PENGERTIAN ZAKAT DAN SYARAT SAH NYA ZAKAT - Rumah Zakat
Rumah Zakat

PENGERTIAN ZAKAT DAN SYARAT SAH NYA ZAKAT

Oleh Dian Ekawati | 9/13/2021, 3:37:51 AM | Artikel

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok
Zakat adalah ibadah maliyyah iztima’iyyah yang memiliki posisi sangat penting, strategis, dan sangat menentukan, baik dilihat dari ajaran islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat. Sebagaimana terdapat dalam banyak referensi, zakat mempunyai berbagai makna. Makna-makna tersebut, kendati secara redaksi berbeda antara satu dengan yang lainnya, namun tetap memiliki satu makna ataupun tujuan yang sama, sesuai dengan firmanNya (Qs,9:103) yakni mensucikan jiwa dan harta. Secara bahasa, zakat memiliki akar kata zakat. Kata ini ditafsir oleh banyak ulama dengan tafsiran yang berbeda-beda, antara lain: Pertama, zakat berarti at-thahuru (membersihkan atau mensucikan),demikian juga menurut Abu HasanAI-Wahidi dan Imam Nawawi. Artinya, orang yang selalu menunaikan zakat karena Allah, bukan dipuji manusia, Allah akan membersihkan dan mensucikan baik hartanya maupun jiwanya. Sebagaimanadisinggung, hal ini tegas dijelaskan Allah dalam firmaNya (Qs,9:103) Kedua, zakat bermakna al-Barakatu (berkah). Artinya, orang yang selalu membayar zakat, hartanya akan selalu dilimpahkan keberkahan oleh Allah Swt. Keberkahan ini akan berdampak pada keberkahan hidup, karena harta yang digunakan adalah harta yang bersih, karena sudah dibersihkan dari kotoran dengan membayar zakat. Tentunya harta dimaksud diperoleh atau didapat dengan cara yang halal. Dan bukan berarti setiap harta akan menjadi bersih dengan dibayarkan zakatnya. Ketiga, zakat bermakna an-Numuw yang artinya tumbuh dan berkembang. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya akan selalu terus tumbuh dan berkembang, hal ini disebabkan oleh kesucian dan keberkahan harta yang telah ditunaikan kewajiban zakatnya. Dengan pengertian lain, sesungguhnya harta yang dikeluarkan zakatnya, pada prinsipnya bukan berkurang melainkan bertambah, sebagaimana sabda Nabi Muhammad Saw "sesunquhnya harta yang dikeluarkan zakatnya tidakloh berkurang, melainkan bertambah dan bertambah. Keempat, zakat bermakna as-Sholahu (beres atau bagus). Artinya, orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya akan selalu bagus, artinya tidak bermasalah dan terhindar dari masalah. Tentunya, orang yang terbiasa menunaikan kewajiban zakatnya, akan merasakan kepuasan/qana'ah terhadap harta milikinya tanpa ada rasa mengeluh akan kekurangan yang ada. Menurut istilah, zakat bermakna mengeluarkan sebagian harta (tertentu) yang telah diwajibkan Allah Swt untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, dengan kadar, haul tertentu dan memenuhi syarat dan rukunnva. Zakat merupakan ibadah yang memiliki nilai ganda, hab/um minallah (vertikal) dan hablum minannas (horizontal), dimensi ritual dan sosial, Artinya, orang yang selalu menunaikan zakat akan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Swt dan menumbuhkan rasa kepedulian sosial, serta membangun hubungan sosial kemasyarakatan. Menurut Kamus Besar Bahasa.Indonesia zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepadagolongan yang berhak menerimanya (ashnaj'delapan). Syarat Wajib dan Sahnya Zakat Agama Islam dengan segala aturan syar'j yang ditetapkannya tidak serta merta dapat dilakukan, tanpa mengikuti aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Rukun Islam dan rukun Iman yang sudah jelas sekalipun harus dilaksanakan dengan syarat dan rukun yang juga ditetapkan syariat, termasuk dalam pelaksanaan zakat. Zakat yang menjadi bagian dari rukun Islam merniliki ketentuan syarat dan rukun, berikut penjelasannya.
  1. Merdeka Zakat tidak wajib atas hamba sahaya, karena mereka tidak mempunyai hak milik. Menurut jumhur ulama, zakat diwajibkan atas tuan karena dialah yang memiliki harta. Mazhab Maliki berpendapat bahwa tidak ada kewajiban zakat pada harta milik seorang hamba sahaya, baik atas nama hamba sahaya itu sendiri maupun atas nama tuannya, karena harta milik hamba sahaya tidak (harta) hanya diwajibkan kepada mereka yang mampu dan sudah memenuhi syarat dan rukun yang telah ditetapkan, Sebagaimana dijelaskan bahwa Rasulullah ketika mengutus Mu'adz bin Jabal menjadi wali di Yaman. Rasulullah Saw bersabda, UAjaklah mereka untuk mengucapkan dua kalimat syahadat, jika mereka sudah mengucapkannya maka perintahkan mereka untuk mengerjakan shalat lima waktu dalam sehari semalam, jika mereka telah mentaatinya maka ajaklah mereka untuk membayar zakat dari sebagian harta mereka, jika mereka telah mentaatinya maka ajaklah mereka untuk berpuasa pada bulan Ramadhan, jika mereka telah mentaatlnva maka ajarkan mereka untuk pergi haji ke baitullah bagi mereka yang mampu". Karenanya tidak ada alasan bagi umat Islam yang mampu untuk tidak menunaikan kewajiban zakatnya, jika sudah memenuhi syarat dan rukunnva.
  2. Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati. Sebagaimana dijelaskan, Islam mengatur harta mana saja yang terkena wajib zakat. Artinya, tidak semua harta terkena wajib zakat, atau tidak semua jenis harta terkena wajib zakat, melainkan ada ketentuan dan syaratnya. Pemahaman tentang zakat sudah mengalami perkembangan. Hal ini juga berawal dari sejarah keberadaan zakat itu sendiri. Misalnya harta zakat
  3. Baligh dan Berakal. Baligh dan berakal sebenarnya dua syarat yang berb Baligh diartikan para fuqaha adalah sudah sampai umur dewasa, artinya sudah mengerti dan paham dengan harta yang dimilikinya. Dari mana ia dapatkan, bagaimana cara menggunakannya, harta mana yang harus ia zakatkan, kemana seharusnya ia membayar zakat dan lain sebagainya. Sedangkan berakal, artinya tidak dalam keadaan hilang akal alias gila. Akan tetapi juga ada yang mengartikan mereka yang belum baligh (dewasa) belum memiliki akal yang sempurna, sebagaimana orang dewasa, karenanya ada yang menseiringkan kedua syarat tersebut. sempurna. Zakat pada hakikatnya hanya diwajibkan pada harta yang dimiliki seseorang secara penuh. Milik penuh artinya dari hasil usaha pribadi dan bukan pula milik bersama.
  4. Telah mencapai nishab. Nishab adalah batas minimal wajib zakat pada harta yang wajib dizakati. Penentuan nishab merupakan ketetapan ajaran Islam dalarn rangka mengamankan harta yang dimiliki muzaki. Apabila seseorang memiliki harta yang jumlahnya mencapai batas minimal, maka yang bersangkutan, bila svarat lainnya terpenuhi, dikenakan kewajiban membayar zakat.
Menarik berbicara tentang nisab, kenapa! Karena ada diantara umat Islam yang tetap ingin mengeluarkan zakatnya, kendati belum mencapai nisabnya!. Bagaimana? Nisab dijadikan salah satu syarat dimaksudkan agar tidak memberatkan umat dalam mengeluarkan harta miliknya. Kenapa, sebagaimana dijelas dalam ayat sebelumnya, pada dasarnya manusia itu pelit alias bakhil untuk bernafkah/berzakat. Untuk 'kasus' mereka yang tetap ingin mengeluarkan zakatnya, kendati belum diharapkan tidak hanya bersipat konsumtif, tetapi juga diharapkan menjadi harta yang produktif.· Dengan demikian diharapkan harta zakat menjadi berkembang dan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh mustahiq. Dengan kata lain, harta zakat dapat dimanfaatkan secara continue (terus menerus). Dengan cara ini diharapkan mustahiq, setelah mampu mengelola usaha produtif dari dana zakat yang diterima, tidak lagi menjadi mustahiq. Tetapi berubah menjadi muzaki. 5. Kemilikan harta telah mencapai setahun. Harta yang wajib dizakati telah mencapai satu tahun. Apabila seseorang memiliki harta yang telah mencapai nishab pada permulaan tahun, kemudian harta tersebut tetap utuh sampai berakhirnya tahun tersebut, dia wajib mengeluarkan zakatnya. 6. Milik Penuh. Yang dimaksud dengan harta milik penuh adalah harta yang dimiliki secara utuh dan berada di tangan sendiri. Dengan demikian, seseorang yang memiliki sesuatu tetapi tidak memegangnya, seperti harta yang hilang, harta tenggelam di laut, harta yang disita oleh penguasa, harta yang masih di tangan orang lain dan lain-lain tidak wajib dizakati. Termasuk dalam kategori ini adalah harts milik bersama, seperti warisan yang belum dibagi, usaha milik bersama dan sejenisnya. Pertanyaannya, bolehkah perusahaan (berupa CV atau PT) atau usaha bersama yang dimiliki umat Islam mengeluarkan zakat? jawabannya boleh. Sebuah perusahaan atau usaha milik bersama boleh saja mengeluarkan zakatnya, asalkan sudah ada kesepakatan bersama diantara semua pemilik usaha. 7. Tidak dalam keadaan berhutang Apabila seseorang memiliki harta, dan secara syarat dan rukun zakat sudah dapat dilakukan, akan tetapi yang bersangkutan masih memiliki hutang, maka ia tidak terkena wajib zakat sebelum melunasi hutangnya sebelum mengeluarkan zakat. (Sumber: Buku Panduan Zakat Praktis) Nah itu dia pengertian dari zakat. Yuk tunaikan Zakat sekarang! Klik : https://www.rumahzakat.org/l/ringanberzakat/
Selanjutnya