HUKUM MENGGABUNGKAN BEBERAPA MAZHAB (TALFIQ) - Rumah Zakat
Rumah Zakat

HUKUM MENGGABUNGKAN BEBERAPA MAZHAB (TALFIQ)

Oleh Dian Ekawati | 10/7/2021, 6:23:01 AM | Inspirasi

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok
Sahabat Zakat yang dirahmati Allah, dalam khazanah fiqih Islam ada istilah yang sering dikemukakan oleh para ulama dan fuqaha (ahli fikih) yaitu talfiq. Maknanya adalah menggabungkan dua atau lebih pendapat mazhab berbeda dalam satu ibadah. Contohnya, orang yang membasuh beberapa helai rambut ketika wudu, mengikuti mazhab Syafi’i, dan ketika menyentuh wanita ia tidak mengulangi wudunya lagi, mengikuti mazhab Abu Hanifah, kemudian ia shalat. Apabila dia melakukan hal seperti itu apakah shalatnya sah? Ulama berbeda pendapat tentang permasalahan talfiq. Sebagian ulama ada yang membolehkan dan sebagian lagi ada yang melarang melakukannya. Al Kamal bin Al Hammam dalam At Tahrir menyatakan: “Sesungguhnya seorang (awam) yang bertaklid dibolehkan untuk bertaklid kepada siapa yang disukainya. Dan jikalau seorang yang awam mengambil pendapat mujtahid yang paling ringan baginya dalam setiap masalah, maka saya tidak mengetahui ada dalil naqli maupun aqli yang melarangnya. Dan ketika seseorang (awam) mencari-cari yang paling ringan baginya dari pendapat seorang mujtahid, saya tidak mengetahui dari unsur syariat ini yang mencelanya, sementara Rasulullah menyukai sesuatu yang meringankan umatnya.” (At-Tahrir ma’a syarhihi: 3/350). Mereka yang membolehkan mempunyai alasan bahwa agama Allah itu mudah, tidak sulit, dan kebolehan talfiq termasuk dalam kategori memudahkan manusia, khususnya orang-orang awam. Allah berfirman: “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (Al-Baqarah: 185). Ada juga yang dilarang bukan menurut dzatnya, tetapi karena ada sesuatu yang mencampurinya sehingga yang asalnya boleh, menjadi terlarang. Jenis kedua ini ada tiga macam:
  1. Menyengaja hanya mencari-cari yang paling ringan (tatabbu’ ar-rukhash). Yaitu seseorang mengambil apa yang paling ringan dari setiap mazhab, tanpa ada unsur keterpaksaan dan alasan Hal ini terlarang demi menutup jalan-jalan kerusakan berupa usaha pembebasan diri dari beban-beban syariat.
  2. Talfiq yang mengakibatkan penolakan hukum atau ketetapan hakim (pemerintah), karena ketetapannya dapat menghilangkan perselisihan untuk mengantisipasi terjadinya kekacauan.
  3. Talfiq yang mengakibatkan seseorang meninggalkan apa yang telah diamalkannya secara taklid atau meninggalkan perkara yang telah disepakati disebabkan oleh adanya perkara yang ditaklidinya. (Lihat Umdatut Tahqiq: 121)
Dikarenakan talfiq ini sangat mungkin terjadi dalam masalah-masalah furu’ (cabang), maka harus ada perincian mengenai hukum masalah-masalah furu’ tersebut. Pertama, berbagai perkara furu’ yang dibangun di atas prinsip kemudahan dan kelapangan dengan berbagai ragamnya yang disebabkan beragamnya keadaan para mukallaf. Contohnya dalam perkara ibadah-ibadah mahdhah. Kedua, berbagai perkara yang dilarang, yang bertumpu pada kehati-hatian (ihtiyath) dan mengambil pendapat yang paling selamat. Karena Allah tidaklah melarang sesuatu, kecuali karena adanya mudharat (bahaya). Maka tidak boleh memberi kelonggaran atau melakukan talfiq dalam hal itu, kecuali dalam keadaan darurat menurut syariat. Ketiga, berbagai perkara furu’ yang berorientasi kemaslahatan dan kebahagiaan para hamba. Contohnya masalah muamalah (interaksi antar manusia), penegakan hudud (hukum pidana), dan perlindungan darah (manusia) serta masalah lain yang serupa yang memperhatikan kemaslahatan dan kebaikan bagi kehidupan manusia, maka wajib mengambil dari setiap mazhab, pendapat yang paling mengutamakan kemaslahatan dan kebahagiaan manusia, kendatipun harus melakukan talfiq. Sebab pemilihan pendapat model itu akan mencerminkan usaha untuk mendukung kemaslahatan yang diinginkan oleh syariat. Ditambah lagi, karena kemaslahatan-kemaslahatan manusia berubah seiring dengan perubahan zaman, adat kebiasaan dan perkembangan peradaban mereka. Dan batasan maslahah adalah setiap perkara yang menjamin perlindungan terhadap lima prinsip dasar, yaitu penjagaan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta; serta perlindungan terhadap setiap kebaikan yang dibidik oleh syariat, baik melalui Al Quran, sunnah atau ijma, atau yang lebih dikenal dengan mashalih mursalah maqbulah (yang bisa diterima). Kesimpulannya, batasan dibolehkan atau tidaknya melakukan talfiq adalah bahwa setiap perkara yang dapat mengacaukan landasan-landasan syariat dan dapat menghancurkan aturan serta hikmahnya, maka hal itu dilarang. Terutama apabila hal tersebut sekedar bertujuan mempermainkan agama dan rekayasa belaka untuk melepaskan diri dari beban syariat (hilah). Sedangkan segala sesuatu yang mendukung landasan, hikmah, dan aturan syariat untuk membahagiakan manusia di dunia dan akhirat, dengan memfasilitasi kemudahan kepada mereka dalam urusan peribadahan serta menjamin segala kemaslahatan untuk mereka dalam urusan muamalah (interaksi antara mereka), maka hal itu dibolehkan, bahkan merupakan tuntutan. Wallahu a’lam bishshawwab Oleh: Ustaz Kardita (Dewan Pengawas Syariah Rumah Zakat)    
Selanjutnya