Nishob Zakat Emas - Rumah Zakat
Rumah Zakat

Nishob Zakat Emas

Oleh Dian Ekawati | 11/24/2021, 6:35:18 AM | Artikel

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok

Zakat emas adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas emas dan perak yang dimiliki lebih dari kewajaran, yang telah mencapai haul dan nishabnya. Dalil yang menyatakan kewajiban membayar zakat emas bersumber dari Al-Qur’an, Q.S. At-Taubah: 35): “(Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” Dan hadits Nabi SAW, “Tidak ada seorangpun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka dan disetrikakan pada punggung dan jidatnya.” (HR. Muslim) Baca juga: Zakat Akhir Tahun Emas wajib dizakati ketika telah dimiliki atau disimpan selama 1 tahun oleh pemiliknya dan telah mencapai nishab 85 gram emas, sebagaimana hadits Nabi SAW berikut, “…Tidak ada kewajiban atasmu mengeluarkan zakat emas sehingga kamu memiliki 20 dinar. Apabila kamu memiliki emas sebanyak 20 dinar dan telah berjalan satu tahun maka zakatnya dikeluarkan sebesar setengah dinar” HR. Abu Dawud dan al-Baihaqi. Syarat wajib zakat maal ada dua. Pertama mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas dan kedua genap haul, artinya harta sebesar satu nisab itu telah disimpan selama setahun, menurut kalender hijriah. Perlu diingat bahwa yang dijadikan batasan nishob emas dan perak di atas adalah emas murni (24 karat) dan perak murni. Sedangkan besaran zakat yang dikeluarkan adalah sebesar 2,5 %. Adapun cara perhitungan zakat emas ada dua cara yakni: Pertama, jika seluruh emas yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali: Besar zakat yang dikeluarkan = Emas yang dimiliki x Harga emas saat zakat dikeluarkan x 2.5% Kedua, jika emas yang dimiliki ada yang dipakai sehari-hari Besar zakat yang dikeluarkan = (Emas yang dimiliki - Emas yang dipakai) x Harga emas saat zakat dikeluarkan x 2.5% Klik : https://www.rumahzakat.org/l/ringanberzakat/ atau Klik Link : bit.ly/zakatinaja

Selanjutnya