ADAKAH PAHALA YANG LEBIH BESAR DARI SEDEKAH? - Rumah Zakat
Rumah Zakat

ADAKAH PAHALA YANG LEBIH BESAR DARI SEDEKAH?

Oleh Dian Ekawati | 1/12/2022, 7:20:46 AM | Inspirasi

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok
ADAKAH PAHALA YANG LEBIH BESAR DARI SEDEKAH? Sahabat Zakat, sebagai seorang Muslim kita dianjurkan untuk saling membantu satu sama lain. Sebagai makhluk sosial pun kita berkewajiban untuk saling tolong-menolong, terlebih bagi mereka yang sedang kesulitan. Selain sedekah, ternyata ada amalan yang lebih besar pahalanya, yaitu memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan. "Tidak ada seorang Muslim pun yang memberikan pinjaman kepada orang Muslim (lainnya) satu kali kecuali baginya (pahala) seperti (pahala) yang memberi sedekah dua kali." (HR. Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Baihaqi). Begitu besar pahala meminjamkan kepada mereka yang sedang membutuhkan, bahkan Rasulullah shalallahu'alaihi wa sallam berkata, "Pada malam ketika saya di-isra'-kan, saya melihat sebuah tulisan di pintu surga: 'Sedekah dilipatgandakan menjadi 10 kali lipat, sedang pemberian utang dilipatgandakan menjadi 18 kali lipat'. Lalu saya bertanya, 'Wahai Jibril, apa yang menyebabkan pemberian utang lebih baik dari sedekah?' Jibril menjawab, 'Karena orang yang meminta (memerlukan sedekah) kadang memiliki (sesuatu yang diberikan kepadanya), namun orang yang memberi pinjaman, pada dasarnya memberikan sesuatu karena memang benar-benar dibutuhkan." (HR. Ibnu Majah). Meskipun lebih besar pahalanya dari sedekah, namun biasanya seringkali orang yang diberikan pinjaman tersebut tidak dapat membayar utang pada waktunya dengan berbagai alasan. Akan tetapi, apabila disertai alasan yang dibenarkan secara syar'i, maka orang yang meminjamkan uang akan mendapatkan pahala berkali lipat karena penangguhan pembayaran hutang tersebut. Misalnya, keluarganya ada yang sakit parah, ada yang meninggal, tertipu, biaya anak sekolah, atau alasan syar'i lainnya. Jadi, bukan karena ia sengaja mengulur waktu untuk membayar. "Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah: 280). “Barangsiapa yang menunda tempo pembayaran utang kepada orang yang mengalami kesulitan, ataupun membebaskan utangnya, maka Allah akan menaunginya pada hari kiamat nanti di bawah naungan singgasana-Nya (yaitu) pada hari (di mana) tidak ada naungan kecuali naungan-Nya.” (HR Tirmidzi). Masya Allah, Sahabat Zakat beruntung sekali apabila kita berada di posisi orang yang memberi pinjaman tersebut. Selain mendapatkan pahala dari Allah, kita juga sudah membantu meringankan beban orang yang sedang kesusahan. Bayangkan jika kita tidak meminjamkannya, mungkin mereka akan meminjam kepada bank atau rentenir yang terdapat riba di dalamnya. Alih-alih menyelesaikan masalah, malah sebaliknya, hutang yang dia pinjam akan terus membengkak karena bunganya. Belum lagi dosa riba yang harus ditanggung. Semoga Sahabat Zakat bisa menjadi hamba pilihan Allah yang selalu ikhlas membantu orang lain. Semoga rezeki dan harta yang kita miliki saat ini bisa memberikan manfaat dan membantu orang-orang yang sedang kesulitan di sekitar lingkungan kita.  
Selanjutnya