APAKAH GAJI SETIAP BULAN WAJIB ZAKAT ? - Rumah Zakat
Rumah Zakat

APAKAH GAJI SETIAP BULAN WAJIB ZAKAT ?

Oleh Dian Ekawati | 11/10/2021, 10:08:50 AM | Artikel

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok
zakat gajian Zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu dan telah mencapai nisab yang sesuai dengan Syariah. Lalu apakah jika seseorang menerima gaji setiap bulan wajib dikeluarkan zakatnya tiap bulan juga? Yuk simak ulasannya berikut ini.

PENGERTIAN ZAKAT PENGHASILAN

Zakat penghasilan adalah zakat yang dikenakan atas semua bentuk penghasilan halal wajib dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram Adapun penghasilan yang dimaksud disini adalah baik penghasilan rutin seperti gaji pegawai/karyawan atau penghasilan pejabat negara, maupun penghasilan tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, penceramah, dan sejenisnya, serta penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

DALIL ZAKAT PENGHASILAN

dalil mengeluarkan zakat penghasilan Dalil yang mendasari tentang zakat peghasilan terdapat dalam Quran Surat Al-Baqarah ayat 267 “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji” (QS. Al-Baqarah 267). Meski pada zaman Nabi Saw hanya dikenal tiga jenis usaha saja meliputi perdagangan, pertanian dan peternakan sehingga dalil khusus berkenaan dengan zakat hanya pada tiga jenis usaha tersebut saja. Namun Zakat penghasilan adalah masalah ijtihadiyah yang masuk katagori khilafiyah furuiyyah dan itu sudah diperbincangkan oleh para ulama, karena tidak ada nashnya yang qoth'i. Dalam hal ini seorang boleh setuju dan tidak sesuai dengan pemahamannya dan keyakinannya. Sebagaimana permasalahan qunut dalam shalat subuh juga merupakan masalah ijtihadiyah khilafiyah furuiyyah. Adapun di Indonesia sendiri mengenai zakat penghasilan ini terdapat dalam fatwa MUI no 3 tahun 2003 yang mewajibkan Zakat Penghasilan, Adapun ulama lainnya yang mengeluarkan fatwa mengenai zakat penghasilan adalah Syekh Wahbah Az-Zuhaily, Dr. Yusuf Al-Qaradawi dsb

WAKTU MENGELUARKAN ZAKAT

waktu mengeluarkan zakat penghasilan Menurut Fatwa MUI no 3 tahun 2003 zakat penghasilan bisa dikeluarkan pada saat menerima penghasilan jika sudah cukup nishab atau Jika tidak mencapai nishab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun; kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab. Nah jadi apakah gaji setiap bulan wajib dikeluarkan zakatnya tiap bulan juga? Jawabannya adalah IYA wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah mencapai nisab zakat bulanan. Selain itu jika seseorang menunaikan zakat perbulan akan lebih ringan jika dibandingkan mengeluarkannya tahunan, selain itu jika mengeluarkanya setiap bulan zakat kita bisa lebih cepat membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan. Kalau sahabat masih bingung bagaimana cara menghitung zakat bulanannya, Rumah zakat telah memberi kemudahan dengan menyediakan layanan Kalkulator Zakat, Klik Di sini untuk menghitung dengan kalkulator Bisa tunaikan langsung zakat penghasilannya Klik Di sini    
Selanjutnya