ZAKAT SAHAM DAN CARA MENGHITUNGNYA - Rumah Zakat
Rumah Zakat

ZAKAT SAHAM DAN CARA MENGHITUNGNYA

Oleh Dian Ekawati | 11/3/2021, 8:50:37 AM | Artikel

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok

Sahabat Zakat, saat mendengar kata zakat, pasti yang terlintas dalam pikiran kita adalah zakat fitrah. Namun, tahukah kamu, ternyata zakat itu berbagai macam jenisnya mulai dari zakat penghasilan, zakat emas, zakat perdagangan sampai kepada zakat saham. Bagi beberapa orang, zakat saham mungkin masih terdengar asing di telinga. Namun tidak ada salahnya bagi kita untuk lebih mengetahui informasi tentang zakat saham. Lalu, apa pengertian zakat saham? Secara singkat saham adalah hak pemilikan tertentu atas kekayaan satu perseroan terbatas. Adapun Zakat Saham bisa diartikan sebagai zakat yang harus dikeluarkan atas nilai saham (dengan syarat prinsip syariah) yang dimiliki dan telah genap setahun, cukup nishabnya. Dalil-dalil Zakat Saham ini diantaranya adalah ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya. Seperti dalam QS. At-Taubah:103 yang artinya “Ambilah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” Ataupun dalam QS. Al-Baqarah: 267 yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya, melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kay, maha Terpuji. Dan dalam QS. Adz-Zaariyat: 19 yang artinya “Dan pada harta benda mereka ada hak orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidaka meminta.” Baca Juga: Zakat Akhir Tahun untuk Keberkahan Beberapa ayat Al Qur’an di atas hendaknya bisa menjadi renungan bagi kita bahwasannya setiap harta yang kita miliki hendaknya diberikan sebagian kepada orang-orang yang membutuhkan. Salah satunya dengan menunaikan zakat. Selain itu, Zakat Saham juga telah ditetapkan pada Muktamar Internasional I tentang zakat di Kuwait 1404/1984 dengan ketentuan: Untuk Nishab zakat saham, bisa dianalogikan dengan zakat perdagangan: 85 gr emas, Haul: 1 tahun, Kadar: 2,5 % Sedangkan zakat saham dihitung dengan rincian sebagai berikut. nilai kumulatif riil saham (book value + dividen) x 2,5 % Lalu, bagaimana menghitung zakat saham? berikut ini contoh perhitungan untuk zakat saham: Nyonya Salamah memiliki 500.000 lembar saham PT. Abdi Ilahi. Harga nominal Rp. 5.000,00./lembar. Pada akhir tahun buku, setiap lembar saham memperoleh deviden Rp. 300,00. Bagaimana penghitungan zakatnya?. Nilai saham (book value) 500.000 X Rp. 5.000,00 =   Rp. 2.500.000.000,00 Deviden (500.000 x  Rp. 300) = Rp. 150.000.000,00 Total = Rp. 2.650.000.000,00. Zakat yang harus dikeluarkan: 2,5% x Rp. 2.650.000.000,00 = Rp. 66.750.000,00. Mari tunaikan zakat saham kita, agar semakin berkah harta yang kita miliki. Klik Link : https://www.rumahzakat.org/l/ringanberzakat/

Selanjutnya