Selamat Datang di Website
Vendor Rumah Zakat
KOLABORASI TERBUKA CALON VENDOR PENGADAAN
BARANG DAN JASA
Rumah Zakat adalah lembaga amil zakat nasional milik masyarakat Indonesia yang mengelola zakat, infak, sedekah, serta dana kemanusiaan lainnya melalui serangkaian program terintegrasi di bidang pendayagunaan meliputi program pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan lingkungan.
KATEGORI PENGADAAN
Rumah Zakat Mengundang Calon Vendor Potensial Yang Kuat Dalam Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Proses Pra-Kualifikasi Calon Vendor Pengadaan Barang dan Jasa Untuk Kategori
- Barang
- Alat Tulis Kantor
- Alat Kesehatan
- Paket Sembako
- Digital Printin
- Elektronik
- Furniture
- Hewan Ternak
- Kendaraan
- Konveksi
- Qurban
- Pekerjaan Kontruksi
- Jasa Konsultasi
- Pengadaan Khusus (Keadaan Darurat Kebencanaan)
- Catering
CARA MELAKUKAN PENDAFTARAN
LENGKAPI DOKUMEN
Periksa dokumen kelengkapan Anda sebelum melakukan pendaftaran.
ISI FORMULIR
Isi formulir pendaftaran yang telah disediakan pada website dan klik tombol “Daftar Sekarang”
SELESAI
Selesai, Anda telah berhasil terdaftar sebagai calon vendor Rumah Zakat
PERSYARATAN PENDAFTARAN
KODE ETIK VENDOR PENGADAAN BARANG DAN JASA
1. Kode Etik Vendor Pengadaan Barang dan Jasa ini merupakan aturan Rumah Zakat bagi Vendor Pengadaan Barang dan Jasa Rumah Zakat atas nilai-nilai yang berkaitan dengan undang undang dan aturan yang berlaku untuk memastikan persaingan yang sehat dan perilaku yang baik dan benar dalam tata kelola pengadaan Rumah Zakat secara keseluruhan.
2. Kode Etik Vendor Pengadaan Barang dan Jasa ini merupakan penjabaran dari butir-butir kewajiban dan larangan sehingga dapat dipahami oleh Vendor Pengadaan Barang dan Jasa dengan lebih baik.
3. Kode Etik Vendor Pengadaan Barang dan Jasa ini disusun atas kesadaran bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, Vendor Pengadaan Barang dan Jasa seringkali dihadapkan pada situasi yang menimbulkan pertentangan kepentingan (conflict of interest). Dalam situasi demikan, kode etik diperlukan sebagai pedoman bagi Vendor Pengadaan Barang dan Jasa untuk menentukan sikap yang paling layak diambil.
PRAKTIK KETENAGAKERJAAN
Rumah Zakat mengharuskan Vendor Pengadaan Barang dan Jasa untuk menjalankan usaha dengan menerapkan kode etik dan ikut berkomitmen terhadap praktik ketenagakerjaan sebagai berikut :
- Kepatuhan Terhadap Hukum
Vendor Pengadaan Barang dan Jasa harus mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. - Anti Penyuapan/Anti Korupsi
Vendor Pengadaan Barang dan Jasa tidak diperkenankan terlibat dalam segala bentuk penyuapan/korupsi, termasuk memberi, menawarkan, atau meminta pembayaran atau bentuk manfaat lainnya dengan tujuan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan. - Pencucian Uang (Money Laundry)
a. Vendor Pengadaan Barang dan Jasa tidak terlibat dalam aktivitas pencucian uang (money laundry) dan harus mematuhi kewajiban hukum yang relevan yang ditujukan untuk pencegahan pencucian uang.
b. Vendor Pengadaan Barang dan Jasa dilarang untuk ikut serta dalam kegiatan pencucian uang untuk tujuan pendanaan teroris atau kegiatan kriminal lainnya dengan cara apapun. - Keamanan
Jika Rumah Zakat melakukan implementasi Pengadaan Barang dan Jasa internasional/luar negri, maka Vendor Pengadaan Barang dan Jasa harus menerapkan praktik dan prosedur untuk memastikan keamanan rantai pasokan mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku terhadap bea dan cukai serta peraturan mengenai anti terorisme. - Kepatuhan Undang-Undang Antitrust dan Persaingan Usaha
Vendor Pengadaan Barang dan Jasa harus mematuhi sepenuhnya undang-undang anti-trust dan persaingan usaha. Vendor Pengadaan Barang dan Jasa tidak akan terlibat dalam persekongkolan tender dan tidak diperbolehkan mendiskusikan harga, tata cara distribusi, pelanggan, pengembangan produk dan rencana atau aktivitas yang dilakukan oleh Vendor Pengadaan Barang dan Jasa kepada perusahaan lainnya atau praktik-praktik yang tidak adil lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan antritrust dan persaingan usaha. - Benturan Kepentingan
Vendor Pengadaan Barang dan Jasa harus mengungkapkan informasi apapun yang dapat menimbulkan kemungkinan adanya benturan kepentingan sebagai contoh hubungan (anggota keluarga, pasangan atau teman dekat) dengan seorang Amil. - Kerahasiaan dan Perlindungan Data Rahasia
Vendor Pengadaan Barang dan Jasa harus menjaga kerahasiaan semua data atau informasi yang di bagikan oleh Rumah Zakat setiap saat (selama dan setelah hubungan kerja sama). Vendor Pengadaan Barang dan Jasa harus menghargai hak privasi dan mematuhi semua undang-undang yang berlaku terkait perlindungan data dan keamanan data. Vendor Pengadaan Barang dan Jasa tidak boleh membagikan data dan informasi tersebut kepada pihak ke tiga kecuali ada persetujuan tertulis resmi dari Rumah Zakat. - Pembayaran Ilegal
Vendor Pengadaan Barang dan Jasa tidak boleh menawarkan pembayaran ilegal apa pun kepada, atau menerima pembayaran ilegal dari, pelanggan, pihak ketiga lainnya, agen mereka, perwakilan, atau lainnya. Kwitansi, pembayaran, dan/atau pemberian uang yang diperjanjikan atau apa pun yang bernilai, langsung atau tidak langsung, dimaksudkan untuk memberikan pengaruh yang tidak semestinya atau keuntungan yang tidak patut atau dilarang. Larangan ini berlaku bahkan di lokasi di mana aktivitas semacam itu mungkin tidak melanggar hukum setempat. - Hak Kekayaan Intelektual
Vendor Pengadaan Barang dan Jasa harus menghargai hak atas kekayaan intelektual Rumah Zakat dan pihak lain. Vendor Pengadaan Barang dan Jasa hanya diizinkan menggunakan informasi rahasia, data, hak cipta, dan merek dagang Rumah Zakat dengan cara yang diizinkan berdasarkan kontrak Vendor Pengadaan Barang dan Jasa dengan Rumah Zakat. Vendor Pengadaan Barang dan Jasa tidak boleh menyalahgunakan atau melanggar merek dagang, atau karya yang dilindungi hak cipta milik pihak lain. Vendor Pengadaan Barang dan Jasa tidak boleh menyalahgunakan rahasia dagang atau hak milik, atau informasi rahasia milik pihak lain atau mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ke tiga yang tidak berwenang. Vendor Pengadaan Barang dan Jasa harus segera memberitahukan kepada Rumah Zakat perihal penggunaan sebagal bentuk data, rahasia dagang, merek dagang, logo, atau informasi rahasia Rumah Zakat oleh Vendor Pengadaan Barang dan Jasa atau pihak ke tiga tanpa izin. - Akurasi Rekam Bidang Usaha
Vendor Pengadaan Barang dan Jasa diminta untuk secara jujur dan akurat mencatat dan melaporkan semua informasi bidang usaha yang terkait dengan hubungan Vendor Pengadaan Barang dan Jasa dengan Rumah Zakat, serta untuk mematuhi semua hukum yang berlaku mengenai penyelesaian dan keakuratannya membuat, menyimpan, dan menghancurkan catatan bidang usaha sepenuhnya sesuai dengan semua peryaratan hukum dan peraturan yang berlaku. - Hadiah
Rumah Zakat menerapkan kebijakan “Tanpa Hadiah” untuk menunjukan komitmen Rumah Zakat dalam menjunjung etika yang tinggi, sehingga Vendor Pengadaan Barang dan Jasa tidak diperbolehkan untuk menawarkan, mengirim atau bertukar hadiah dengan Rumah Zakat. Rumah Zakat berkomitmen tidak diperbolehkan menerima maupun meminta hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Kecuali yang telah diatur dalam Pedoman Pengendalian Gratifikasi Rumah Zakat.
KUALITAS
Vendor Pengadaan Barang dan Jasa harus berhati-hati untuk memastikan produk dan atau jasa layanan mereka memenuhi standar kualitas Rumah Zakat. Vendor Pengadaan Barang dan Jasa harus memiliki proses jaminan kualitas untuk mengidentifikasi cacat produk dan menerapkan tindakan perbaikan dan untuk memfasilitasi pengiriman produk yang kualitasnya memenuhi atau melampaui persyaratan kontrak sebagai berikut :
- Barang-Barang Palsu
Vendor Pengadaan Barang dan Jasa membuat, menerapkan dan memelihara metode dan proses untuk menghasilkan produk atau jasa layanan yang sesuai, serta meminimalkan risiko penggunaan barang/bahan palsu ke dalam produk yang akan dikirim ke Rumah Zakat. Proses monitoring yang efektif diperlukan untuk mendeteksi Vendor Pengadaan Barang dan Jasa menggunakan barang/bahan palsu. Rumah Zakat berharap Vendor Pengadaan Barang dan Jasa akan mengambil tindakan untuk mencegah dan mendeteksi jika ada produk yang menggunakan barang/bahan palsu. - Pihak-Pihak/Barang-Barang Terlarang
Vendor Pengadaan Barang dan Jasa harus menghindari hubungan dengan pihak-pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata, pengangkutan barang-barang terlarang atau ilegal seperti narkoba, senjata tajam, atau lainnya.
HAK ASASI MANUSIA
Vendor Pengadaan Barang dan Jasa harus berkomitmen terhadap perlindungan hak asasi manusia dan kesempatan yang sama di tempat kerja. Vendor Pengadaan Barang dan Jasa harus menerapkan praktik hak asasi yang sesuai dengan semua hukum dan peraturan yang berlaku, dan harus, tanpa batasan mematuhi hal sebagai berikut :
- Pekerja Anak
Vendor Pengadaan Barang dan Jasa dilarang keras mempekerjakan anak dibawah umur di setiap tahap rantai proses Vendor Pengadaan Barang dan Jasa. Vendor Pengadaan Barang dan Jasa harus mematuhi undang-undang setempat yang berlaku tentang pekerja anak dan hanya memperkerjakan pekerja yang memenuhi persyaratan usia minimum yang sah yang berlaku di lokasi setempat, yang mana yang lebih ketat diberlakukan. Istilah “anak” berarti setiap orang berusia kurang dari 15 tahun atau kurang dari usia untuk menyelesaikan pendidikan wajib, atau di bawah usia minimum untuk kerja, mana yang lebih tinggi. - Pelecehan
Vendor Pengadaan Barang dan Jasa harus memberikan pekerjanya di lingkungan kerja yang bebas dari pelecehan fisik, psikologis dan verbal atau bentuk pelecehan lainnya yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait. - Tindak Diskriminasi
Vendor Pengadaan Barang dan Jasa harus memberikan kesempatan kerja yang setara kepada pekerjanya untuk bekerja, tanpa memandang suku, etnis, agama, warna kulit, jenis kelamin, asal kebangsaan, usia, keturunan, status perkawinan, struktur keluarga, informasi genetik, atau cacat mental atau fisik, selama fungsi-fungsi penting pekerjaan dapat dilakukan secara kompeten dengan atau tanpa akomodasi yang wajar.
KONSEKUENSI MELANGGAR KODE ETIK VENDOR PENGADAAM BARANG DAN JASA
Jika pelanggaran terhadap salah satu kode etik diatas, Rumah Zakat akan melakukan evaluasi dan tindakan khusus untuk melakukan perbaikan jika pelanggaran dalam kasus pelanggaran hukum, Rumah Zakat akan melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak yang berwenang, dan Rumah Zakat berhak untuk mengakhiri hubungan kerja sama dengan Vendor Pengadaan Barang dan Jasa manapun apabila terbukti bahwa Vendor Pengadaan Barang dan Jasa melakukan pelanggaran hukum.
Rumah Zakat berkomitmen dan memastikan setiap proses operasi mengikuti standar dan prinsip-prinsip etika yang berlaku, termasuk proses yang berhubungan dengan Vendor Pengadaan Barang dan Jasa. Vendor Pengadaan Barang dan Jasa dapat mengajukan pertanyaan tentang Kode Etik Vendor Pengadaan Barang dan Jasa ini dan melaporkan segala bentuk ketidaksesuaian/curangan atau perbuatan yang diduga/melawan hukum atas proses yang berkaitan dengan Rumah Zakat kepada manajemen Rumah Zakat melalui saluran-saluran komunikasi Rumah Zakat.