Zakat Perdagangan Bersama AL-BIRUNI MANDIRI SCHOOL

Rp0 terkumpul dari 0 donatur

Rp

Minimal transaksi Rp100.000

Hati-hati dengan dagangan kita, pastikan ini tidak luput di dalamnya!

Sahabat, sudah tau jika perdagangan ternyata ada zakatnya?

Zakat perdagangan atau perniagaan adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh pelaku usaha yang mengambil keuntungan dari suatu barang. Tentunya zakat ini diwajibkan bagi pedagang yang sudah masuk nishab dengan nilai barang dagangan senilai 85 gram emas (Dengan kadar emas 22 karat - mengacu pada opini syariah Dewan Pengawas Syariah Rumah Zakat) dan haul selama 1 tahun.

Hadits yang mendasari kewajiban menunaikan Zakat Perdagangan adalah: \"Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang\" (HR. Abu Dawud).

Dalam Al Quran juga telah disebutkan: \"Bahwasannya dari setiap harta yang kita miliki, terdapat bagian untuk orang-orang yang membutuhkan di sekitar kita. Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui\" (QS. At-Taubah: 103).

Dari penjelasan ayat di atas, disebutkan bahwa sebagian dari seluruh harta yang kita miliki hendaklah diberikan kepada mereka yang membutuhkan salah satunya melalui zakat. Selain memberikan kebahagiaan bagi yang menerimanya, zakat yang kita tunaikan juga bisa membersihkan dan mensucikan harta yang kita miliki. Sehingga nantinya kita akan mendapatkan ketenangan karena harta yang kita miliki sudah ditunaikan zakatnya.\"\"Bagaimana Menghitung Zakat Perdagangan?

Zakat ditunaikan jika:

1. Telah mencapai haul

2. Mencapai nishab 85 gr emas

3. Besar zakat 2,5 %

4. Dapat dibayar dengan barang atau uang Berlaku untuk perdagangan secara individu atau badan usaha ( CV, PT, koperasi)

5. Cara Hitung : Zakat Perdagangan = ( Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan ) dikurangi (hutang-kerugian) x 2,5 %

\"\"Lalu kemana zakat kita disalurkan?

Alhamdulillah, Rumah Zakat senantiasa memastikan bahwa setiap amanah zakat yang sahabat tunaikan disampaikan tepat sasaran sesuai dengan syariat yang Allah perintahkan, bahwa zakat hanya bisa diberikan pad 8 asnaf (Golongan yang berkah menerima zakat), sebagaimana firman Allah berikut:

\"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana\" (QS:At-Taubah : 60)

Penyaluran zakat di Rumah Zakat di distribusikan pada 8 asnaf di program Desa Berdaya. Yaitu program pemberdayaan dalam cakupan wilayah desa (dan sebagian kelurahan), melalui pendekatan terintegrasi yaitu program capacity building (pembinaan masyarakat), ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan hingga kesiap-siagaan bencana yang mana para penerima manfaatnya adalah masyarakat yang termasuk kedalam asnaf zakat.

Harapannya hal ini menjadi jalan tumbuh dan berkembangnya masyarakat, menjadi solusi atas permasalan di masyarakat, serta menjadi sumber kebahagiaan bagi mereka.

\"\"Jangan sampai terlewat yah, hitung zakatnya sekarang, jemput berkahnya kemudian.

 

Klik \"Tunaikan Sekarang\" yuk untuk tunaikan zakatmu

Info Terbaru

Belum ada informasi terbaru untuk program ini.

Donatur

Program Terkait