BAGAIMANA HUKUM ZAKAT MENURUT SYARIAT ISLAM? - Rumah Zakat
Rumah Zakat

BAGAIMANA HUKUM ZAKAT MENURUT SYARIAT ISLAM?

Oleh Eka Purwitasari | 9/1/2023, 2:52:06 AM | Inspirasi

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok

Sebelumnya perlu kita ketahui bahwa zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh mereka yang sudah wajib zakat atau dikenal juga sebagai muzakki.  Zakat dari muzakki itu kemudian diberikan kepada orang yang berhak menerimanya yang disebut sebagai mustahik. Dan zakat hukumnya wajib bagi yang sudah mampu mengerjakannya.

Jika mereka yang sudah memenuhi syarat wajib zakat tidak mengeluarkan zakat, maka bagaimana hukumnya?

Dalil Tentang Wajibnya Berzakat

Ayat Al-Qur’an yang menjelaskan perihal wajibnya berzakat terdapat pada surah berikut, "Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk." (Q.S. Al-Baqarah: 43).

Di ayat yang lain pun Allah Swt. menjelaskan perintah berzakat, "Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (Q.S. Al-Baqarah: 110).

Baca Juga: Apa Itu Program Beasiswa BAIK Rumah Zakat?

Selain ayat Al-Qur’an, dalil tentang wajibnya berzakat pun ada dalam hadits Rasulullah saw. Salah satunya adalah hadits  yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah r.a. berikut ini:

"Pada suatu hari Rasulullah saw. duduk kemudian didatangi oleh seorang laki-laki. Lalu dia bertanya, 'Wahai Rasulullah, apa itu Islam?' Rasulullah menjawab, 'Islam adalah hendaklah kamu menyembah Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu, mendirikan salat yang diwajibkan, membayar zakat fardhu, puasa bulan Ramadan.' Laki-laki tersebut adalah Jibril." (H.R. Bukhari dan Muslim).

Hukuman di Akhirat Bagi Orang yang Tidak Membayar Zakat

Perlu diketahui, bahwa orang-orang yang enggan dan menolak membayar zakat padahal ia telah memenuhi syarat wajib zakat, maka kelak mereka akan mendapatkan hukuman di dunia dan akhirat. Hukuman di akhirat ini sangat menyakitkan dan begitu pedih. Sungguh hukuman yang teramat mengerikan.

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. (Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.’" (Q.S. At Taubah: 34-35).

Baca Juga: Bagaimana Caranya Mendapatkan Beasiswa BAIK Rumah Zakat?

Tak hanya itu, Rasulullah saw. pun bersabda sebagaimana dalam hadits riwayat pemilik Kutubus Sittah (enam kitab hadits) selain At-Tirmidzi dari Abu Hurairah berikut ini:

"Barangsiapa diberi harta oleh Allah, lalu tidak membayarkan zakatnya, maka hartanya itu akan diwujudkan dengan ular botak yang mempunyai dua titik hitam. Ular itu akan melilitnya pada hari Kiamat, mengambil dengan kedua lehernya, kemudian berkata, 'Aku hartamu, aku simpananmu,' lalu membaca, 'Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari Kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan yang ada di langit dan bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan."

Hukuman di Dunia Bagi Orang yang Tidak Membayar Zakat

Lalu, bagaimana hukuman di dunia bagi orang yang tidak mau berzakat? Rupanya, bagi mereka yang enggan berzakat maka hartanya harus diambil, diberi takzir (hukuman), dan denda dalam bentuk uang. Hal tersebut terjadi di masa Rasulullah saw. dan berdasarkan sabda Rasulullah saw. berikut ini:

"Barangsiapa yang memberikannya (zakatnya) demi mendapatkan pahala, maka dia akan mendapatkan pahala zakat. Barangsiapa tidak mau membayarnya, maka kami akan mengambilnya dan setengah dari untanya sebagai suatu tekad (kewajiban) Tuhan kami, Allah Swt. tidak halal bagi keluarga Muhammad sedikitpun dari zakat." (H.R. Ahmad dan An-Nasa'i).

Selain itu, orang yang tidak mau membayar zakat termasuk ke dalam orang yang telah kufur kepada Allah Swt. Sehingga di masa Khalifah Abu Bakar orang-orang yang menolak berzakat padahal mereka mampu dan mengetahui kewajibannya maka akan diperangi.

Baca Juga: Keutamaan Sedekah Jariyah

Sahabat, mari tunaikan zakat agar rezeki kita semakin berkah dan bermanfaat. Kini berzakat bisa sangat mudah dan cepat karena bisa ditunaikan secara online. Sebelumnya, yuk hitung dulu berapa zakat yang harus dikeluarkan dengan menggunakan kalkulator zakat dari Rumah Zakat. Klik di sini untuk menghitung zakat. Atau bisa langsung klik ini untuk langsung berzakat.  

 

 


Selanjutnya