga selama mereka bukan tanggungan Sobat Zakat (istri, anak, dan orang tua).

Semoga dimudahkan dalam meraih amal salih, Sobat Zakat Ardion!

Wassalamu alaikum Wr Wb.





2008-12-28 | 14:35:44
Pengirim :  mulyadi (Batam)
Tema : Zakat yg harus dikeluarkan
Pertanyaan :

Pendapatan saya perbulan 8-9.5 juta Pengeluran saya hampir sama dengan pemasukan, kadang2 saya minggu terakhir mau gajian udh mencari tempat pinjaman.

mohon penjelasanya,apakah saya diwajibkan mengeluarkan zakat harta/profesi saya ??

wassalam

Mul


Jawaban :

Assalamu alaikum Wr Wb.

Sobat Zakat Mulyadi yang dirahmati Allah...

Jika dilihat nominalnya, penghasilan Sobat Zakat telah melampaui nishab. Namun zakat harus ditunaikan atas harta yang dimiliki penuh dalam arti tidak ada hutang didalamnya.

Sehingga, sumber zakat atau penghasilan Sobat Zakat dikurangi terlebih dahulu dengan cicilan hutang jatuh tempo. Jika nilainya masih mencapai nishab maka wajib dizakatkan 2,5%nya.

Semoga dimudahkan dalam berzakat ya!

Wassalamu alaikum Wr Wb
.





2008-12-28 | 07:44:41
Pengirim :  Hendra Hadi (Jakarta)
Tema : zakat tabungan emas
Pertanyaan :

Assalaamu alaikum.

Kami menyisihkan sebagian dari penghasilan untuk tabungan pendidikan anak-anak kami juga tabungan hari tua kami. Jika tabungan tsb sdh cukup kami belikan emas bukan perhiasan. Yang kami tanyakan apakah tabungan emas tsb wajib kami keluarkan zakatnya untuk setiap tahun jika sudah mencapai nisab.

Terimakasih.

Wassalam


Jawaban :

Wa alaikum salam Wr Wb.

Sobat Zakat Hendra yang dirahmati Allah...

Subhanallah atas persiapan yang Sobat Zakat lakukan demi pendidikan anak.

Emas dan tabungan adalah sumber zakat dengan ketentuan wajib dizakatkan jika telah mencapai nishab dan haul.

Jadi setiap satu tahun sekali selama nilainya masih mencapai nishab, zakatkanlah 2,5%nya.

Selamat berzakat!

Wassalamu alaikum Wr Wb.





2008-12-20 | 16:17:27
Pengirim :  Nana (Semarang)
Tema : zakat dari hadiah
Pertanyaan :

Ass.Wr.Wb

Mohon penjelasan berapa zakat yg hrs saya bayarkan apabila saya mendapat hadiah sebesar Rp.10.000.000,setelah hadiah itu saya simpan hampir 1 tahun ini.

Terima kasih,

wass.wr.wb


Jawaban :

Wa alaikum salam Wr Wb.

Sobat Zakat Nana yang dirahmati Allah...

Zakat hadiah dianalogikan dengan zakat rikaz atau barang temuan. Jadi jika hadiah tersebut didapat tanpa disangka-sangka dan tanpa usaha/atas hasil prestasi maka besar zakatnya 20%.

Sedangkan bila Sobat Zakat mendapatkannya dengan usaha, tidak dikenakan ketentuan zakat hadiah. Hanya  wajib dizakatkan bila telah menjadi sumber zakat yang baru. Misalkan tabungan atau emas/ perak. Ketentuan zakatnya pun disesuaikan dengan jenisnya.

Apabila dijadikan tabungan maka dikenakan ketentuan zakat tabungan yaitu :

1. Ditunaikan setahun sekali

2. Nishabnya setara dengan 85Gr emas murni.

3. Kewajiban zakatnya 2,5% dari saldo terakhir. Dengan  catatan bunga bank konvensional tidak disertakan dalam saldonya.

Semoga bermanfaat ya, Sobat Zakat Nana!

Wassalamu alaikum Wr Wb.

 





Member Room

member

Smile 1

Kembalikan Senyum Anak Bangsa (KSAB), merupakan program beasiswa bagi siswa SD, SMP dan SMA baik yatim maupun dhuafa ...