Legal Formal - Rumah Zakat
Rumah Zakat

Legal Formal

Rumah Zakat adalah lembaga Amil Zakat Nasional yang telah memiliki legitimasi melalui aspek legal formal sebagai berikut

  1. Akta Pendirian : Dr. Wiratno Ahmadi, SH Nomor 31 tanggal 12 Juli 2001 tentang Pendirian Yayasan Dompet Sosial Ummul Quro (DSUQ).
  2. Akta Perubahan : Notaris Irma Rachmawati, SH Nomor 17 tanggal 25 Oktober 2005 Akta tentang Perubahan struktur Yayasan Rumah Zakat.
  3. Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor C-1490.HT.01.02/Th.2006 tanggal 25 Juli 2006 tentang Pengesahan Akta Pendirian Yayasan Rumah Zakat Indonesia.
  4. Perubahan Akta Yayasan Notaris Mohamad Juania, SH., M.Kn. No 43 Tanggal 10 Maret 2022.
  5. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0000469.AH.01.05 Tahun 2022 Tanggal 11 Maret 2022.
  6. Lembaga Kesejahteraan Sosial Nasional :
       - Keputusan Menteri Sosial RI No. 107/HUK/2014 tentang Pengakuan Yayasan Rumah Zakat Indonesia
       - Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial Nomor 910/5/PI.02/11/2020 dari Kementerian Sosial Republik Indonesia
  7.  Lembaga Amil Zakat Nasional :
       - Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 42 Tahun 2007 sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional
       - Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 421 Tahun 2015 sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional
       - Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 344 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Izin Operasional Yayasan Rumah Zakat  Indonesia  Sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional
  8. Rumah Zakat mendapatkan status konsultatif dari Ecosoc (Economic and Social Council) United Nations.