YUK KITA TUNAIKAN ZAKAT AKHIR TAHUN - Rumah Zakat
Rumah Zakat

YUK KITA TUNAIKAN ZAKAT AKHIR TAHUN

Oleh Dian Ekawati | 12/29/2021, 9:16:29 AM | Inspirasi

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok
YUK KITA TUNAIKAN ZAKAT AKHIR TAHUN Sahabat Zakat, tidak terasa beberapa hari lagi kita sudah memasuki awal tahun, apakah sahabat sudah menunaikan zakat akhir tahunnya? Zakat akhir tahun adalah zakat yang dikeluarkan dari usaha yang dilakukan selama satu tahun oleh muzakki (telah berlalu satu haul). Zaman dahulu biasanya mengacu pada hitungan tahun hijriah, akan tetapi di zaman modern seperti saat ini masyarakat lebih familiar menggunakan tahun masehi, terlebih bagi perusahaan yang pembukuannya dihitung dari 1 Januari-31 Desember. Meskipun begitu, agama Islam memberikan kemudahan, sebagian ulama berpendapat tidak masalah jika perhitungannya mengacu pada tahun masehi. Maka dari itu, ketika seseorang sudah memiliki harta lebih dari setahun, maka ia wajib zakat apabila sudah mencapai nishab. Zakat akhir tahun meliputi zakat harta berupa emas atau perak, saham, investasi, tabungan, perdagangan, ternak yang sudah berjalan selama satu tahun. 1. Zakat Emas atau Perak Tidak ada seorangpun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka dan disetrikakan pada punggung dan jidatnya…(HR. Muslim). Nisab emas: 85 gr, perak: 595 gr Rumus: 2,5% x nilai harga emas/perak melebihi kadar nisab. 2. Zakat Tabungan “Ambillah zakat dari sebagian harta m ereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” QS At -taubah ayat 103. Nisab : 85 gr emas Rumus: Saldo akhir-bunga (jika di bank konvensional) x 2,5 % 3. Zakat Perdagangan Dari Samurah bin Jundub mengatakan: Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk diperdagangkan." HR. Abu Dawud. Nisab zakat perdagangan: 85 gr emas Rumus: Nilai harga barang yang belum terjual/modal yang diputar + Laba + Piutang lancar-hutang jatuh tempo x 2.5% 4. Zakat Investasi Penyewaan Aset Zakat ini dikenakan atas hasil investasi penyewaan aset seperti tanah, gedung, rumah, mesin produksi, alat transportasi, dll. Nisab zakat investasi penyewaan aset ini dianalogikan setara dengan zakat pertanian, yaitu nilai 520 Kg beras. Untuk haulnya tidak ada haul dikeluarkan saat mendapatkan hasilnya. Sedangkan untuk kadarnya, Para ulama kontemporer seperti Abu Zahrah, Abdul wahab Kholaf, Yusuf Qordhowi menganalogikannya kedalam zakat pertanian yaitu dikeluarkan saat menghasilkan dari hasilnya, tanpa memasukkan unsur modal dengan tarif 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk penghasilan bersih. Rumus: keuntungan hasil penyewaan aset – biaya operasional x 10 % 5. Zakat Saham Zakat saham dikeluarkan atas nilai saham dengan syarat prinsip syariah yang telah dimiliki selama satu tahun dan mencapai nisab. Nisab: 85 gr emas (dianalogikan dengan zakat perdagangan) Rumus: nilai kumulatif riil saham (book value + dividen) x 2,5 % 6. Zakat Perdagangan Hewan Ternak Dari Samurah Bin Jundub mengatakan : Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk diperdagangkan” (HR. Abu Dawud) Nisab: 85 gr emas Rumus: Laba + modal yg diputar/nilai harga hewan yang belum terjual + piutang – hutang jatuh tempo x 2,5 % 7. Zakat Perusahaan Zakat perusahaan dikeluarkan oleh perusahaan yang tidak dikelola oleh perorangan, melainkan secara bersama-sama dalam sebuah kelembagaan dan organisasi, misalnya dalam bentuk PT, CV, atau koperasi, dengn syarat kepemilikan dikuasai oleh Muslim, baik individu maupun patungan, bidang usahanya halal, dapat diperhitungkan nilainya, dapat berkembang, dan mencapai nishab. Nisab: 85 gr emas Rumus: Aktiva lancar – kewajiban jangka pendek x 2,5 % Itulah jenis-jenis zakat akhir tahun. Sebelum tahun 2021 berakhir, yuk kita tunaikan dulu kewajiban kita sebagai seorang Muslim untuk melaksanakan zakat akhir tahun. Apabila Sahabat Zakat masih bingung menghitungnya, bisa menggunakan kalkulator zakat di sini https://bit.ly/Hitung_di_KalkulatorZakat              
Selanjutnya