Zakat Emas dan Cara Menghitungnya
Oleh Dian Ekawati | 11/23/2021, 6:49:02 AM | Artikel
Baca Juga: Zakat Perusahaan
Dalil wajibnya adalah firman Allah Ta’ala, “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (QS. At Taubah: 34-35). Nishob zakat emas adalah 20 mitsqol atau 20 dinar. Satu dinar setara dengan 4,25 gram emas. Sehingga nishob zakat emas adalah 85 gram emas (murni 24 karat). Perlu diingat bahwa yang dijadikan batasan nishob emas dan perak di atas adalah emas murni (24 karat) dan perak murni. Dengan demikian, bila seseorang memiliki emas yang tidak murni, misalnya emas 18 karat, maka nishabnya harus disesuaikan dengan nishob emas yang murni (24 karat), yaitu dengan cara membandingkan harga jualnya, atau dengan bertanya kepada toko emas atau ahli emas, tentang kadar emas yang ia miliki. Bila kadar emas yang ia miliki telah mencapai nishob, maka ia wajib membayar zakatnya. Dan bila belum, maka ia belum berkewajiban untuk membayar zakat. Jika emas mencapai nishob ini atau lebih dari itu, maka ada zakat. Jika kurang dari itu, tidak ada zakat kecuali jika seseorang ingin bersedekah sunnah. Semoga informasi ini memberikan pemahaman kepada kita semua dan membuat kita tergerak untuk segera menunaikan zakat emas apabila telah mencapai nishob. Adapaun cara menghitungnya sebagai berikut :- Jika seluruh emas/perak yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali
- Zakat emas/perak = emas yang dimiliki x harga emas x 2,5 %
- Jika emas yang dimiliki ada yang dipakai
- Zakat = (emas yang dimiliki – emas yang dipakai) x harga emas x 2,5 %