Rumah Quran Dhuafa di Desa
Rumah Quran Dhuafa di Desa
Rp

Minimal transaksi Rp50.000

"Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang shalih" (HR. Muslim no. 1631) Rumah Zakat menerima tanah wakaf di Desa Talang Buluh RT 08 dusun 3 Banyuasin Prov Sumatera Selatan bersama muwakif yang akan dibangun Rumah Tahfidz. Rohmah (40) muwakif yang mewakafkan sebagian tanahnya kepada Rumah Zakat dengan luas lahan 1.012, lebar 22 dan panjang 46 meter ini berniat bahwa lahan yang dimilikinya ini di kemudian hari dapat menjadi amal jariyah keluarganya. Disamping karena lokasi yg jauh dari TPA bahkan anak-anak untuk pergi belajar Alquran harus menempuh jarak hingga 2 KM, banyak pula anak-anak yang kurang aktivitas bermanfaat.

Info Terbaru

Belum ada informasi terbaru untuk program ini.

Donatur

Program Terkait