Zakat untuk kemanusiaan Palestina
Zakat untuk kemanusiaan Palestina

Rp5.271.724.509 terkumpul dari 9337 donatur

Rp

Minimal transaksi Rp10.000

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina. Fatwa tersebut mengatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. 

Menetapkan : Fatwa Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina

Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.


Hadis Nabi shallallahu alaihi wasallam yang menjelaskan tentang distribusi zakat dalam  kondisi tertentu;

Diriwayatkan dari Abi Sa’id al-Khudri ra ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Shadaqah (zakat) tidak halal dibayarkan kepada orang kaya kecuali dalam lima kelompok, kepada yang sedang berperang di jalan Allah, kepada yang bekerja (‘amil) mengurus zakat, kepada yang punya hutang, kepada orang yang membeli zakatnya dengan hartanya, atau kepada orang yang punya tetangga miskin lantas ia bersedekah atas orang miskin tersebut kemudian si miskin memberi hadiah si kaya. (HR. Al-Baihaqi)

Hadis Nabi shallallahu alaihi wasallam diatas menjelaskan bahwa orang yang tertimpa musibah dan menjadikannya miskin dapat menjadikannya sebagai orang yang berhak untuk menerima zakat

Selain itu FATWA MUI MERUJUK PADA PANDANGAN TIM FATWA MAJELIS TARJIH DAN TAJDID PP MUHAMMADIYAH (2009):

 â€œDana zakat boleh digunakan sebagai santunan kepada para korban bencana, sebab mereka termasuk dalam orang yang berhak menerima (mustahik) zakat. Setidaknya dalam korban bencana terdapat tiga golongan (asnaf), yakni fakir, miskin, dan penanggung utang (gharimin)”

Harta zakat boleh dimanfaatkan untuk penanggulangan dan pemulihan bencana dengan syarat penerima zakat termasuk salah satu asnaf zakat dan bantuan diberikan secara langsung, Pendistribusian harta zakat untuk kepentingan kemaslahatan umum, dengan ketentuan penerima manfaat termasuk asnaf sabilillah. Segala kebutuhan untuk kepentingan pencegahan bencana seperti biaya fasilitator untuk edukasi kebencanaan, pendampingan, perencanaan penanggulangan bencana yang tidak dapat dipenuhi dari harta zakat, dapat dipenuhi dari infaq, shadaqah, dan dana sosial keagamaan lainnya.

Mari bersama ringankan beban korban konflik Palestina dengan zakat anda

Info Terbaru

Belum ada informasi terbaru untuk program ini.

Donatur

Program Terkait