Hukum Enggan Berqurban - Rumah Zakat
Rumah Zakat

Hukum Enggan Berqurban

Oleh Amri Rusdiana | 5/23/2022, 7:21:09 AM | Artikel

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok


 

Menyembelih hewan kurban, adalah ibadah yang diajarkan oleh Nabi Ibrahim yang keutamaannya sangat banyak. Hukum berkurban menurut mayoritas ulama adalah sunah muakkad atau sunah yang sangat dianjurkan.

 

Namun, bagaimana jika sudah mampu secara finansial tapi tidak mau berkuban?


Harga hewan qurban 2022

 

Karena bukan wajib, maka kalau pun seseorang yang mampu tapi tidak menyembelih hewan kurban, maka dia tidak berdosa. Apalagi bila mereka memang tergolong orang yang tidak mampu dan miskin.

 

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

 

“Barangsiapa yang memiliki kemampuan namun tidak berkurban, makan jangan sekali-kali mendekat ke tempat sholat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

 

Bila seseorang sudah mampu dan berkecukupan, makruh hukumnya bila tidak menyembelih hewan kurban.

 

wallahualam

 

-----------------------------------------------------

 

Sahabat tahun ini sudah berniat qurban? yuk pastikan tahun ini berqurban bersama Rumah Zakat!

 

Klik link : http://rumahzakat.org/superqurban


Selanjutnya