MENGAPA MUI BUAT FATWA HARAM BELI PRODUK ISRAEL? - Rumah Zakat
Rumah Zakat

MENGAPA MUI BUAT FATWA HARAM BELI PRODUK ISRAEL?

Oleh Eka Purwitasari | 11/21/2023, 8:46:51 AM | Inspirasi

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok

Penjajahan yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina telah berlangsung lama sekali. Sejak Israel memproklamasikan negaranya pada 14 Mei 1948 di tanah Palestina, sejak itulah konflik dan peperangan terus terjadi hingga saat ini.


Selama itu pula banyak sekali korban sipil yang berjatuhan dari pihak Palestina. Tak hanya itu, korban jiwa dari pihak Palestina banyak sekali yang berjatuhan setelah peristiwa Nakba yang terjadi pada tahun 1948 selepas hadirnya Israel di negara Palestina.


Akibat peristiwa Nakba, masyarakat Palestina yang sudah mendiami tanah airnya secara turun-menurun pun dipaksa untuk meninggalkan tanah kelahirannya dengan berbagai cara yang keji. Akhirnya wilayah negara Palestina pun mengecil karena diambil alih oleh Israel.


Baca Juga: Mengapa Palestina Diberkahi Allah?


Peristiwa-peristiwa seperti Nakba pun terjadi hingga kini. Pelan-pelan wilayah negara Palestina dicaplok Israel. Dengan pengeboman, teror, pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, hingga penculikan, Israel melakukan hal-hal tersebut kepada warga Palestina. Israel sengaja mengusik warga Palestina agar warga Palestina meninggalkan negaranya.


Kondisi Perang Terkini


Kondisi terbaru adalah perang antara Palestina dengan Israel yang mulai terjadi sejak 7 Oktober 2023. Hingga hari ini (Selasa, 21 November 2023), perang antara kedua belah pihak tersebut masih berlangsung di Gaza Palestina.


Banyak korban yang berjatuhan dari warga sipil Palestina. Dan mirisnya, korban jiwa banyak didominasi dari kalangan anak-anak, wanita, dan lansia. Israel tak segan mengirim bom ke rumah-rumah warga dengan bom fosfor yang terlarang. Tak hanya itu, Israel pun dengan kejinya menyerang rumah sakit-rumah sakit yang diisi oleh para pengungsi , pasien-pasien yang terluka, dan tenaga kesehatan. Bahkan, Israel pun begitu santai menyerang para jurnalis yang sedang bertugas hingga wafat.


Baca Juga: Apa yang Bisa Kita Lakukan untuk Palestina?


Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023


Kekejaman Israel yang begitu banyak membuat siapa pun yang memiliki hati nurani bersuara dan menentukan sikap. Dan salah satu yang menentukan sikap adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI pun mengeluarkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina pada hari Jumat, 10 November 2023 lalu. Berikut ini bunyi fatwanya:


Memutuskan

Menetapkan : Fatwa Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina


Pertama : Ketentuan Hukum


1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.


2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.


3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.


4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.


Fatwa tersebut juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.


Baca Juga: Mengapa Kita Harus Membela dan Mendukung Palestina?


Tujuan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023


Salah satu tujuan dibuatnya Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 adalah merekomendasikan agar umat Islam menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel atau produk yang mendukungnya.


"Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," kata MUI seperti yang dikutip dari laman Detik pada Sabtu, 11 November 2023.


Selain itu, diharapkan dengan ditinggalkannya produk-produk yang terafiliasi dengan Israel bisa menghentikan agresi militer Israel terhadap Palestina. Mengingat sebagian keuntungan yang didapat dari penjualan produk-produk tersebut disalurkan untuk mendukung Israel.


Dukungan untuk Palestina


Sahabat, Palestina memanggil kita. Mereka membutuhkan uluran tangan kita. Mari salurkan bantuan Sahabat melalui Rumah Zakat dengan mengikuti tautan berikut ini.



Selanjutnya

Related Posts :