ZAKAT PERDAGANGAN - Rumah Zakat
Rumah Zakat

ZAKAT PERDAGANGAN

Oleh Eka Purwitasari | 9/26/2023, 5:09:43 AM | Inspirasi

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok

Kegiatan jual beli atau berdagang sudah terjadi dari masa terdahulu. Bahkan, Rasulullah saw. pun berprofesi sebagai pedagang. Sedari kecil Rasulullah saw. membantu pamannya menggembalakan kambing dan berdagang ke negeri Syam. Rasul saw. pun bernah berjualan barang-barang yang didapatkan dari Siti Khadijah r.a. yang kelak wanita salehah itu menjadi istri Nabi saw.

Di dalam Islam, berdagang memiliki keutamaan tersendiri. Apa keutamaannya? Ternyata dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Al-Bazzar, dan Ath-Thabrani, berdagang atau berjualan merupakan sembilan dari pintu rezeki. Oleh karena itu, Islam menganjurkan umatnya untuk berdagang karena dari sanalah keluar keran-keran rezeki yang banyak.

Baca Juga: Apakah Uang Deposito Wajib Zakat?

Masih ingat kisah Abdurrahman bin ‘Auf? Ya, sahabat Nabi saw. ini terkenal dengan kekayaannya yang sangat banyak. Abdurrahman bin ‘Auf mendapat kekayaannya tersebut dari hasil berdagang. Meski kaya raya, Abdurrahman bin ‘Auf tidak kikir dan sombong. Ia bahkan sangat dermawan dan gemar bersedekah. Malah, sedekahnya tidak tanggung-tanggung banyaknya. Masyaallah!

Sahabat, berdagang adalah sunah Nabi saw. Dan di dalam Islam, perdagangan atau perniagaan ini memiliki porsi pembahasan tersendiri dalam zakat. Di dalam surah Al-Baqarah ayat 267, Allah Swt. memerintahkan setiap muslim untuk menginfakkan sebagian hasil usaha atau harta yang telah Allah Swt. berikan.

“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.”

Baca Juga: Zakat Emas Apakah Harus Setiap Tahun?

Sementara itu, dalam hadits riwayat Abu Daud dan Baihaqi, dijelaskan pula tentang zakat perdagangan. "Dari Samurah bin Jundub Nabi saw. memerintahkan kami untuk mengeluarkan sedekah (zakat) dari barang yang kami sediakan untuk perniagaan.”

Di hadits yang lain pun dijelaskan pula perihal zakat perdagangan. Begini bunyi haditsnya, "Rasulullah saw. memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." (H.R. Abu Dawud).

Syarat Zakat Perdagangan

Sahabat, dalam menunaikan zakat perdagangan ada syarat-syarat yang harus terpenuhi terlebih dahulu. Apa saja syaratnya?

1. Perdagangannya adalah sesuatu yang halal, baik barangnya atau caranya.

2. Barang-barang tersebut memang sedari awal diniatkan untuk berjualan untuk mencari keuntungan.

3. Telah mencapai nishab (batas minimal harta yang wajib zakat) sebesar 20 dinar atau 85 gram emas murni.

4. Nilai barangnya telah mencapai haul (batas waktu minimal wajib zakat), yakni telah mencapai satu tahun atau 12 bulan.

5. Kadar zakat perdagangannya yakni 2,5%.

Baca Juga: Apa Itu Zakat Akhir Tahun?

Cara Menghitung Zakat Perdagangan

Sahabat, berikut rumus zakat perdagangannya:

Zakat Perdagangan = (modal dagang + aktiva lancar – utang modal) x 2,5%

Contoh menghitung zakat perdagangan:

Pak Deden memiliki usaha mebel yang telah berlangsung selama satu tahun. Ia memiliki keuntungan dari usaha mebelnya itu sebanyak Rp200.000.000,00. Pak Deden memulai usahanya dengan modal Rp50.000.000,00 dan dari pinjaman saudara sebanyak Rp20.000.000,00. Adapun Rp10.000.000,00 telah diambil dari kas toko. Lalu, berapakah zakat perdagangan yang harus dikeluarkan Pak Deden?

Berikut cara menghitung zakatnya:

Modal dagang : Rp50.000.000,00 + Rp20.000.000,00 = Rp.70.000.000,00

Aktiva lancar : Rp200.000.000,00 – Rp.70.000.000,00 – Rp.10.000.000,00 = Rp120.000.000,00

Utang modal : Rp20.000.000,00

Zakat Perdagangan = (Rp70.000.000,00 + Rp120.000.000,00 – Rp.20.000.000,00) x 2,5% = Rp4.250.000,00

Itulah pembahasan seputar zakat perdagangan dan cara menghitungnya. Bagaimana, Sahabat? Mudah bukan cara menghitungnya? Namun, Sahabat pun bisa menggunakan Kalkulator Zakat Rumah Zakat agar memudahkan menghitung zakatnya secara cepat dan praktis. Klik tautan ini untuk memulai zakat perdagangan.

 


Selanjutnya

Related Posts :