ZAKAT AKHIR TAHUN UNTUK KEBERKAHAN - Rumah Zakat
Rumah Zakat

ZAKAT AKHIR TAHUN UNTUK KEBERKAHAN

Oleh Dian Ekawati | 11/2/2021, 9:41:48 AM | Artikel

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok

Sahabat, tidak terasa beberapa bulan lagi kita akan berjumpa dengan tahun yang baru. Namun, sebelum menyambut tahun yang baru, biasanya kita begitu sibuk dengan berbagai urusan salah satunya focus untuk mencapai target kantor/perusahaan yang sudah direncanakan sebelum akhirnya tutup buku. Berbicara tentang akhir tahun, tahukah kamu bahwasannya ada satu kewajban yang tidak boleh kita lupakan. Kewajiban itu adalah menunaikan zakat akhir tahun. Lalu, apa itu zakat akhir tahun? Salah satu syarat wajib zakat adalah harta tersebut telah dimiliki atau telah diusahakan selama setahun oleh muzakki atau dalam bahasa Arabnya adalah telah berlalu satu haul. Zaman dulu hitungan satu haul mengacu kepada tahun Hijriah karena umat Islam terbiasa dengan perhitungan tahun hijriah. Biasanya mereka akan memilih di antara bulan-bulan Hijriah karena tidak harus di bulan Muharram, Rabi’ul Awal, Rajab, Sya’ban atau Ramadhan karena zakat wajib ditunaikan pada saat harta tersebut telah berlalu satu tahun dan sampai nishab. Artinya, kalau dimulainya Ramadhan, berarti nanti membayar zakatnya pada bulan Ramadhan, jika bulan Muharram berarti juga bulan Muharram. Akan tetapi, di zaman modern sekarang orang lebih familiar menggunakan tahun Masehi, apalagi bagi perusahaan tahun bukunya dari 1 Januari sampai 31 Desember karena nanti berkaitan dengan pembagian dividen dan pajak. Karena agama kita memberikan kemudahan, maka sebagian ulama berpendapat tidak masalah jika dalam penghitungannya mengacu pada tahun Masehi. Artinya, ketika seseorang sudah memiliki harta lebih dari setahun dan mengikuti tahun Masehi maka dia zakat. Apalagi yang berkaitan dengan pencatatan selama setahun, misalnya kalau orang punya usaha dagang maka biasanya pencatatannya adalah mengikuti tahun Masehi. Secara singkat Zakat akhir tahun adalah zakat yang dikeluarkan setiap akhir tahun masehi maupun hijriah, zakat ini meliputi harta berupa Emas/Perak, Saham, Investasi, Tabungan, harta dari usaha perdagangan, usaha perdagangan hewan ternak atau anda memilki perusahaan yang sudah dimiliki atau berjalan selama 1 tahun (Haulnya 1 tahun). “Peliharalah hartamu dengan menunaikan zakat, obatilah orang-orang sakit dengan bersedekah dan tolaklah bencana dengan do’a.” (HR At-Thabrani) Pada dasarnya, menunaikan zakat tidak hanya sekedar kewajiban. Lebih dari itu, zakat merupakan ikhtiar kita untuk membersihkan harta dan menjadikan harta itu semakin berkah.

Berikut ini zakat yang harus dikeluarkan setiap akhir tahun:

Zakat Emas

[caption id="attachment_259906" align="aligncenter" width="300"] Zakat Emas[/caption] Dalil wajibnya adalah firman Allah Ta’ala, “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (QS. At Taubah: 34-35). Nishob zakat emas adalah 20 mitsqol atau 20 dinar. Satu dinar setara dengan 4,25 gram emas. Sehingga nishob zakat emas adalah 85 gram emas (murni 24 karat). Perlu diingat bahwa yang dijadikan batasan nishob emas dan perak di atas adalah emas murni (24 karat) dan perak murni. Dengan demikian, bila seseorang memiliki emas yang tidak murni, misalnya emas 18 karat, maka nishabnya harus disesuaikan dengan nishob emas yang murni (24 karat), yaitu dengan cara membandingkan harga jualnya, atau dengan bertanya kepada toko emas atau ahli emas, tentang kadar emas yang ia miliki. Bila kadar emas yang ia miliki telah mencapai nishob, maka ia wajib membayar zakatnya. Dan bila belum, maka ia belum berkewajiban untuk membayar zakat.
Zakat Saham
[caption id="attachment_259905" align="aligncenter" width="300"] Zakat Saham[/caption] Dalil-dalil Zakat Saham ini diantaranya adalah ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya, seperti dalam QS. At-Taubah: 103, QS. Al-Baqarah: 267, dan QS. Adz-Zaariyat: 19. Selain itu, Zakat Saham juga telah ditetapkan pada Muktamar Internasional I tentang zakat di Kuwait 1404/1984 dengan ketentuan: Nishab: dianalogikan dengan zakat perdagangan: 85 gr emas Haul: 1 tahun Kadar: 2,5 % Penghitungan zakat: nilai kumulatif riil saham (book value + dividen) x 2,5 %
Zakat Tabungan
[caption id="attachment_259904" align="aligncenter" width="300"] Zakat Tabungan[/caption] Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ayat 103: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” Salah satu harta yang terkena zakat adalah Tabungan atau simpanan. Uang simpanan dikenakan zakat dari jumlah saldo akhir bila telah mencapai haul 1 tahun. Besarnya nisab senilai 85 gr emas. Besar zakat yang harus dikeluarkan 2,5 % Tabungan Saldo akhir : saldo akhir – Bagi hasil/bunga Besarnya zakat : 2,5 % x saldo akhir
Zakat Perdagangan
[caption id="attachment_259907" align="aligncenter" width="300"] Zakat Perdagangan[/caption] Hadits yang mendasari kewajiban menunaikan Zakat Perdagangan adalah: "Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." ( HR. Abu Dawud) Hasil perdagangan wajib dizakati jika telah mencapai nishab 85 gram emas, dan telah berjalan selama 1 tahun dengan besaran zakat 2,5%. Adapun cara perhitungan zakat perdagangan sebagai berikut: Besaran zakat yang dikeluarkan = [(Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (utang jatuh tempo + kerugian)] x 2,5%
Zakat Perusahaan
[caption id="attachment_259903" align="aligncenter" width="300"] Zakat Perusahaan[/caption] Dalil yang melandasinya adalah ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya, seperti dalam QS. At-Taubah: 103, QS. Al-Baqarah: 267, dan QS. Adz-Zaariyat: 19. Kemudian, “...Dan janganlah disatukan harta yang mula-mula terpisah. Sebaliknya jangan pula dipisahkan harta yang pada mulanya bersatu, karena takut mengeluarkan zakat” (HR. Bukhari). Dengan Ketentuan sebagai berikut: Nishab: 85 gram emas Haul: 1 tahun Kadar: 2,5 % Penghitungan zakat: aktiva lancar – kewajiban jangka pendek x 2,5 % Sahabat, yuk terus berkontribusi dalam membantu saudara-saudara kita yang kurang mampu #BahagiaBersamaZakatAkhirTahunUntukKeberkahan Klik link untuk tunaikan zakat: https://www.rumahzakat.org/l/ringanberzakat/
Selanjutnya