Zakat Mal - Rumah Zakat
Rumah Zakat

Zakat Mal

Oleh Dian Ekawati | 11/25/2021, 6:39:43 AM | Artikel

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok

Zakat Mal adalah salah satu jenis zakat yang wajib ditunaikan. Istilah zakat Mal diambil dari kata berbahasa Arab “maal” yang artinya harta. Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat mal wajib dikeluarkan oleh mereka yang hartanya sudah memenuhi nisab dan sudah mencapai haul (dimiliki) selama 1 tahun. Lalu apa aja yang termasuk ke dalam zakat mal?

 Zakat mal yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah zakat yang dikenakan atas uang (tabungan), emas, surat berharga, dan aset yang disewakan sebagaimana yang tertulis salam Al Qur'an Surah At Taubah ayat 103, Peraturan Menteri Agama No 52/2014 dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).

 Zakat maal ini tidak termasuk harta pertanian, pertambangan, dan lain-lain yang diatur dalam UU No.23/2011 tentang pengelolaan zakat. Misalnya standar harga emas yang digunakan untuk 1 gram nya adalah Rp600.000,-. Sementara nishab yang digunakan adalah sebesar 85 gram emas.

 Syarat wajibnya zakat mal ada dua. Pertama mencapai nishab, yaitu senilai 85 gram emas, dan kedua genap haul, artinya harta sebesar satu nishab itu telah disimpan selama setahun, menurut kalender hijriah. (selisih kalender hijriah dengan kalender masehi kurang lebih 11 hari; kalender hijriah lebih cepat) Ketika sudah genap haul, artinya sudah jatuh tempo, maka zakat harus segera dibayarkan dan tidak boleh ditunda kecuali karena alasan yang dibenarkan syariat.

 Ada syarat dan ketentuan khusus mengenai cara menghitung zakat mal, yaitu: Zakat mal = 2,5% x Total jumlah harta yang disimpan selama setahun Klik link untuk zakat: bit.ly/zakatinaja

 Sebagai contoh, Pak Zaki mempunyai tabungan senilai Rp150 juta, deposito bank sebanyak Rp200 juta, rumah kost senilai Rp300 juta, dan simpanan emas seharga Rp350 juta. Total harta yang dimiliki beliau adalah Rp1 miliar. Harga emas di pasaran adalah Rp600.000, maka batas nisab zakat mal Pak Zaki adalah Rp51 juta. Karena jumlah hartanya lebih besar dari syarat nisab, beliau wajib membayar zakat mal sebesar Rp1 Miliar x 2,5% = Rp25 juta/tahun. Nah itu dia pengertian dari zakat maal dan cara menghitungnya.

 Baca juga: Zakat Emas dan Perak

 Sahabat, pembayaran zakat lebih baik tidak ditunda, karena harta zakat harus disalurkan secara langsung ketika telah genap satu tahun (haul) dan haram hukumnya menunda-nunda pengeluarannya. Termasuk juga untuk pembayaran zakat mal.

 Hadits dari Uqbah bin Al-Harits, Rasulullah shalallahi alaihi wa sallam shalat Ashar bersama kami, lalu beliau bergegas masuk ke dalam rumah dan lama tidak muncul-muncul maka aku menanyakannya. Maka beliau bersabda, “Di dalam rumahku ada harta zakat maka aku benci kalau harta itu terus tersimpan di rumahku maka aku pun membagi-bagikannya.” (HR. Bukhari)

 Yuk tunaikan Zakat sekarang! Klik : https://www.rumahzakat.org/l/ringanberzakat/
Selanjutnya