Minimal donasi Rp125.000
UDAH GAJIAN? ZAKAT PENGHASILANNYA SUDAH BELUM YA?
Zakat penghasilan dikeluarkan Setiap kali memperoleh penghasilan, nishabnya 85 gram emas per tahun, jika harga emas murni saat ini Rp 800 ribu maka nisab zakat perbulan adalah 5,7 Juta. Adapun besaran zakatnya adalah 2,5% dari penghasilan.
Salah satu landasannya ada pada Q.S Al-Baqarah ayat 267 berikut:
Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha kaya, Maha Terpujiâ€.
Simak Penjelasan mengenai zakat penghasilan dari dewan Pengawas Rumah Zakat, Ustaz Rikza Maulan, Lc.,Mag
Yuk Zakat sekarang juga
.
Info Terbaru
Belum ada informasi terbaru untuk program ini.
Donatur
Program Terkait