 |
 |

Konsultasi
2008-07-23 | 12:15:55
Pengirim : Mulyana (Pekanbaru Riau)
Tema : Zakat Emas
|
Pertanyaan : Assalamualaykum, Wr,Wb.
Pengasuh zakat Ysh, apa hukumnya kepemilikan emas yang telah mencapai nisab dan haul, tetapi emas tsb dibeli dari uang pinjaman dari bank, yang setiap bulannya saya dipotong gaji selama 5 tahun. Tks
Wassalam
Jawaban :
 |
Wa'alaikum salam wr wb.
Sobat Zakat Mulyana yang dirahmati Allah... Jika Sobat Zakat menggunakan emas tersebut sebagai barnag dagangan maka diberlakukan zakat perdagangan. Dimana yang menjadi komponen modal adalah nilai beli, hutang adalah besar cicilan pinjaman jatuh tempo. Sedangkan jika Sobat Zakat menggunakannya sebagai koleksi saja, maka baru wajib dizakatkan jika pinjamannya sudah lunas dan emas tersebut telah dimiliki selama 1 tahun. Selamat berzakat, ya!
Wassalamu'alaikum wr wb
|
| |
2008-07-21 | 13:49:21
Pengirim : Eka Diyah (Binjai)
Tema : Zakat peternakan ayam broiler
|
Pertanyaan : Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Saya ingin menanyakan tentang zakat peternak ayam broiler. Seorang peternak ayam membeli anak ayam dengan modal Rp 7.500.000,-. Anak ayam tersebut dibesarkan hingga dewasa (selama 45 hari) lalu dijual ke penjual ayam potong dengan harga 10.500.000,- sehingga memperoleh laba sebesar Rp 3.000.000,-
Yang ingin saya tanyakan:
1. Bagaimana perhitungan zakatnya?
2. Apakah zakat dibayarkan setiap 45 hari atau tunggu selama setahun baru dibayar zakatnya?
Syukron atas jawabannya...
Jawaban :
 |
Wa'alaikum salam wr wb.
Sobat Zakat Eka yang dirahmati Allah... Zakat atas usaha yang Sobat Zakat jalankan, dapat diqiyaskan(dianalogikan) dengan zakat pertanian jika ditinjau dari waktu menuai hasil atau perdagangan jika ditinjau dari cara Sobat Zakat mendapatkan penghasilan. Jika diqiyaskan dengan zakat perdagangan maka cara menunaikan zakatnya adalah : 2,5% x (modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan - kerugian - hutang). ditunaikannya setahun sekali. Sedangkan jika diqiyaskan dengan zakat pertanian maka cara menghitung zakatnya adalah : 1. 5% jika ada biaya operasional 2. 10% jika tidak ada biaya operasional. Zakatnya ditunaikan setiap kali ada menerima penghasilan. Semoga jawaban yang kami berikan dapat bermanfaat bagi Sobat Zakat... Selamat berzakat!
|
| |
2008-07-16 | 11:48:45
Pengirim : ria rachman (jakarta)
Tema : zakat
|
Pertanyaan : Assalamualaikum wr. wb.
Yth. Pengasuh Zakat
Saya ingin bertanya mengenai jumlah zakat yang harus dikeluarkan.
Apakah dari penghasilan bulanan harus dikurangi dulu oleh pengeluaran2 tetap. Misalnya pembayaran asuransi, apakah hal ini termasuk juga seperti cicilan hutang?
terima kasih banyak atas bantuannya.
Jawaban :
 |
Wa'alaikum salam wr wb.
Sobat Zakat Ria yang dirahmati Allah... Biaya asuransi termasuk pengeluaran kebutuhan pokok. Kemudian ada dua cara untuk menunaikan zakat profesi yaitu : Pertama, langsung dari penghasilan setelah dikurangi dengan cicilan hutang jatuh tempo. Kedua, dari penghasilan yang telah dikurangkan dengan cicilan hutang jatuh tempo dan pengeluaran kebutuhan pokok. Sobat Zakat dapat menggunakan salah satu cara tersebut, namun untuk kehati-hatian sebaiknya gunakanlah cara yang pertama. Selamat berzakat!
|
| |
2008-07-12 | 11:43:35
Pengirim : agus (surabaya)
Tema : ZAKAT
|
Pertanyaan : sya mau tanya, sy berpenghasilan 5jt dan pendapatan uang makan berfariatif rata2 1,5 jt / bln. dan saya masih mempunyai sisa hutang yang harus diangsur sebesar 2,5 jt bagaimana saya menghitung besarnya zakat yang harus saya keluarkan.
Jawaban :
 |
Assalamu'alaikum wr wb.
Sobat Zakat Agus yang dirahmati Allah... Zakat ditunikan dari harta yang telah dimiliki penuh sehingga sebelum menunaikan zakat, sumber hartanya dikurangkan terlebih dahulu dengan cicilan hutang jatuh tempo. Jika dirumuskan menjadi sebagai berikut : Zakat Profesi per Bulan = 2,5% x (total penghasilan - cicilan hutang jatuh tempo). Total penghasilan adalah akumulasi per bulan dari gaji pokok, tunjangan-tunjangan, serta bonus dan lembur jika ada. Nilai dari setiap komponen zakat tersebut bisa sama tiap bulannya dan tentu saja bisa bervariasi. Selamat berzakat!
Wassalamu'alaikum wr wb
|
| |
2008-07-11 | 18:12:19
Pengirim : YANA (PEKANBARU)
Tema : ZAKAT EMAS BATANGAN
|
Pertanyaan : Assalamualaikum wr. wb.
Pengasuh zakat ysh, saya mau tanya: jika saya punya emas batangan per 1 april 2008 mencapai 85 gr (nisab), maka per 1 april 2009 saya wajib zakat 2,5%. tetapi apabila saya jual emas 10 gr pd bulan juli 2008,sehingga emas yang saya punya menjadi 75 gr. apakah pd tgl 1 april 2009 nanti saya wajib zakat 2,5%?
terima kasih, Wqassalam.
Jawaban :
 |
Wa'alaikum salam wr wb.
Sobat Zakat Yana yang dirahmati Allah... Zakat emas memiliki ketentuan sebagai berikut :
- Mencapai haul
- Mencapai nishab, 85 gr emas murni
- Besar zakat 2,5 %
- Besar zakat emas
1. Jika emas/perak tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali : Zakat emas/perak = emas yang dimiliki x harga emas x 2,5 %
2. Jika emas/perak dipakai : Zakat emas/perak = (emas yang dimiliki - emas yang dipakai) x harga emas x 2,5 %
Oleh karena itu, ketika setelah setahun nilai emasnya tidak lagi 85 gram maka Sobat Zakat tidak wajib berzakat.
Wassalamu'alaikum wr wb
|
| |
PAGE: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 NEXT LAST
|
|
|
|