ZAKAT PETERNAKAN - Rumah Zakat
Rumah Zakat

ZAKAT PETERNAKAN

Oleh Dian Ekawati | 4/20/2021, 6:23:22 AM | Artikel

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok
Sahabat Zakat, pernahkah sahabat mendengar mengenai Zakat Perdagangan Hewan Ternak? Zakat Perdagangan Hewan Ternak itu adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil perdagangan hewan ternak setelah mencapai nishab dan haulnya. Dalil-dalil untuk pelaksanaan Zakat Hewan Ternak: Ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya, seperti dalam QS. At-Taubah: 103, QS. Al-Baqarah: 267, dan QS. Adz-Zaariyat: 19 Kemudian, dari Samurah Bin Jundub mengatakan : Rasulullah saw memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk diperdagangkan” (HR. Abu Dawud). Dengan ketentuan: Nishab: 85 gram emas Haul: 1 tahun Kadar: 2,5 % Penghitungan zakat: Laba + modal yg diputar/nilai harga hewan yang belum terjual + piutang – hutang jatuh tempo x 2,5 % Bagaimana cara menghitungnya? Contohnya: Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
  1. Ayam broiler 5600 ekor seharga Rp 15.000.000
  2. Uang Kas/Bank setelah pajak Rp 10.000.000
  3. Stok pakan dan obat-obatan Rp 2.000.000
  4. Piutang (dapat tertagih) Rp 4.000.000
Jumlah                                                Rp 31.000.000
  1. Utang yang jatuh tempo Rp 5.000.000
Saldo                                                Rp26.000.000 Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,- = Rp 650.000 Wallahu 'alam Mari tunaikan Zakat Perdagangan Hewan Ternak  kita, agar semakin berkah harta yang kita miliki. Link Zakat : https://www.rumahzakat.org/l/ringanberzakat/ Transfer Zakat : BCA 094 301 6001 Bank Syariah Mandiri 701 551824 8 Konfirmasi transfer via WA Center di 0815 7300 1555
Selanjutnya