APA ITU ZAKAT AKHIR TAHUN? - Rumah Zakat
Rumah Zakat

APA ITU ZAKAT AKHIR TAHUN?

Oleh Eka Purwitasari | 9/18/2023, 3:41:57 AM | Inspirasi

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok

Secara sederhana, zakat akhir tahun adalah zakat yang ditunaikannya di akhir tahun. Akhir tahun ini bisa dalam hitungan kalender Hijriah atau kalender Masehi, bebas boleh memilih sesuai keinginan. Asalkan memang zakatnya telah memenuhi syarat satu haul atau satu tahun kepemilikan. Selain itu, zakat akhir tahun wajib dikeluarkan apabila memang telah mencapai minimal nisab dan merupakan harta milik sendiri.

Sementara itu, zakat yang bisa dilakukan di akhir tahun banyak macamnya. Bisa berupa zakat emas atau perak, zakat saham, zakat reksadana, zakat tabungan, zakat perdagangan, zakat investasi penyewaan aset, zakat penghasilan/profesi, zakat peternakan, dan zakat perusahaan. Zakat-zakat tersebut memiliki cara penghitungannya tersendiri.

Tujuan dari zakat akhir tahun adalah untuk menyucikan harta yang dimiliki. Hal itu sesuai dengan ayat Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 103, Allah Swt. berfirman, “Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”

Baca Juga: Keutamaan Bersedekah untuk Anak Yatim

Zakat akhir tahun yang telah ditunaikan oleh muzakki (orang yang telah wajib zakat) lalu dibagikan kepada para penerima zakat (mustahik zakat). Lalu, siapakah yang berhak menerima zakat? Penjelasannya telah disebutkan Allah Swt. dalam firman-Nya surah At-Taubah ayat 60 berikut ini:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Bagaimana Jika Sudah Wajib Zakat Tapi Enggan Berzakat?

Sahabat, berhati-hatilah, ternyata Allah Swt. mengancam orang-orang yang enggan berzakat dengan siksaan yang teramat pedih. Siksaan itu tidak bisa dibayangkan dengan siksaan di dunia, karena hanya berlaku di akhirat. Tentu ancaman ini hanya berlaku bagi mereka yang memang sudah masuk kriteria wajib zakat dan sudah tahu perihal wajibnya berzakat tapi sengaja meninggalkannya.

Lalu, apa sajakah hukuman bagi orang yang sengaja meninggalkan zakatnya? Di dalam surah At-Taubah ayat 34-35 dikatakan bahwa emas dan perak yang disimpan serta sudah melebihi nisab dan tidak dikeluarkan zakatnya maka akan mengantarkan pelakunya kepada azab yang sangat pedih.

“… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. (Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (Q.S. At-Taubah, 9: 34-35).

Baca Juga: Sedekah yang Paling Mudah Dilakukan

Sementara di dalam hadits Imam Bukhari dan Muslim juga dikatakan bahwa harta yang dimiliki di dunia dan jumlahnya telah melebih batas minimal yang wajib zakat (nisab) akan memberatkan pemiliknya di akhirat apabila tidak dikeluarkan zakatnya.

Rasulullah saw. bersabda, “Dan tidaklah pemilik unta, sapi, maupun kambing lalu ia tidak mengeluarkan zakatnya, melainkan pada hari kiamat kelak ia dilemparkan ke kawanan unta di tanah yang luas. Semuanya menanduknya dengan tanduknya dan menginjak-nginjaknya dengan kakinya. Setiap kali yang terakhir selesai diulangi lagi dari pertama hingga Allah memberikan putusan atas hamba-hamba-Nya pada hari yang lamanya lima puluh ribu tahun, kemudian diperlihatkan kepadanya tempat kembalinya baik ke surga maupun ke neraka. Dan tidaklah pemilik harta simpanan lalu ia tidak mengeluarkan zakatnya, melainkan pada hari kiamat kelak hartanya datang menyerupai seekor ular naga botak …” (H.R. Muslim dan Bukhari).

Sahabat, itulah akibat yang akan didapatkan bagi mereka yang sudah wajib berzakat tapi enggan berzakat. Di akhirat ia akan mendapat siksaan yang teramat pedih. Sementara di dunia ia akan kehilangan keberkahan akan harta yang diusahakan serta dikumpulkannya.

Baca Juga: Sedekah Tanda Syukur

Sahabat, sejatinya kita hidup di dunia tidaklah selamanya. Suatu saat kita pasti akan merasakan mati, karena begitulah sunatullah. Setiap yang bernyawa pasti akan merasakan mati, pasti akan merasakan hilangnya nyawa. Jadi, mumpung masih ada usia, bagi yang belum berzakat yuk tunaikan zakatnya!

Kini, berzakat sangatlah mudah. Tidak perlu menyengaja pergi ke luar rumah atau kantor. Cukup menggunakan gawai dalam genggaman sudah bisa menunaikan zakat. Sahabat pun bisa menghitung sendiri berapa jumlah zakat yang harus dikeluarkan menggunakan kalkulator zakat dari Rumah Zakat. Tentulah Sahabat akan lebih mudah untuk berzakat, misalnya Sahabat ingin menunaikan zakat akhir tahun.

Selamat mencoba ya, Sahabat! Selamat berzakat akhir tahun di Rumah Zakat! Semoga harta Sahabat diberi keberkahan oleh Allah Swt. dan amal baik Sahabat menjadi penolong di akhirat kelak. Aamiin.

 


Selanjutnya