MENGENAL ETIKA PERANG BERDASARKAN INTERNATIONAL HUMANITARIAN LAW - Rumah Zakat
Rumah Zakat

MENGENAL ETIKA PERANG BERDASARKAN INTERNATIONAL HUMANITARIAN LAW

Oleh Eka Purwitasari | 11/1/2023, 4:54:07 AM | Inspirasi

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok

Sejak 7 Oktober 2023, perang kembali berkecamuk antara Palestina dengan Israel. Akibat bom yang merusak rumah warga, kamp pengungsian, hingga fasilitas kesehatan di Palestina, ribuan korban jiwa pun berjatuhan. Para korban itu didominasi oleh anak-anak dan kaum wanita.


Kesedihan menyelimuti tanah Palestina. Banyak anak-anak yang kehilangan orangtuanya. Banyak pula orangtua yang kehilangan anak-anaknya. Rumah sakit sangat sibuk dengan korban yang datang dengan jumlah yang banyak. Tak hanya itu, akses bantuan menuju Palestina pun dibatasi dan dipersulit oleh pihak Israel, sehingga membuat kondisi warga sipil di Palestina sangat kritis.


Sahabat, perang yang terjadi di tanah Palestina memang sudah terjadi berpuluh-puluh tahun lamanya. Israel selalu ingin mengambil alih tanah Palestina sebagai bagian miliknya. Dan tentunya warga Palestina memiliki hak atas tanah airnya.


Baca Juga: Mengapa Palestina Diberkahi Allah?


Padahal, tahukah Sahabat, sebelum Israel tiba di tanah Palestina, negeri Palestina sudah ada. Bahkan, dulu sebelum pendudukan Israel di bumi Palestina, di peta Atlas yang tertera adalah nama Palestina, bukan Israel. Sejak tahun 1948 hingga kini Israel terus menjajah bumi Palestina yang diberkahi. Serangan demi serangan pun diluncurkan Israel untuk mempersempit ruang hidup masyarakat Palestina.


Kekejaman Israel yang membombardir warga sipil Palestina menimbulkan kecaman secara internasional. Banyak yang menganggap Israel telah melanggar hukum perang berdasarkan International Humanitarian Law. Lalu, sebenarnya seperti apakah International Humanitarian Law itu?


Mengenal International Humanitarian Law


Sahabat, International Humanitarian Law atau Hukum Humaniter Internasional (HHI) merupakan hukum yang ditetapkan dalam Konvensi Jenewa (Geneva Convention) pada tahun 1949 setelah Perang Dunia Kedua. HHI mengatur perang dan mengatur perlindungan terhadap korban perang. HHI juga dikenal sebagai hukum kemanusiaan dalam konflik bersenjata.


Tujuan dibuatnya HHI adalah membatasi dampak dari konflik bersenjata akibat perang. HHI melindungi mereka yang tidak terlibat dalam perang seperti warga sipil, tentara yang tidak mampu lagi berperang, tenaga medis, jurnalis, dan lain sebagainya. Tak hanya itu, HHI juga mengatur pembatasan alat perang dan metode dalam berperang.


Baca Juga: Apa yang Bisa Kita Lakukan untuk Palestina?


Meksi HHI ini dibuat tahun 1949, akan tetapi hukumnya masih berlaku hingga kini. Bahkan, aturan-aturan selanjutnya ditambahkan di tahun-tahun berikutnya.


Berikut sekilas penjelasan seputar HHI:


1. Memberikan perlindungan bagi warga sipil dan juga militer serta petugas kemanusiaan di tengah perang.

2. Membahas perlindungan bagi korban yang terjebak di tengah perang, misal perang saudara. Aturan ini tidak berlaku untuk kerusuhan dalam demonstrasi atau tindak kekerasan yang terpisah.

3. Protokol Ketiga pada Desember 2005 mengadopsi aturan tentang perlindungan terhadap lembaga palang merah atau bulan sabit.

4. Melindungi tentara yang terluka dan memastikan perlakuan manusiawi tanpa diskriminasi ras, warna kulit, jenis kelamin, keyakinan atau agama, kekayaan, dan lain-lain.

5. Melarang penyiksaan, pelecehan martabat individu, dan eksekusi tanpa pengadilan. Konvensi ini juga memberikan hak perawatan dan perlindungan bagi mereka yang terluka.

6. Memberi perlindungan bagi rumah sakit kapal.

7. Tawanan Perang yang harus diperlakukan secara manusiawi. Secara spesifik, tawanan perang hanya diperbolehkan memberikan nama, jabatan, dan nomor identitas mereka kepada para penangkapnya. Pihak mana pun tidak boleh memakai metode penyiksaan untuk menggali informasi dari tawanan perang.

8. Warga sipil berhak mendapat perlindungan dan perlakuan manusiawi yang sama seperti tentara yang sakit atau terluka.

 

Selanjutnya