Rp0 terkumpul dari 0 donatur
Minimal transaksi Rp100.000
Hati-hati dengan emas yang kita punya!
Ternyata emas wajib dizakati ketika telah dimiliki atau disimpan selama 1 tahun oleh pemiliknya dan telah mencapai nishab 85 gram emas (Dengan kadar emas 22 karat - mengacu pada opini syariah Dewan Pengawas Syariah Rumah Zakat).
Zakat emas adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas emas dan perak yang dimiliki lebih dari kewajaran, yang telah mencapai haul dan nishabnya. Dalil yang menyatakan kewajibannya bersumber dari Al-Qur an, Q.S. At-Taubah: 35.
"(Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."

Bagaimana Menghitung Zakat Emas?
Adapun cara perhitungan zakat emas memiliki dua ketentuan, dimana:
Pertama, jika seluruh emas yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali:
- Besar zakat yang dikeluarkan = Emas yang dimiliki x Harga emas saat zakat dikeluarkan x 2.5%
Kedua, jika emas yang dimiliki ada yang dipakai sehari-hari
- Besar zakat yang dikeluarkan = (Emas yang dimiliki - Emas yang dipakai) x Harga emas saat zakat dikeluarkan x 2.5%

Lalu kemana zakat kita disalurkan?
Alhamdulillah, Rumah Zakat senantiasa memastikan bahwa setiap amanah zakat yang sahabat tunaikan disampaikan tepat sasaran sesuai dengan syariat yang Allah perintahkan, bahwa zakat hanya bisa diberikan pad 8 asnaf (Golongan yang berkah menerima zakat), sebagaimana firman Allah berikut:
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana" (QS:At-Taubah : 60)
Penyaluran zakat di Rumah Zakat di distribusikan pada 8 asnaf di program Desa Berdaya. Yaitu program pemberdayaan dalam cakupan wilayah desa (dan sebagian kelurahan), melalui pendekatan terintegrasi yaitu program capacity building (pembinaan masyarakat), ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan hingga kesiap-siagaan bencana yang mana para penerima manfaatnya adalah masyarakat yang termasuk kedalam asnaf zakat.
Harapannya hal ini menjadi jalan tumbuh dan berkembangnya masyarakat, menjadi solusi atas permasalan di masyarakat, serta menjadi sumber kebahagiaan bagi mereka.
Jangan sampai terlewat yah, hitung zakatnya sekarang, jemput berkahnya kemudian.
Klik "Tunaikan Sekarang" yuk untuk tunaikan zakatmu
Info Terbaru
Belum ada informasi terbaru untuk program ini.
Donatur
Program Terkait
