Dana NonHalal
Dana NonHalal

Rp110.293.690 terkumpul dari 159 donatur

Rp

Minimal transaksi Rp25.000

Ke mana ya menyalurkan Harta Riba?

 

Para ulama kontemporer sepakat bahwa bunga bank adalah harta riba yang hukumnya haram. Maka tidak boleh dimanfaatkan baik untuk dirinya maupun keluarganya, seperti: untuk keperluan pangan, sandang, papan, atau untuk membayar rekening listrik, telepon, air, maupun membayar pajak, dll.

 

Segala sesuatu yang haram pada hakikatnya bukanlah harta miliknya dan tidak boleh dimiliki, bahkan wajib menyalurkan dan menyedekahkannya untuk proyek-proyek kebajikan (Fatawa Syeikh Abdullah bin Baz; Al-Muntaqa Min Fatawa Syaikh Shalih al-Fauzan, Jld.IV, Hal. 137-138, No. 141; Fatawa Muashirah DR. Yusuf Al-Qardhawi, jilid 2, hal 410-411)

 

Dalam Fatwa DSN MUI NO: 123IDSN-MUYXV2018 tentang Penggunaan Dana yang Tidak Boleh Diakui Sebagai Pendapatan Bagi Lembaga Keuangan Syariah, Lembaga Bisnis Syariah, dan Lembaga Perekonomian Syariah,  dana TBDSP wajib digunakan dan disalurkan secara langsung untuk kemaslahatan umat Islam dan kepentingan umum yang tidak

bertentangan dengan prinsip Syariah.

 

Ke Manakah Harta Riba Disalurkan?

 

Pendapat ulama dalam masalah ini adalah:

 

1. Disalurkan untuk kepentingan kaum muslimin secara umum, tidak khusus pada orang dan tempat tertentu. Demikian pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

 

2. Disalurkan sebagai sedekah sunnah secara umum, mencakup hal yang terdapat maslahat, pemberian pada fakir miskin atau untuk pembangunan masjid. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Malikiyah, pendapat Imam Ahmad, Hambali, dan pendapat Imam Ghozali dari ulama Syafi’iyah.

 

3. Disalurkan pada maslahat kaum muslimin dan fakir miskin selain untuk masjid. Demikian pendapat ulama Lajnah Ad Daimah Kerajaan Saudi Arabia. Tidak boleh harta tersebut disalurkan untuk pembangunan masjid karena haruslah harta tersebut berasal dari harta yang thohir (suci)

 

Selain itu perlu diperhatikan bahwa membiarkan bunga bank menjadi milik bank sehingga dimanfaatkan untuk kepentingan bank tidak diperbolehkan sesuai dengan hasil rumusan lembaga-lembaga kajian ke-Islaman dan hasil muktamar Bank Islam ke-2 di Kuwait karena hal ini akan memperkuat posisi bank dalam bermuamalah secara ribawi, dan hal ini masuk dalam kategori membantu dalam kemaksiatan/dalam hal yang haram. Membantu dalam kemaksiatan/hal yang haram hukumnya haram. (Fatawa Muashirah, DR. Yusuf Al-Qardhawi, jilid 2, hal 410)

 

Tetapi hendaklah ia mengambilnya dan menggunakannya pada proyek-proyek kebajikan sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.

 

Wallahu a'lam bis ash-showab


Rumah Zakat menerima donasi dari dana non-halal masyarakat yang kemudian akan digunakan untuk pembangunan fasilitas umum, seperti: jembatan, jalan dan jamban (sanitasi).

Info Terbaru

Belum ada informasi terbaru untuk program ini.

Donatur

Program Terkait