WAKAF - Rumah Zakat
Rumah Zakat

WAKAF


PENGERTIAN WAKAF

Wakaf berasal dari kata wa-qa-fa, ya-qi-fu, waq-fan yang artinya berhenti atau menahan. Secara umum wakaf berarti bersedekah dengan harta benda yang bisa dimanfaatkan dalam jangka panjang dan berkelanjutan untuk dimanfaatkan bagi kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum.

 

KEUTAMAAN WAKAF

Wakaf merupakan salah satu pilar filantropi syariah. Keutamaan wakaf terletak pada pahala dan manfaat yang terus menerus. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW:


“Apabila manusia meninggal dunia, maka putuslah amalnya, kecuali tiga perkara : sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakan orang tuanya” (HR. Muslim)

 

FAKTA MENARIK TENTANG WAKAF

Salah satu bukti wakaf yang masih bisa kita temui saat ini adalah Wakaf Sumur Raumah dari Utsman bin Affan. Wakaf beliau terus berkembang menjadi kebun kurma yang ditanami 1.550 pohon kurma. Setiap kali panen hasilnya dibagikan kepada anak yatim dan fakir miskin, setengahnya lagi ditabung di rekening bank atas nama Utsman bin Affan yang dikelola langsung oleh Kementerian Wakaf Arab Saudi. Seiring waktu uang terus bertambah sehingga pemerintah menyalurkannya dengan membangun hotel bertaraf internasional dan masjid yang diberi nama Utsman bin Affan. Hotel tersebut dikelola oleh jejaring Sheraton dan terdiri dari 15 lantai.

 

Di Indonesia wakaf ternyata berperan dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Wakaf keagamaan adalah awal wakaf yang dipraktikkan oleh para wali songo dengan membangun masjid. Setelah Indonesia merdeka, pesawat pertama Republik Indonesia berasal dari wakaf rakyat Aceh. Saat itu walaupun kehidupan serba pas-pasan, penduduk Aceh tak segan mengeluarkan harta benda milik mereka sebagai modal membeli pesawat. Contoh wakaf lainnya adalah wakaf emas di puncak Monas yang diberikan oleh Teuku Markam sebanyak 28 kg emas. Teuku Markam juga membebaskan lahan Senayan sebagai cikal bakal stadion terbesar di Asia Tenggara pada masanya, yaitu Gelora Bung Karno

 

Program Wakaf

Beberapa program wakaf yang sedang berjalan antara lain:


1. WAKAF PRODUKTIF


Wakaf Produktif merupakan Pengelolaan wakaf  uang yang dikelola dengan cara memproduktifkan ,sehingga produktif dan menghasilkan serta berkelanjutan. Hasil wakaf  produktif inilah yang menjadi sumber dana abadi bagi pembiayaan  kebutuhan umat, seperti pembiayaan pendidikan & pelayanan  kesehatan yang berkualitas.


Landasan  Pengelolaan Wakaf Produktif


Dari Ibnu Umar ra, ia berkata: “Bahwa sahabat Umar ra, memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar ra,  menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk”


Umar bin Khattab berkata:“Wahai Rasulullah SAW, aku mendapat sebidang tanah di Khaibar, aku tidak pernah  mendapatkan harta yang menyenangkan hatiku sebelumnya seperti ini, maka apa yang engkau perintahkan  kepadaku (atas harta ini)?”.


Rasulullah SAW bersabda:“Jika kamu berkenan, tahanlah pokoknya dan sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak  dihibahkan, dan tidak diwariskan. Ibnu Umar berkata: “Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada  orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah Ibnu sabil, dan tamu, dan tidak dilarang bagi yang  mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain  dengan tidak bermaksud menumpuk harta.


Rumah Zakat bermitra dengan Rumah untuk mengelola Wakaf produktif, adapun wakaf produktif  akan disalurkan dalam bentuk wakaf kebun produktif, wakaf klinik, wakaf infrastruktur desa, dan program lainnya.




Mauquf alaih adalah penerima manfaat dari harta benda wakaf. Dari segi klasifikasinya orang yang menerima wakaf ada dua macam: tertentu (mu’ayyan) dan tidak tertentu (ghaira mu’ayyan).

Yang dimasudkan dengan tertentu ialah, jelas orang yang menerima wakaf itu, apakah seorang, dua orang atau satu kumpulan yang semuanya tertentu dan tidak boleh diubah.

Sedangkan yang tidak tentu maksudnya orang yang menerima wakaf tidak ditentukan secara terperinci, umpamanya seseorang sesorang untuk orang fakir, miskin, tempat ibadah, dll. 


Berikut ini mauquf  Mauquf alaih yang menerima manfaat program wakaf 


mauquf alaih wakaf




2. WAKAF CHARITY 

 

Wakaf Charity yaitu ketika wakaf yang ditunaikan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Seperti wakaf untuk fasilitas umum dan ibadah seperti wakaf masjid, sumber air, madrasah, dll. Wakaf jenis ini bisa ditunaikan dalam bentuk wakaf benda tidak bergerak seperti tanah, bangunan ataupun wakaf benda bergerak seperti wakaf melalui uang.


Rumah Zakat bermitra dengan Rumah Wakaf  untuk mengimplementasikan wakaf charity, adapun wakaf charity yang di implementasikan adalah wakaf renovasi masjid, wakaf sumber air, wakaf alat kesehatan, wakaf umkm, wakaf madrasah dan lain-lainnya. 


berikut ini program wakaf yang di kelola Rumah Zakat bermitra dengan Rumah Wakaf hingga bulan Juni 2022