Rp24.588.080 terkumpul dari 187 donatur
Minimal transaksi Rp46.000
Ukuran beras biasa senilai Rp 19.600/kg setara 2,5kg untuk 1 orang
Kewajiban Kita Yang Ikut Bahagiakan Mereka,
Palestina dengan segala kabar yang kita terima hingga hari ini masih belum kunjung menemukan titik terangnya.
Masih saja hidup dalam garis kesulitan dan keterbatasan, tekanan berat yang belum berujung, serta hak kehidupan mereka yang belum di terima oleh setiap tangan saudara kita disana.
Tercatat sebanyak 72.045 jiwa meninggal dunia, 171.688 jiwa luka-luka, hingga 1,9 juta mengungsi dari tanah airnya sendiri!
Ini bukan sekedar angka, tapi peringatan keras untuk kita, bahwa masih banyak mereka yang terancam nyawanya setiap hari, tidak pernah bisa hidup dengan ketenangan dalam hati.
Dan di bulan Ramadhan tahun ini, mari kita hadirkan kehidupan yang aman, nyaman serta penuh kebahagiaan.
Saat semua Muslim di dunia merasakan sukacita dan meriahnya bulan suci Ramadhan, semoga ikut sampai dirasakan oleh saudara di Palestina. 
Mari Wujudkan Bersama!
Berbondong kirim doa dan dukungan terbaik untuk Palestina, berjuang bersama hingga merdeka mereka terima, salah satunya lewat kewajiban zakat fitrah kita.
Bentuk ibadah pelengkap dan penyempurna puasa kita di bulan Ramadhan.
Zakat Fitrah Hukumnya Wajib, Bagi Setiap Muslim yang Mampu
Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sho kurma atau satu sho gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ied. (HR. Bukhari dan Muslim)
Merujuk pada Fatwa MUI No 65 Tahun 2022 tentang Hukum Masalah-masalah Terkait Zakat Fitrah
Zakat fitrah yang dikeluarkan bisa dalam bentuk makanan pokok (misalnya jika di Indonesia berupa beras), maka kadar zakat fitrah yang dikeluarkan adalah 1 sha yang apabila dikonversikan ke dalam bentuk beras menjadi 2,5 kg. Di Rumah Zakat hitungan zakat fitrah adalah sebesar Rp. 49.000 perjiwa, setara dengan 2,5 kg beras Rp. 19.600/kg.
Ketentuan ini juga didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa i dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar membayar zakat fitrah satu sha kurma atau sha gandum kepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim.
Kewajiban Kita, Sebab Bahagia Mereka
Bukan sekedar menuntaskan perintah dan kewajiban, tapi juga menjadi perantara hadirnya banyak kebahagiaan saudara kita di Hari Raya.
Di tengah keterbatasan yang mereka rasakan, amanah sahabat hadir menyambung banyak harapan.
Bolehkan Zakat Kita Ditunaikan Untuk Mujahid Palestina?
Boleh! Hal ini merujuk pada, Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina. Fatwa tersebut mengatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
Menetapkan : Fatwa Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina
Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023
- Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
- Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
- Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

In syaa Allah, Zakat fitrah yang Sahabat amanahkan melalui Rumah Zakat, akan didistribusikan kepada warga Palestina.
Saling ingatkan dengan kerabat dan sahabat kita lainnya yuk sahabat, klik "Tunaikan Sekarang" untuk tunaikan Zakat fitrah
Disclaimer: Rumah Zakat menerima penunaian Zakat Fitrah untuk Palestina, maksimal hingga H-7 Lebaran atau 11 Maret 2026.
Info Terbaru
Belum ada informasi terbaru untuk program ini.
Donatur
Program Terkait
