BAGAIMANA HUKUM MEMBAYAR QADHA PUASA DI BULAN SYA'BAN? - Rumah Zakat
Rumah Zakat

BAGAIMANA HUKUM MEMBAYAR QADHA PUASA DI BULAN SYA'BAN?

Oleh Eka Purwitasari | 2/20/2024, 9:43:04 AM | Inspirasi

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok

Puasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah mencapai akil balig. Dalam Bahasa Arab, puasa berasal dari kata shaum atau shiyam yang memiliki arti menahan.


Sementara itu, perintah berpuasa Ramadan ini salah satunya ada dalam ayat yang masyhur berikut ini:


“Ya ayyuhallazina amanụ kutiba 'alaikumuṣ-ṣiyamu kama kutiba 'alallazina ming qablikum la'allakum tattaqụn.”


Yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.” (Q.S. Al-Baqarah: 183).


Baca Juga: Ini Dia Fikih Puasa yang Perlu Diketahui


Jika tidak ada alasan syar’i, maka berdosa hukumnya jika meninggalkan puasa Ramadan. Namun, apabila ada alasan syar’i atau dalam kondisi tertentu, maka seorang muslim diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Alasan syar’i tersebut misalnya karena sakit, haid, nifas, sedang dalam perjalanan jauh, atau hamil dan menyusui.  


Mereka yang tidak bisa berpuasa karena alasan syar’i, maka wajib mengganti puasanya setelah bulan Ramadan berakhir. Mengganti puasa Ramadan disebut sebagai qadha.


Qadha Puasa di Bulan Sya’ban


Sebaiknya jika tidak ada alasan yang syar’i memang tidak boleh menunda-nunda meng-qadha puasa Ramadan. Mengapa? Karena meng-qadha puasa diibaratkan sebagai utang. Dan yang namanya utang itu wajib diganti atau dibayar. Berdosa apabila utang puasa tidak dibayar, apalagi puasa Ramadan hukumnya adalah wajib.


Lalu, bagaimanakah jika baru bisa dan sempat meng-qadha puasa saat memasuki bulan Sya’ban alias baru bisa selesai meng-qadha sebelum memasuki bulan Ramadan?


Nah, menyoal hal itu ternyata pernah terjadi pada Aisyah r.a. sang istri Nabi saw. Di dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Aisyah r.a. pernah berkata seperti ini:


“Aku punya utang puasa Ramadan, aku tak dapat meng-qadha-nya kecuali di bulan Sya’ban karena sibuk melayani Nabi" (H.R. Bukhari dan Muslim).


Dari hadis di atas, Aisyah r.a. sengaja mengundur waktu meng-qadha puasa Ramadan hingga bulan Sya’ban bukan karena tanpa sebab. Karena beliau sibuk melayani Nabi saw., maka akhirnya Aisyah r.a. mengakhirkan waktu meng-qadha puasa Ramadan.


Baca Juga: Benarkah Rasulullah Lebih Banyak Berpuasa di Bulan Sya'ban?


Jadi, sebenarnya tidak mengapa bila meng-qadha puasa Ramadan di bulan Sya’ban atau sebelum memasuki bulan Ramadan. Asalkan memang memiliki alasan yang syar’i.


Alasan tersebut misalnya karena sakit, hamil, melahirkan dan menyusui bayi, bekerja sangat berat hingga menguras tenaga, atau misalnya melakukan perjalanan panjang yang menyulitkan ia untuk meng-qadha puasa Ramadan.


Intinya, jika memang kondisinya memungkinkan untuk meng-qadha puasa lebih cepat (misalnya di bulan Syawal), maka akan jauh lebih baik.


Seperti yang telah disinggung sebelumnya, qadha itu adalah utang. Dan kita tidak tahu kapan ajal akan menyapa kita. Lebih baik kita melunasi segala utang (termasuk qadha puasa Ramadan) sebelum wafat menjemput kita. Wallohu’alam bishawab.


Kini Sahabat pun bisa menunaikan fidyah melalui Rumah Zakat dengan mengikuti tautan ini.


Fidyah sendiri merupakan tebusan atau ganti  yang harus dibayarkan oleh mereka yang memang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan. Cara membayar fidyah adalah dengan memberi makan orang miskin sebanyak hari puasa yang ditinggalkan atau bisa juga dalam bentuk uang tunai seharga seporsi makan yang biasa dimakan oleh orang yang mengeluarkan fidyah. Fidyah berlaku bagi mereka yang:


1. Sudah lansia dan tidak sanggup berpuasa.

2. Orang yang sakit menahun dan tidak mampu berpuasa.

3. Wanita hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kondisi janin atau bayinya.

4. Orang yang wafat tanpa uzur meninggalkan puasa.

5. Orang yang mengakhirkan qadha puasa tanpa alasan yang syar’i.


Klik di sini untuk membayar fidyah melalui Rumah Zakat.

 

Selanjutnya