Konsultasi

2010-06-23 | 00:16:00
Pengirim :  kalisa (sumsel)
Tema : Zakat
Pertanyaan :

Assalamu alaikum Wr. Wb.

Saya mau menanyakan mengenai Zakat. Apakah mobil yang dibeli secara kredit wajib untuk dikeluarkan zakatnya? Kalau wajib bagaimana perhitungannya. Mobil tersebut digunakan untuk keluarga dan untuk operasional usaha.


Jawaban :

Wa alaikumsalam wr.wb.

Sobat Kalisa yang dirahmati Allah SWT.

Salah satu syarat dari harta yang wajib dizakati adalah harta tesebut tumbuh (an-Nama\\\'). Yang dimaksud dengan harta yang tumbuh atau berkembang adalah harta yang bisa dijadikan sebagai modal atau sarana mengembangkan nilai harta itu.

Dan sebaliknya, yang tidak berkembang maksudnya adalah harta yang memang digunakan sehari-hari oleh pemiliknya untuk manfaat dan sarana hidupnya secara langsung atau tidak memberikan pemasukan atau keuntungan.

Jadi apabila mobil tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari maka tidak wajib untuk dikeluarkan zakatnya. Namun apabila disewakan/direntalkan dan diperoleh penghasilan, maka penghasilan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya. Wallahua lam.

Wassalamu alaikum wr.wb.





2010-06-03 | 11:43:09
Pengirim :  Lulu (Bandung)
Tema : Zakat penghasilan
Pertanyaan :

Assalamu alaikum wr wb

Pak mau tanya, apakah membayar zakat penghasilan ada ketentuannya? maksudnya apakah ada ketentuan bila mempunyai penghasilan mimum XX rupiah baru dikenakan zakat?atau berapapun jml penghasilan diwajibkan zakat?karna penghasilan saya kecil dan selalu terlanjur habis utk berbagai keperluan RT

Terimakasih 

Wass


Jawaban :

Wa alaikumsalam wr.wb

Sobat Lulu yang dirahmati Allah SWT.

Penghasilan yang kita peroleh wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2.5 % apabila telah mencapai nisab (520 kg beras). Jadi apabila penghasilan yang diterima telah mencapai nisab maka wajib dikeluarkan zakatnya. Namun walaupun penghasilan yang kita terima belum mencapai nisab wajib zakat, Rasulullah menganjurkan kita untuk menginfaqkan sebagian penghasilan yang kita peroleh. Wallahua lam.

Wassalamu alaikum wr.wb.

 





2010-04-03 | 18:47:36
Pengirim :  wuri (semarang)
Tema : aqiqah
Pertanyaan :

orangtua saya blm melakukan aqiqah untuk saya,skrg saya sudah bekerja.berniat untuk melakukan aqiqah sendiri melalui rumah zakat.apakah bisa dan bagaimana caranya.sebelumnya saya ucapkan terima kasih.


Jawaban :

Assalamu\'ikum wr.wb.

Ibu Wuri yang dirahmati Allah SWT.

Pada dasarnya aqiqah disyariatkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran. Jika tidak bisa, maka pada hari keempat belas. Dan jika tidak bisa pula, maka pada hari kedua puluh satu. Selain itu, pelaksanaan aqiqah menjadi beban ayah.

Namun demikian, jika ternyata ketika kecil kita belum diaqiqahi, kita bisa melakukan aqiqah sendiri di saat dewasa. Satu ketika al-Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, \"ada orang yang belum diaqiqahi apakah ketika besar ia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri?\" Imam Ahmad menjawab, \"Menurutku, jika ia belum diaqiqahi ketika kecil, maka lebih baik melakukannya sendiri saat dewasa. Aku tidak menganggapnya makruh\".

Para pengikut Imam Syafi i juga berpendapat demikian. Menurut mereka, anak-anak yang sudah dewasa yang belum diaqiqahi oleh orang tuanya, dianjurkan baginya untuk melakukan aqiqah sendiri.

Untuk beraqiqah melalui Rumah Zakat, Ibu Wuri dapat menghubungi Call Centre Rumah Aqiqah kami di No.telp.022 - 731 6444 atau dengan mengunjungi website Rumah Aqiqah di www.rumahaqiqah.org.

Wallahua lam.

Wassalamu alaikum wr.wb.





2010-03-22 | 14:05:58
Pengirim :  Arief  (Jakarta)
Tema : Tanya zakat maal
Pertanyaan :

Assalamualaikum.

Saya hendak mengeluarkan zakat maal tahun ini tapi masih blm tahu berapa tepatnya yg harus di keluarkan. Referensiya sbb: Pada bulan Rabiul Tsani 1430 lalu saldo saya berjumlah Rp.50jt-an, sementara Rabiul Tsani tahun ini berubah menjadi Rp.70.jt-an. Pertanyaannya berapa jumlah besaran kena zakat maal saya di tahun ini, sedangkan penambahan saldo saya terjadi secara berkala (setiap bulannya). Setahu saya syarat mengeluarkan zakat maal itu adalah mencapai nisab dan harta sudah genap mengendap 1 tahun komariah (bukan masehi). Mohon informasi & masukannya.

Terima kasih atas perhatiannya.

Wassala.

Arief


Jawaban :

Wa alaikumsalam wr.wb.

Bapak Arief yang dirahmati Allah SWT.

Zakat maal berupa tabungan dikeluarkan zakatnya sebesar 2.5 % apabila telah mencapai nisab (85 gr emas) dan tabungan yang telah mencapai nisab tersebut telah dimiliki selama 1 tahun (haul). Mengenai perhitungannya, dihitung dari saldo akhir tabungan pada akhir periode haul. Jadi jumlah besaran kena zakat maal Bapak adalah saldo akhir harta Bapak di akhir periode haul (Bulan Rabiul Tsani) yang sebesar Rp.70.jt-an. Wallahua lam.

Wassalamu alaikum wr.wb.





2010-03-22 | 11:39:57
Pengirim :  Ekoswan Aprianto Yupi (Palembang)
Tema : Tanya perhitungan zakat
Pertanyaan :

Saat ini saya mempunyai 1 buah motor yg saya beli Rp 14,4jt pada thn 2008 (lunas/cash) 1 bidang tanah yang saya beli Rp 35jt pada thn 2009 (lunas/cash) 1 bidang tanah yang saya beli Rp 25jt pada thn 2006 (kredit/lunas thn 2009) 1 buah mobil Rp 138jt (kredit/belum lunas) Manakah dari harta-harta tersebut yang dikenakan zakat dan bagaiman perhitungannya? Apakah boleh menghitung zakat penghasilan setelah genap 1 thn dengan mengakumulasikannya? ataukah hanya dihitung dari saldo tabungan saya setelah genap 1 tahun?


Jawaban :

Assalamu alaikum wr.wb.

Bapak Eko yang dirahmati Allah SWT.

Pada dasarnya harta yang Bapak miliki baik tanah maupun kendaraan tidak wajib untuk dikeluarkan zakatnya. Namun apabila tanah dan kendaraan tersebut disewakan kemudian diperoleh pendapatan maka hasil dari penyewaan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah memenuhi syarat-ketentuannya. Sedangkan untuk zakat penghasilan dapat dihitung dengan mengakumulasikan penghasilan yang diterima selama 1 tahun. Hal in berbeda dengan zakat simpanan/tabungan yang wajib dikeluarkan sebesar 2.5 %apabila telah mencapai nisab (85 gr emas) dan jumlah yang telah mencapai nisab tersebut telah dimiliki/disimpan selama 1 tahun (haul). Wallahua lam.

Wassalamu alaikum wr.wb.