About Us


Tentang Kami


Rumah Zakat adalah lembaga amil zakat nasional milik masyarakat Indonesia yang mengelola zakat, infak, sedekah, serta dana kemanusiaan lainnya melalui serangkaian program terintegrasi di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan lingkungan, untuk mewujudkan kebahagiaan masyarakat yang membutuhkan. Selain itu Rumah Zakat juga merupakan lembaga yang peduli terhadap kemanusiaan.

Rumah Zakat menghadirkan Desa Berdaya sebagai pendekatan program pemberdayaan wilayah binaan berdasarkan pemetaan potensi lokal dengan mengintegrasikanya, sehingga mempercepat pemberdayaan masyarakat, dari mustahik menjadi muzaki.

Desa Berdaya merupakan cara kita memberdayakan Indonesia yang terintegrasi di wilayah desa berdasarkan pemetaan potensi lokal di bidang Ekonomi, Lingkungan, Kesehatan, Pendidikan dan Kesiapsiagaan bencana. Kita meyakini disetiap wilayah desa memiliki keunikan potensi dan kebutuhan pengembangan masyarakat tersendiri.

Program pemberdayaan di Desa Berdaya direalisasikan melalui empat rumpun utama yaitu:

Senyum Juara (pendidikan)

• Senyum Sehat (kesehatan)

• Senyum Mandiri (ekonomi)

• Senyum Lestari (lingkungan)



BIG CAMPAIGN

Desa Berdaya merupakan cara kita memberdayakan Indonesia yang terintegrasi di wilayah desa berdasarkan pemetaan potensi lokal di bidang Ekonomi, Lingkungan, Kesehatan, Pendidikan dan Kesiapsiagaan bencana. Kita meyakini disetiap wilayah desa memiliki keunikan potensi dan kebutuhan pengembangan masyarakat tersendiri.

#SaatnyaTumbuhBersama Gerakan ini bertujuan untuk mengajak masyarakat menumbuhkan optimisme dan semangat kolaborasi untuk tumbuh bersama setelah berjuang dan bertahan dalam menghadapi pandemi Covid-19. Diharapkan melalui gerakan ini, Rumah Zakat beserta seluruh lapisan masyarakat bisa terus tumbuh, dan optimis untuk menghadirkan manfaat bagi 1,5 juta penerima manfaat melalui optimalisasi dana zakat, infak, sedekah, wakaf, serta dana kemanusiaan lainnya yang dititipkan oleh para donatur


Di tahun 2022, Rumah Zakat meluncurkan gerakan #SaatnyaTumbuhBersama Gerakan yang bertujuan untuk mengajak masyarakat menumbuhkan optimisme dan semangat kolaborasi untuk tumbuh bersama setelah berjuang dan bertahan dalam menghadapi pandemi Covid-19. Diharapkan melalui gerakan ini, Rumah Zakat beserta seluruh lapisan masyarakat bisa terus tumbuh, dan optimis untuk menghadirkan manfaat bagi 1,5 juta penerima manfaat melalui optimalisasi dana zakat, infak, sedekah, serta dana kemanusiaan lainnya yang dititipkan oleh para donatur.


Manajemen


Board of Trustee : H. Yayan Somantri

 

Sharia Council : 
Ketua: Dr. Hj. Siti Ma'rifah Ma'ruf Amin, SH, MH, MM  (Chief)
H. Rikza Maulan, Lc., M.Ag (Member)

 

Sharia Reference : Dr. Setiawan Budi Utomo, Lc., MM

 

BOARD OF DIRECTOR

  1. H. Nur Efendi (Chief Executive Officer)
  2. H. Irvan Nugraha (Chief Marketing Officer)
  3. Azlia Sovni   (Chief Technology & Operation Officer)
  4. Murni Alit Baginda (Chief Program Officer)

 

DEWAN PAKAR

1. Dr. Ir. Indra Utoyo
2. Priyantono Rudito. Ph. D
3. Prof. Dian Masyita, Ph.D

4. Adhy Trisnanto



Legal Formal


Rumah Zakat adalah lembaga Amil Zakat Nasional yang telah memiliki legitimasi melalui aspek legal formal sebagai berikut

1.  Akta Pendirian:Dr. Wiratno Ahmadi, SH Nomor 31 tanggal 12 Juli 2001 tentang Pendirian Yayasan Dompet Sosial Ummul Quro (DSUQ)

2.  Akta Perubahan:Notaris Irma Rachmawati, SH Nomor 17 tanggal 25 Oktober 2005  Akta tentang Perubahan struktur Yayasan Rumah Zakat

3.  Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor C-1490.HT.01.02/Th.2006 tanggal 25 Juli 2006 tentang Pengesahan Akta Pendirian Yayasan Rumah Zakat Indonesia.

4.  Perubahan Akta Yayasan Notaris Mohamad Juania, SH., M.Kn. No 43 Tanggal 10 Maret 2022

5.  Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0000469.AH.01.05. Tahun 2022 Tanggal 11 Maret 2022.

6.    Lembaga Kesejahteraan Sosial Nasional:

        · Keputusan Menteri Sosial RI No. 107/HUK/2014 tentang Pengakuan Yayasan Rumah Zakat Indonesia

        ·Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial Nomor 910/5/PI.02/11/2020 dari Kementerian Sosial Republik Indonesia           

7.    Lembaga Amil Zakat Nasional

        · Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 42 Tahun 2007 sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional

        · Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 421 Tahun 2015 sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional

        · Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 344 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Izin Operasional Yayasan Rumah Zakat Indonesia Sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional 

8.    Rumah Zakat mendapatkan status konsultatif dari Ecosoc (Economic and Social Council) United Nations



Penghargaan