ZAKAT DARI SELURUH SUMBER PENGHASILAN - Rumah Zakat
Rumah Zakat

ZAKAT DARI SELURUH SUMBER PENGHASILAN

Oleh Dian Ekawati | 8/16/2021, 6:31:46 AM | Inspirasi

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok
Sahabat  Zakat yang dirahmati Allah SWT, perlu diketahui bahwa zakat dikeluarkan dari seluruh sumber penghasilan halal yang didapatkan, baik dari gaji, hasil perdagangan, hasil pertanian, simpanan, investasi, dll. Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah: 267). Sayyid Quthub dalam tafsirnya Fi Zhilalil Quran juga penah menyatakan bahwa nash ini mencakup seluruh hasil usaha manusia yang baik dan halal dan mencakup pula seluruh yang dikeluarkan Allah SWT dari dalam dan atas bumi, seperti hasil-hasil pertanian, maupun hasil pertambangan seperti minyak. Karena itu, nash ini mencakup semua harta baik yang terdapat di zaman Rasulullah SAW maupun di zaman sesudahnya. Semuanya wajib dikeluarkan zakatnya dengan ketentuan dan kadar sebagaimana diterangkan dalam sunnah Rasulullah SAW, baik yang sudah diketahui secara langsung, maupun yang diqiyaskan kepadanya (Fi Zilalil Qur’an: Juz 1, hal 310-311). Oleh karena itu, apabila seseorang memiliki harta dari sumber penghasilan yang beragam dan jumlah keseluruhan hartanya telah mencapai nishab, maka diwajibkan untuk membayar zakat. Rasulullah SAW pernah menjelaskan bahwa zakat diambil dari orang kaya “tu’khadzu min aghniyaihim”, dan yang dimaksud orang kaya adalah mereka yang telah memiliki harta lebih dari nishabnya, dari seluruh harta yang dia miliki, dari manapun sumber penghasilannya. Dalam keterangan yang lain, Rasulullah SAW juga pernah menjelaskan bahwa harta yang sudah mencapai nishab harus dikeluarkan zakatnya, seperti hadits berikut: Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib RA, Rasulullah SAW bersabda, “Jika Anda memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu waktu satu tahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak lima dirham. Anda tidak mempunyai kewajiban apa-apa sehingga anda memiliki dua puluh dinar dan telah berlalu waktu satu tahun, dan Anda harus berzakat sebesar setengah dinar. Jika lebih, maka dihitung berdasarkan kelebihannya dan tidak ada zakat pada harta sehingga berlalu waktu satu tahun.” (HR. Abu Dawud). Dua puluh mitsqal atau dinar setara dengan 85gr emas (satu dinar= 4,25gr emas). Sedangkan 200 dirham (satu dirham= 2,975gr perak) setara dengan 595 gr perak. Saudaraku, meskipun penghasilan dari gaji Anda tidak mencapai nishabnya, akan tetapi Anda memiliki sumber penghasilan yang lain dari usaha perdagangan, dan jika dijumlahkan harta Anda telah mencapai nishabnya, maka anda telah wajib mengeluarkan zakat. Pengeluaran zakatnya bisa dilakukan perbulan untuk zakat penghasilan atau profesi, bisa juga dikeluarkan pertahun. Adapun zakat dari hasil berdagang dikeluarkan setelah mencapai haulnya. Contoh cara menghitung zakat penghasilan atau profesi Anda yaitu, jumlah gaji yang Anda dapatkan (sebaiknya brutto) per bulan dikalikan 2,5%. Sedangkan cara pengeluaran zakat perdagangan adalah (nilai harga barang yang belum terjual atau modal yang diputar+laba+piutang lancar-utang jatuh tempo x 2,5%). Berdasarkan riwayat yang disampaikan oleh Abu Ubaid dalam kitabnya “Al-Amwal” halaman 431, beliau meriwayatkan dari Maimun bin Mahran sebagai berikut: “Bila telah tiba waktu pembayaran zakat, maka hitunglah kekayaan uang dan barang perniagaan yang kamu miliki kemudian taksir seluruhnya dalam bentuk uang setelah ditambah dengan piutang yang ada dan dikurangi dengan utang yang harus dilunasi kemudian zakatilah sisanya.” Sahabat Zakat yang berbahagia, semoga harta yang Anda keluarkan zakatnya menjadi berkah dan bertambah. Dan semoga penjelasan yang singkat ini bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawwab.    
Selanjutnya