Makna Zakat
Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat – syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang–orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 : “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” ... Selengkapnya
Zakat Perdagangan
Ketentuan :
- Telah mencapai haul
- Mencapai nishab 85 gr emas
- Besar zakat 2,5 %
- Dapat dibayar dengan barang atau uang
- Berlaku untuk perdagangan secara individu atau badan usaha ( CV, PT, koperasi)
- Cara Hitung :
Zakat Perdagangan =
( Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan ) – (hutang-kerugian) x 2,5 %
Zakat Pertanian
Ketentuan :
Mencapai nishab 653 kg gabah atau 520 kg jika yang dihasilkan adalah makanan pokok
- Jika selain makanan pokok, maka nishabnya disamakan dengan makanan pokok paling umum di daerah
- Kadar zakat apabila diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air, maka 10 %
- Kadar zakat jika diairi dengan cara disiram (dengan menggunakan lat) atau irigasi maka 5. 5. zakatnya 5 %
Zakat Hadiah
- Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan zakat profesi dan dikeluarkan pada saat menerima hadiah.
Besar Zakat yang dikeluarkan 2.5%. - Jika komisi, terdiri dari 2 bentuk :
Pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10%.
Kedua, jika komisi dari hasil profesi misalnya makelar, maka zakatnya seperti zakat profesi. - Jika hibah :
Pertama, jika sumber hibah tidak diduga - duga maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20%.
Kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharapkan, maka hibah tersebut digabungkan dengan kekayaan yang ada, zakat yang dikeluarkan sebesar 2.5%.
Zakat Emas dan Perak
Zakat Emas
Ketentuan :
- Mencapai haul
- Mencapai nishab, 85 gr emas murni
- Besar zakat 2,5 %
Cara Menghitung :
- Jika seluruh emas/perak yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali
Zakat emas/perak = emas yang dimiliki x harga emas x 2,5 % - Jika emas yang dimiliki ada yang dipakai
Zakat = (emas yang dimiliki - emas yang dipakai) x harga emas x 2,5 % Selengkapnya »
Zakat Fitrah
- Besarnya zakat fitrah adalah 2.5 kg
Atau menurut Abu Hanifah, boleh membayarkan sesuai dengan harga makanan pokok - Orang yang wajib membayar zakat fitrah
Semua muslim tanpa membedakan laki-laki dan perempuan, bayi, anak-anak dan dewasa, kaya atau miskin (yang mempunyai makanan pokok lebih dari sehari) - Waktu mengeluarkan zakat fitrah :
Boleh diberikan awal bulan Ramadhan, tetapi wajibnya zakat fitrah diberikan menjelang Sholat Idul Fitri atau tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan
Cara Membayar Fidyah : Fidyah dibayarkan bagi orang yang berhalangan (udzur) yang dibolehkan secara syar’i(sakit, sudah sepuh, dll). Pembayaran fidyah sesuai dengan jumlah hari tidak puasa dikalikan dengan biaya makan sehari-hari.
Zakat Simpanan
Uang simpanan dikenakan zakat dari jumlah saldo akhir bila telah mencapai haul. Besarnya nisab senilai 85 gr emas murni.
Besar zakat yang harus dikeluarkan 2,5 %
- Zakat simpanan Tabungan
Saldo akhir : saldo akhir - Bagi hasil/bunga
Besarnya zakat : 2,5 % x saldo akhir - Zakat Simpanan Deposito
Penghitungan sama dengan zakat simpanan
Tabungan.
Zakat Profesi
Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nishab.
Menurut Yusuf Qorodhowi, sangat dianjurkan untuk menghitung zakat dari pendapatan kasar (brutto), untuk lebih menjaga kehati-hatian.
Nisab sebesar 5 wasaq / 652,8 kg gabah setara 520 kg beras. Besar zakat profesi yaitu 2,5 %.
Terdapat 2 kaidah dalam menghitung zakat profesi
- Menghitung dari pendapatan kasar (brutto)
Besar Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan total (keseluruhan) x 2,5 % - Menghitung dari pendapatan bersih (netto)
1. Pendapatan wajib zakat=Pendapatan total - Pengeluaran perbulan*
2. Besar zakat yang harus dibayarkan=Pendapatan wajib zakat x 2,5 % Selengkapnya
Saham dan Investasi
Hasil dari keuntungan investasi saham, wajib dikeluarkan zakatnya sesuai dengan kesepakatan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404.) Namun para ulama berbeda tentang kewajiban pengeluaran zakatnya.
Pendapat pertama yang dikemukakan oleh Syeikh Abdurrahman Isa dalam kitabnya "al-Mu'amalah al-Haditsah wa Ahkmuha" mengatakan bahwa yang harus diperhatikan sebelum pengeluaran zakat adalah status perusahaannya, di mana:
- Jika perusahaan tersebut hanya bergerak di bidang layanan jasa, misalnya biro perjalanan, biro iklan, perusahaan jasa angkutan (darat, laut, udara), perusahaan hotel, maka sahamnya tidak wajib dizakati. Hal ini dikarenakan saham-saham itu terletak pada alat-alat, perlengkapan, gedung-gedung, sarana dan prasarana lainnya... Selengkapnya
Nishab Zakat Januari - Desember 2010
| NO | PROVINSI | KHL 2010 (Rp) | Nishab | Growth KHL 2009 thd 2010 |
Growth Nishab 2009 thd 2010 |
| 1 | Aceh | Rp 1,400,000 | 3,272,684 | 17% | 8% |
| 2 | Sumut | Rp 916,124 | 2,141,560 | 17% | 8% |
| 3 | Sumbar | Rp 979,000 | 2,288,541 | 12% | 4% |
| 4 | Riau | Rp 1,053,000 | 2,461,526 | 29% | 20% |
| 5 | Kep. Riau | Rp 1,073,264 | 2,508,896 | 16% | 8% |
| 6 | Jambi | Rp 970,662 | 2,269,050 | 32% | 22% |
| 7 | Sumsel | Rp 1,031,902 | 2,412,206 | -6% | -13% |
| 8 | Bangka Belitung | Rp 1,150,000 | 2,688,276 | 18% | 9% |





