HUKUM BERQURBAN UNTUK ORANG YANG SUDAH MENINGGAL
Oleh Amri Rusdiana | 5/19/2022, 9:14:05 AM | Artikel
Hukum berqurban dengan niat untuk orang-orang yang telah tiada menurut Jumhur ulama adalah boleh. Buya Yahya dalam ceramahnya mengatakan bahwa hukum orang yang berqurban untuk orang yang sudah meninggal adalah sah meskipun orang yang meninggal tersebut tidak berwasiat.
Beberapa Pendapat tentang hukum qurban dengan niat untuk orang-orang yang telah meinggal dunia:
1. Ulama dari kalangan mazhab Syafi’I mengatakan bahwa tidak ada ketentuan qurban bagi orang yang sudah meninggal, kecuali apabila ia berwasiat ingin berqurban. Jadi, qurban untuk orang yang sudah meninggal itu diperbolehkan, hanya jika seseorang yang sudah meninggal itu pernah mewasiatkan karena orang yang sudah meninggal tidak bisa berqurban, maka qurban ini dapat dilakukan oleh keluarganya.
2. Sedangkan pendapat ke-2 yang berasal dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali yang mengatakan bahwa berqurbandengan niatan untuk orang yang sudah meninggal hukumnya sah, hal tersebut dikarenakan berqurban dapat dikatakan sebagai sedekah. Jika qurban untuk orang yang sudah meninggal dianggap sedekah, maka bersedekah untuk orang yang sudah meninggal hukumnya hukumnya sah dan pahalanya bisa sampai kepada yang diqurbani.
wallahu a'lam bishawab
Sumber: https://www.bsmu.or.id/blog/2021/07/08/hukum-berqurban-untuk-orang-yang-sudah-meninggal/