Pengertian zakat, jenis dan golongan orang yang berhak menerima zakat - Rumah Zakat
Rumah Zakat

Pengertian zakat, jenis dan golongan orang yang berhak menerima zakat

Oleh Dian Ekawati | 9/22/2021, 3:23:57 AM | Artikel

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok

Zakat adalah ibadah maliyyah iztima’iyyah yang memiliki posisi sangat penting, strategis, dan sangat menentukan, baik dilihat dari ajaran islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat. Sebagaimana terdapat dalarn banyak referensi, zakat mempunyai berbagai makna. Makna-makna tersebut, kendati secara redaksi berbeda antara satu dengan yang lainnya, namun tetap memiliki satu makna ataupun tujuan yang sama, sesuai dengan firmanNya (Qs,9:103) yakni mensucikan jiwa dan harta. Secara bahasa, zakat memiliki akar kata zakat. Kata ini ditafsir oleh banyak ulama dengan tafsiran yangberbeda-beda, antara lain: Pertama, zakat berarti at-thahuru (membersihkan atau mensucikan),demikian juga menurut Abu HasanAI-Wahidi dan Imam Nawawi. Artinya, orang yang selalu menunaikan zakat karena Allah, bukan dipuji manusia, Allah akan membersihkan dan mensucikan baik hartanya maupun jiwanya. Sebagaimanadisinggung, hal ini tegas dijelaskan Allah dalam firmaNya (Qs,9:103) Kedua, zakat bermakna al-Barakatu (berkah). Artinya, orang yang selalu membayar zakat, hartanya akan selalu dilimpahkan keberkahan oleh Allah Swt. Keberkahan ini akan berdampak pada keberkahan hidup, karena harta yang digunakan adalah harta yang bersih, karena sudah dibersihkan dari kotoran dengan membayar zakat. Tentunya harta dimaksud diperoleh atau didapat dengan . cara yang halal. Dan bukan berarti setiap harta akan menjadi bersih dengan dibayarkan zakatnya. Ketiga, zakat bermakna an-Numuw yang artinya tumbuh dan berkembang. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya akan selalu terus tumbuh dan berkembang, hal ini disebabkan oleh kesucian dan keberkahan harta yang telah ditunaikan kewajiban zakatnya. Dengan pengertian lain, sesungguhnya harta yang dikeluarkan zakatnya, pada prinsipnya bukan berkurang melainkan bertambah, sebagaimana sabda Nabi Muhammad Saw "sesunquhnya harta yang dikeluarkan zakatnya tidakloh berkurang, melainkan bertambah dan bertambah. Keempat, zakat bermakna as-Sholahu (beres atau bagus). Artinya, orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya akan selalu bagus, artinya tidak bermasalah dan terhindar dari masalah. Tentunya, orang yang terbiasa menunaikan kewajiban zakatnya, akan merasakan kepuasan/qana'ah terhadap harta milikinya tanpa ada rasa mengeluh akan kekuranganyang ada. Menurut istilah, zakat bermakna mengeluarkan sebagian harta (tertentu) yang telah diwajibkan Allah Swt untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, dengan kadar, haul tertentu dan memenuhi syarat dan rukunnva. Zakat merupakan ibadah yang memiliki nilai ganda, hab/um minallah (vertikal) dan hablum minannas (horizontal), dimensi ritual dan sosial, Artinya, orang yang selalu menunaikan zakat akan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Swt dan menumbuhkan rasa kepedulian sosial, serta membangun hubungan sosial kemasyarakatan. Menurut Kamus Besar Bahasa.Indonesia zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepadagolongan yang berhak menerimanya (ashnaj'delapan). Agama Islam dengan segala aturan syar'j yang ditetapkannya tidak serta merta dapat dilakukan, tanpa mengikuti aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Rukun Islam dan rukun Iman yang sudah jelas sekalipun harus dilaksanakan dengan syarat dan rukun yang juga ditetapkan syariat, termasuk dalam pelaksanaan zakat. Jenis Zakat Berikut jenis dan macam harta yang wajib dikenai zakat : 1. Zakat Fitrah : Zakat fitrah adalah salah satu ibadah wajib yang harus dilakukan oleh seluruh umat Muslim laki-laki mapun perempuan, besar atau kecil, tua maupun muda. Bahkan bayi yang lahir di akhir bulan Ramadan sebelum matahari terbenam pun wajib melakukannya. Zakat fitrah berguna untuk membersihkan harta dan sebagai pelengkap ibadah puasa selama bulan Ramadan. Dari ibnu Umar ra berkata 'Rosulultoh Saw mewajibkan zakat /itrah satu sha' kurma atau gandum pada budak, orang merdeka,laki-laki, perempuan, anak keel! dan orang dewasa dari umat Islam dan memerintahkan untuk membayarkannyasebelum mereka keluar untuk sholat 'id" (Mutafaq alaihl)  2. Zakat Maal (Harta) : Istilah zakat Maal diambil dari kata berbahasa Arab “maal” yang artinya harta. Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat mal wajib dikeluarkan oleh mereka yang hartanya sudah memenuhi nisab dan sudah mencapai haul (dimiliki) selama 1 tahun. Zakat maal yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah zakat yang dikenakan atas uang (tabungan), emas, surat berharga, dan aset yang disewakan sebagaimana yang tertulis salam Al Qur'an Surah At Taubah ayat 103, Peraturan Menteri Agama No 52/2014 dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi). Zakat maal ini tidak termasuk harta pertanian, pertambangan, dan lain-lain yang diatur dalam UU No.23/2011 tentang pengelolaan zakatAdapun syarat zakat rnaal adalah : Milik penuh, bukan milik bersama.  Berikut beberapa yang terkena wajib zakat : 1. Emas dan perak: Emas dan perak diwajibkan zakat, berdasarkan Firman Allah Swt dalam Surat at-Taubah ayat 34 yang artinya "Dan orang-orang yang membendaharakan emas dan perak, dan mereka tidok membelanjakannya di jalan Allah, maka khabarkanlah kepada mereka, bahwa mereka akan menderita azab yang pedih. Nishob zakat emas adalah 20 mitsqol atau 20 dinar. Satu dinar setara dengan 4,25 gram emas. Sehingga nishob zakat emas adalah 85 gram emas (murni 24 karat). Perlu diingat bahwa yang dijadikan batasan nishob emas dan perak di atas adalah emas murni (24 karat) dan perak murni. Dengan demikian, bila seseorang memiliki emas yang tidak murni, misalnya emas 18 karat, maka nishabnya harus disesuaikan dengan nishob emas yang murni (24 karat), yaitu dengan cara membandingkan harga jualnya, atau dengan bertanya kepada toko emas atau ahli emas, tentang kadar emas yang ia miliki. Bila kadar emas yang ia miliki telah mencapai nishob, maka ia wajib membayar zakatnya. Dan bila belum, maka ia belum berkewajiban untuk membayar zakat. Jika emas mencapai nishob ini atau lebih dari itu, maka ada zakat. Jika kurang dari itu, tidak ada zakat kecuali jika seseorang ingin bersedekah sunnah. 2. Hasil pertanian: Zakat Pertanian adalah zakat yang dikeluarkan setelah panen dari hasil pertanian jika telah mencapai nishab. Landasannya ada pada Al-Quran Surat Al-An’am ayat 141, “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila berbuah. Dan tunaikanlah haknya (zakatnya) di hari memetiknya.” Nishab zakat pertanian sebesar 652,8 Kg gabah atau 520 Kg untuk hasil panen berupa makanan pokok. Jika selain makanan pokok, maka nishabnya disamakan dengan makanan pokok paling umum di daerah tersebut. Besaran zakat pertanian ada dua, yaitu: Pertama, apabila diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air, maka besar zakat yang dikeluarkan 10% dari hasil panen. Zakat yang dikeluarkan = Hasil panen x 10% Kedua, jika diairi dengan cara disiram (dengan menggunakan alat) atau irigasi maka besar zakat yang dikeluarkan 5% dari hasil panen. Zakat yang dikeluarkan = Hasil panen x 5% 3. Zakat profesi: Pekerjaan yang menghasilkan uang ada dua macam. Pertama pekerjaan yang dikerjakan sendiri tanpa tergantung kepada orang lain. Kedua pekerjaan yang dikerjakan pihak lain, baik pemerintah, perusahaan, maupun perorangan dengan memperoleh upah pencarian dari prafesi yang dimiliki seseorang. Salah satu landasannya ada pada Q.S Al-Baqarah ayat 267 berikut:. “Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya, Maha Terpuji". Nishab zakat penghasilan sebesar 5 wasaq/652,8 kg gabah atau setara 520 kg beras, dengan besaran zakat 2,5% dari penghasilan. Adapun untuk perhitungan zakatnya, ada dua cara: Pertama, zakat dihitung dari penghasilan keseluruhan, tanpa dikurangi kebutuhan pokok seperti sandang, pangan dan papan. Maka penghitungan zakatnya adalah:. Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan keseluruhan x 2.5% Kedua, zakat dihitung dari penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok. Zakat yang dikeluarkan = (Penghasilan keseluruhan - Pengeluaran pokok) x 2.5%. Dari dua cara tersebut, para ulama menganjurkan agar zakat penghasilan dihitung dari penghasilan keseluruhan untuk lebih menjaga kehati-hatian. 4. Zakat Hadiah: Menurut sebagian ulama jika hadiah tersebut diterima dan besarnya sama dengan penghasilannya selama ia bekerja 1 bulan, maka ia terkena wajib zakatsebesar2,5%. Biasanya perusahaan swasta memberikan prosentase dari hasH keuntungan kepada pegawai mereka. komisi semacam ini juga terkena wajib zakat, pertama jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan,makazakatyang dikeluarkan sebesar10 % (samadenganzakat pertanian), kedua, jika komisi dari basil profesi seperti makelar dan sejenisnya, maka digolongkandenganzakat profesi. zakatnya sebesar 20 %. Akan tetapi jika sudah diketahui sebelumnya, makasebesarzakat 2,5 %. 5. Zakat Perusahaan: zakat Perusahaan adalah zakat yang dikeluarkan oleh perusahaan yang dikelola tidak secara individual, melainkan secara bersama-sama dalam sebuah kelembagaan dan organisasi dengan managemen modern, mis: dalam bentuk PT, CV, atau koperasi, dengn syarat kepemilikan dikuasai oleh muslim baik individu maupun patungan, Bidang Usahanya halal, Dapat diperhitungkan nilainya, Dapat berkembang, dan mencapai nishab. Dalil yang melandasinya adalah ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya, seperti dalam QS. At-Taubah: 103, QS. Al-Baqarah: 267, dan QS. Adz-Zaariyat: 19. Kemudian, “...Dan janganlah disatukan harta yang mula-mula terpisah. Sebaliknya jangan pula dipisahkan harta yang pada mulanya bersatu, karena takut mengeluarkan zakat” (HR. Bukhari). Dengan Ketentuan sebagai berikut: Nishab: 85 gram emas Haul: 1 tahun Kadar: 2,5 % Penghitungan zakat: aktiva lancar – kewajiban jangka pendek x 2,5 % 6.Zakat Perdagangan: Fikih Islam memberlkan perhatian besar dalam menjelaskan perincian zakat, supaya para pedagang muslim mengetahui dengan jelas zakat yang dikenakan atas kekayaan mereka. Seseorang yang memiliki kekayaan perdagangan, masanya sudah berlalu setahun, dan nilainya sudah sampai nisab pada akhir tahun, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2.5 %, dihitung dari modal dan keuntungan, bukan dari keuntungan saja. Dalam haditsnya Nabi Muhammad Saw menyatakan "Rasulullah Saw memerintahkan kami agar menqetuarkan zokat dari setnua yang komi persiapkan untuk berdagang." ( HR.Abu Dawud ) Ketentuan zakat perdagangan: 1. Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah . lebih kuat dan realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya. 2. Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu senilai 85 gr emas 3. Kadarnyazakat sebesar2,5 % 4. Dapat dibayar dengan uang atau barang 5. Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan. Perhitungan :(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian) x 2,5 %  Golongan yang Berhak Menerima Zakat: 1.Fakir Orang yang tergolongfakir adalah orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga serta fasilitas yang dapat digunakan sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan pokok/dasarnya. Pengarang alMuhazzab menu lis definisi faqir sebagai berikut : "Fakir adalah orang yang tidak memiliki sesuatu (usaha/alat/media) kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnva". 2.Miskin secara umum Orang miskin adalah orang yang memiliki kemampuan untuk mendapatkan biaya hidup, tetapi tidak cukup kebutuhan hidupnya dan dalam kekurangan. Dari definisi ini diketahui bahwa orang miskin nampaknya memiliki sumber penghasilan, hanya saja masih tetap mengalami kekurangan dalam memenuhi kebutuhan primernya. 3.Amil Secara bahasa arryii berarti pekerja (orang yang melakukan pekerjaan). Oalam istilah /iqih, ami! didefinisikan "oranq yang diangkat oleh pemerintah (Imam) untuk menqumpulkon dan mendistribusikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya". 4.Muallaf Secara harfiah kata mual/af berarti orang yang dijinakkan, sedangkan menurut istilah fiqih zakat "mualtof" adalah orang yang dijinakan hatinya dengan tujuan agar mereka berkenan memeluk Agama Islam atau tidak mengganggu umat Islam atau agar mereka tetap dan mantap hatinya dalam Islam atau dari kewibawaan mereka akan menarik orang non muslim untuk memeluk agama Islam. 5.Riqab Menurut bahasa rlqab berasal dari kata raaabah yang berarti leher. Budak dikatakan riqab karena budak bagaikan orang yang dipegang lehernya sehingga dia tidak memiliki kebebasan berbuat, hilang kernerdekaanya, tergadai kemerdekaanya. Yang dimaksud dengan tiqab dalam istilah fiqih zakat adalah budak (hamba) yang diberikan kesempatan oleh tuannya mengmpulkan harta untuk menebus/membeli kembali dirinya dari tuannya. . 6.Gharimin Ghorim adalah orang yang berhutang untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya.Ulama sepakat bahwa gharim yang terhutang kerena membiayai usaha meredam permusuhan yang diduga berat akan mengakibatkan pertumpahan darah atau pembunuhan, gharim yang berjuang mengajar ngaji di pedesaan hingga terhutang untuk biaya transportasi dan yang sejenisnya. Para gharim semacam ini berhak menerima bagian zakat, sekedar cukup membayar hutangnya. 7.Fii Sabilillah Jumhur ulama memberikan pengertian fii sabilillah sebagai “perang mempertahankan dan memperjuangkan agama Allahyang meliputi pertahanan Islam dan kaum musllmin" Kepada para tentara yang mengikuti peperangan tersebut, dan mereka tidak mendapat gaji dari negara, diberikan bagian dana zakat untuk memenuhi kebutuhannya. Namun demikian, ada di antara mufassirin yang berpendapat bahwa fi sabillillah itu mencakup juga kepentingan -kepentingan umum, seperti mendirikan sekolah, rumah sakit, pos yandu, perpustakaan dan lain-lain. 8.Ibnu Sabil Secara bahasa ibnu sabil terdiri dari dua kata : ibnu yang berarti "anak" dan sabil yang berarti jalan. Jadi Ibnu sabil adalah anak jalan, maksudnya orang yang sedang dalam perjalanan, dengan istilah lain adalah musafir. Yang dimaksud dengan perjalanan di sini adalah perjalanan yang bukan untuk maksiat, melainkan perjalanan untuk menegakkan agama Allah Swt.( Sumber: Buku Panduan Zakat Praktis) Yuk tunaikan Zakat sekarang! Klik : https://www.rumahzakat.org/l/ringanberzakat/    

Selanjutnya