Wakaf Rumah Sakit
Wakaf Rumah Sakit

Rp50.000 terkumpul dari 1 donatur

Rp

Minimal transaksi Rp50.000

WAKAF RUMAH SAKIT DARI UMAT UNTUK UMAT

Sebelum pandemi COVID-19, kekurangan fasilitas kesehatan telah menjadi masalah di Indonesia. Menurut Kementerian Kesehatan, pada Januari 2020 Indonesia hanya memiliki sekitar 321.544 tempat tidur rumah sakit untuk melayani populasi sekitar 270 juta orang. Artinya hanya sekitar 1,2 tempat tidur rumah sakit / 1.000 penduduk jauh lebih rendah daripada Malaysia, Thailand, dan Vietnam. Selain itu, pemerataan fasilitas kesehatan masih menjadi pekerjaan rumah bagi bangsa Indonesia yang merupakan negara dengan mayoritas Muslim terbesar di dunia.

Salah satu instrumen syariah yang dapat membantu penyediaan fasilitas kesehatan adalah wakaf. Tahukah Sahabat? Ternyata Khalifah Dinasti Umayyah Walid bin Abdul Malik merupakan orang pertama yang mendirikan rumah sakit (bimaristan) dalam sejarah umat Islam. Bimaristan didirikan di Kota Damaskus, Suriah pada tahun 707 M (88 H) dengan sistem wakaf produktif, sehingga bisa memberikan fasilitas pengobatan gratis bagi yang membutuhkan (sumber: Republika).

Melalui wakaf rumah sakit, kami mengajak Sahabat semua untuk menyediakan fasilitas kesehatan yang layak berupa rumah sakit di Cianjur. Manfaat dari hasil investasi wakaf akan disalurkan untuk pasien tidak mampu dan program-program sosial lainnya.

Mari bergabung dalam gerakan kebaikan wakaf rumah sakit yang berasal dari umat, oleh umat, dan untuk umat. Semoga kontribusi dari para donatur dapat mewujudkan fasilitas layanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia.

Disclaimer : dana yang diamanahkan akan dikelola sebagai 90% wakaf dan 10% infaq operasional

Info Terbaru

Belum ada informasi terbaru untuk program ini.

Donatur

Program Terkait