UTANG DENGAN CARA PINJAMAN ONLINE, BAIK ATAU BURUK? - Rumah Zakat
Rumah Zakat

UTANG DENGAN CARA PINJAMAN ONLINE, BAIK ATAU BURUK?

Oleh Dian Ekawati | 8/30/2021, 7:15:07 AM | Inspirasi

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok
Keadaan ekonomi terkadang memaksa seseorang untuk meminjam uang. Sebagian mencoba untuk meminjam kepada keluarga atau sahabat, sebagian lainnya meminjam dari bank atau koperasi. Seiring kemajuan teknologi, beberapa tahun belakangan ini pinjaman pun bisa diajukan via online. Bagaimana Islam memandang hal tersebut? Dari yang saya pelajari, utang merupakan hal yang sifatnya jaiz (boleh) dalam Islam. “Nabi Saw pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan tidak tunai, kemudian beliau menggadaikan baju besinya.” (HR Al-Bukhari no. 2200). Maksudnya jika suatu saat beliau tidak mampu melunasi utang tersebut, maka baju besi beliau yang digadaikan akan menjadi alat pembayarannya. Walau berutang bukanlah perbuatan dosa, namun kalau tidak terkendali bisa mengarahkan kepada perbuatan negatif, seperti berbohong dan tidak menepati janji. Oleh sebab itu utang sebaiknya dilakukan sebagai langkah terakhir (emergency exit) saat kita sudah tidak lagi memiliki kemampuan untuk bertahan hidup. Sayangnya banyak yang mengambil keputusan berutang bukan untuk menyambung hidup melainkan untuk membiayai gaya hidup. Tidak sedikit yang terjebak dari utang yang satu ke utang lainnya. Istilah umumnya gali lubang tutup lubang. Tidak sedikit pula yang  mengalami masalah rumah tangga akibat jeratan utang. Yang paling marak belakangan ini adalah serbuan pinjaman online. Jumlah populasi Indonesia yang besar disertai tantangan kehidupan saat ini, menjadi peluang tumbuh suburnya bisnis pinjaman online. Masalahnya, tidak semua pinjaman online memiliki izin resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK katakan hingga Mei 2019 ditemukan 1.087 fintech ilegal. Risiko dari pemilihan fintech yang ilegal antara lain bunga yang mencekik, penyalahgunaan data, perilaku debt collector yang tidak sesuai, hingga cyber crime. Apabila kita terpaksa harus menggunakan fasilitas pinjaman online, pastikan layanan fintech tersebut terdaftar di OJK. Cek di website OJK atau telepon ke 157. Fintech yang terdaftar berada dalam pengawasan OJK dan dapat diberikan sanksi apabila melanggar aturan. Kembali mengingatkan bahwa seyogyanya pinjaman adalah untuk hal-hal yang bersifat darurat. Pinjaman atau utang haruslah dibayar kembali pada waktunya sesuai akad yang disepakati pada saat perjanjian dibuat. Langkah-langkah sesuai syariat hendaknya kita prioritaskan. Harapan kita, Allah SWT ridha dengan aktivitas yang kita lakukan sehingga membawa keberkahan dalam hidup. Jangan sampai utang yang kita harap memberikan manfaat, pada akhirnya malah mengundang murka Allah karena ada mudarat di dalamnya. Wallahu a’lam. oleh: Adrian Maulana
Selanjutnya