HUKUM INVESTASI DALAM ISLAM - Rumah Zakat
Rumah Zakat

HUKUM INVESTASI DALAM ISLAM

Oleh Amri Rusdiana | 4/17/2023, 7:56:30 AM | Inspirasi

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok

HUKUM INVESTASI DALAM ISLAM

Oleh: Ustadz Rikza Maulan, Lc., M.Ag


umum investasi (al-istitsmar), berasal dari akar kata istasmara yang artinya membuahkan. Dikatakan demikian, karena salah satu tujuan dari investasi adalah pengelolaan harta yang diharapkan adanya buah berupa hasil dari modal yang ditanamkan. Dalam kamus lengkap bahasa Indonesia disebutkan bahwa investasi adalah penanaman modal dalam suatu usaha atau perusahaan dengan maksud mendapatkan keuntungan. Ahmad Ifham Sholihin dalam Buku Pintar Ekonomi Syariah mengemukakan bahwa investasi adalah penanaman modal, biasanya dalam jangka panjang untuk pengadaan aktiva tetap atau pembelian saham-saham dan surat berharga lain untuk memperoleh keuntungan.

Dari sudut pandang syariah, investasi dapat dibagi menjadi dua jenis. Pertama, investasi yang sesuai dengan syariah, yaitu segala bentuk kegiatan investasi yang pelaksanaannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah, sehingga terhindar dari aspek-aspek yang diharamkan. Kedua, investasi yang tidak sesuai dengan syariah, yaitu segala bentuk kegiatan investasi yang prinsip dan pelaksanaannya tidak sesuai dengan syariah.

Dari sudut pandang syariah, investasi memiliki beberapa urgensi, diantaranya sebagai berikut:

1. Investasi penting untuk perencanaan kebutuhan masa depan, sedangkan perencanaan masa depan merupakan hal yang dianjurkan dalam Islam. Hal ini bisa kita petik dari kisah Nabi Yusuf as dalam Al Quran tentang perencanaan kebutuhan di masa mendatang, berkenaan dengan takwil beliau terhadap mimpi raja, di mana tujuh sapi kurus memakan tujuh sapi gemuk-gemuk dan tujuh bulir gandum yang kosong dan tujuh lainnya yang berisi gandum. (Yusuf : 46–49).

2. Investasi juga penting untuk memperhatikan kebutuhan keturunan di masa yang akan datang. Hal ini sebagaimana diperintahkan Allah SWT dalam Al Quran, bahwa kita diminta untuk mempersiapkan kebutuhan anak keturunan kita di masa mendatang, khususnya setelah kita tiada, yang substansinya terdapat dalam firman Allah SWT QS. An-Nisa : 9. Dan hal tersebut dapat dilakukan dengan cara investasi.

Dari aspek syariah, investasi merupakan salah satu bentuk muamalah maliyah yang hukum asalnya adalah boleh (mubah), selama tidak melakukan unsur-unsur yang diharamkan. Maka dalam berinvestasi, yang paling penting untuk diperhatikan adalah segala bentuk larangan dalam muamalah.

Selama tidak ada aspek yang diharamkan, maka insya Allah hukumnya boleh. Berikut ini adalah larangan-larangan syariah yang diharamkan, yang harus dihindarkan dalam investasi, yaitu sebagai berikut:

1. Maisir, artinya segala bentuk transaksi yang di dalamnya mengandung unsur untung- untungan, gambling, dan judi. Maisir dilarang oleh Allah SWT dalam QS. Al Maidah: 90. Karena dalam maisir, pasti ada pihak yang dirugikan dan ada juga pihak yang diuntungkan. Dan hal seperti ini telah melanggar jauh dari prinsip muamalah dan tentunya investasi dalam Islam yang menginginkan kedua belah pihak saling menguntungkan.

2. Aniaya, yaitu segala bentuk transaksi yang mengandung unsur dzulm atau aniaya dari salah satu pihak kepada pihak lainnya. Aniaya dapat terjadi pada proses transaksinya, seperti transaksi yang mengandung unsur paksaan, atau pada objeknya, seperti aniaya pada harga (harga lebih mahal dari yang seharusnya), atau pada kualitas (seperti kualitas objek transaksi lebih buruk dari yang seharusnya), dsb. Maka dzulmun diharamkan oleh syariah dan tidak boleh dilakukan pada investasi. Nabi SAW bersabda, “Takutlah kalian terhadap perbuatan dzalim, karena sesungguhnya perbuatan dzalim itu adalah kegelapan di hari kiamat.” (HR. Muslim).

3. Gharar, yaitu ketidakjelasan objek suatu transaksi. Gharar mengandung unsur ketidakjelasan yang dapat merugikan salah satu bahkan kedua belah pihak secara bersamaan.

Dalam praktik jual beli misalnya jual beli barang yang tidak diketahui takaran dan timbangannya, seperti jual beli ijon, jual beli hashoh (dengan media lemparan batu), dsb. Maka dalam investasi tidak boleh melakukan praktik investasi yang mengandung aspek gharar.

4. Haram, yaitu segala jenis transaksi yang objeknya haram, seperti mentransaksi objek yang haram dimakan, diminum, dimanfaatan, atau yang bersumber dari hasil yang haram.

Maka segala jenis investasi yang objeknya haram, hukumnya juga haram. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Nabi SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah SWT apabila mengharamkan memakan sesuatu, maka Allah haramkan juga keuntungan dari sesuatu tersebut.” (HR. Ahmad).

5. Riba, yaitu segala bentuk tambahan dari suatu transaksi yang dilakukan dengan cara yang batil. Riba bentuknya beragam, diantaranya adalah bunga dari proses utang piutang, seperti memberikan pinjaman dengan jumlah tertentu, dengan syarat pengembaliannya ditambahkan sejumlah uang tertentu. Atau dapat juga timbul dari proses transaksi tidak dengan tunai, seperti jual beli kredit dengan unsur bunga di dalamnya. Riba diharamkan berdasarkan Al Quran dan hadits, bahkan termasuk salah satu dosa besar yang paling dimurkai Allah SWT.

6. Ihtikar, yaitu menimbun atau memborong suatu komoditas tertentu agar langka di pasaran, dengan tujuan agar harganya melambung tinggi, lalu menjualnya secara sepihak untuk mendapatkan keuntungan secara batil. Ihtikar terkadang diterjemahkan dengan monopoli, karena ada unsur monopoli suatu komidatas barang di dalamnya. Ihtikar diharamkan atas dasar hadits Nabi SAW, karena merugikan hajat masyarkat banyak.

7. Batil, yaitu segala jenis transaksi yang mengandung unsur batil di dalamnya, bisa berupa tipuan, mengambil hak orang lain, pemalsuan, transksi bodong, iming-iming berlebihan pada suatu investasi yang secara logika tidak mungkin dapat direalisasikan, dsb. Transaksi batil diharamkan berdasarkan firman

Allah SWT QS. Al-Baqarah: 188

Maka, apabila ingin berinvestasi atau melakukan praktik investasi hendaknya memastikan bahwa praktik investasi terhindar dari segala larangan sebagaimana dijelaskan di atas. Dan apabila investasi telah dapat menghindarkan diri dari segala yang diharamkan, dan dilakukan sesuai dengan akad dan prinisip syariah, maka insya Allah investasi tersebut menjadi halal dan keuntungan yang didapatkan juga akan menjadi keuntungan yang halal dan baik.

Wallahu a’lam bishshawwab

Zakat lebih mudah di Rumah Zakat, klik: www.rumahzakat.org/donasi/zakat-fithrah

Selanjutnya