Wakaf Uang Dan Wakaf Melalui Uang - Rumah Zakat
Rumah Zakat

Wakaf Uang Dan Wakaf Melalui Uang

Oleh Dian Ekawati | 12/2/2021, 8:33:37 AM | Artikel

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok
wakaf Selain wakaf uang, ada wakaf melalui uang yang sesungguhnya adalah wakaf barang. Yaitu dengan cara wakif menyerahkan atau memberikan uang kepada nazhir untuk dibelikan barang yang dikehendaki oleh wakif. Atau juga sebagai kontribusi wakif pada program/proyek wakaf baik sosial maupun produktif yang ditawarkan oleh nazhir. Perbedaannya
  1. Wakaf uang adalah wakaf berupa uang dalam bentuk rupiah yang dikelola secara produktif, hasilnya dimanfaatkan untuk mauquf alaih. Nazhir menghimpun wakaf uang dengan menyampaikan program pemberdayaan atau kesejahteraan umat (mauquf alaih). Uang wakaf yang telah dihimpun, diinvestasikan ke berbagai jenis investasi yang sesuai syariah dan menguntungkan. Hasil/keuntungan dari kegiatan investasi tersebut yang disalurkan kepada mauquf alaih. Dalam wakaf uang, harta benda wakafnya adalah uang yang nilai pokoknya harus dijaga dan tidak boleh berkurang.
  2. Wakaf melalui uang adalah wakaf barang yang diberikan dengan uang oleh wakif sebagai kontribusi pada program/proyek wakaf baik sosial maupun produktif yang ditawarkan oleh nazhir. Nazhir menghimpun wakaf melalui uang dengan menyampaikan program/proyek wakaf baik untuk tujuan sosial/produktif. Uang yang telah dihimpun, dibelikan barang atau langsung digunakan untuk membiayai program wakaf yang ditawarkan nazhir pada masyarakat. Wakaf melalui uang, harta benda wakafnya adalah barang yang dibeli atau dibiayai dengan dana yang berasal dari wakaf melalui uang. Barang yang dibeli dengan dana yang berasal dari wakaf melalui uang harus dijaga kelestariannya, tidak boleh dijual, diwariskan, dan dihibahkan.
Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita ya. Aamiin. Sumber: Wakaf Kontemporer, Fahruroji Tunaikan wakaf lebih mudah dan berkah melalui: waqf.id  
Selanjutnya