HUKUM MENUNDA BERZAKAT - Rumah Zakat
Rumah Zakat

HUKUM MENUNDA BERZAKAT

Oleh Dian Ekawati | 3/22/2021, 6:57:03 AM | Artikel

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok
Syarat wajib zakat maal ada dua. Pertama mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas dan kedua genap haul, artinya harta sebesar satu nisab itu telah disimpan selama setahun, menurut kalender hijriah. Ketika sudah genap haul, artinya sudah jatuh tempo, maka zakat harus segera dibayarkan dan tidak boleh ditunda kecuali karena alasan yang dibenarkan syariat. Sahabat, pembayaran zakat lebih baik tidak ditunda, karena harta zakat harus disalurkan secara langsung ketika telah genap satu tahun (haul) dan haram hukumnya menunda-nunda pengeluarannya. Hadits dari Uqbah bin Al-Harits, Rasulullah shalallahi alaihi wa sallam shalat Ashar bersama kami, lalu beliau bergegas masuk ke dalam rumah dan lama tidak muncul-muncul maka aku menanyakannya. Maka beliau bersabda, “Di dalam rumahku ada harta zakat maka aku benci kalau harta itu terus tersimpan di rumahku maka aku pun membagi-bagikannya.” (HR. Bukhari) Sahabat, yuk segera bayar zakat jangan sampai tertunda, agar segera pula kita mendapatkan berkahnya. Yuk, segerakan tunaikan zakatnya Link Zakat : https://www.rumahzakat.org/l/ringanberzakat/ Transfer Zakat : BCA 094 301 6001 Bank Syariah Mandiri 701 551824 8 Konfirmasi transfer via WA Center di 0815 7300 1555
Selanjutnya