ZAKAT UNTUK KEMANUSIAAN - Rumah Zakat
Rumah Zakat

ZAKAT UNTUK KEMANUSIAAN

Oleh Amri Rusdiana | 1/29/2021, 1:21:08 AM | Berita

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok
Memasuki awal tahun 2021, Indonesia dilanda berbagai bencana mulai dari tanah longsor, gempa bumi, erupsi merapi, hingga banjir yang terjadi di beberapa provinsi. Berbagai bencana yang terjadi, bukan tanpa sebab. Indonesia merupakan negara kepulauan yang berada di jalur Pacifik Ring of Fire (deretan gunung berapi pasifik) sehingga mengakibatkan negara Indonesia rawan terjadi bencana. Bahkan, dalam 1 dekade terakhir, jumlah bencana yang terjadi di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Tidak hanya itu, memasuki bulan Januari 2021, telah terjadi 169 bencana alam di Indonesia. Maka, hal ini perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak untuk mengantisipasi potensi bencana yang akan terjadi selanjutnya dan bagaimana cara penanganannya. Maka memahami tahapan manajemen penanggulangan bencana menjadi salah satu cara agar penanganan bencana bisa lebih optimal. Adapun tahapan yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan mitigasi, kesiapsiagaan, respons serta pemulihan. Dalam hal ini, Rumah Zakat sebagai lembaga filantropi turut ikut serta dalam penanggulangan bencana sesuai dengan tahapan yang sudah disebutkan sebelumnya. Lalu, apakah dana zakat boleh digunakan untuk kegiatan kemanusiaan? Berdasarkan Fatwa MUI merujuk pada Pandangan Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah (2009): “Dana Zakat boleh digunakan sebagai santunan kepada para korban bencana, sebab mereka termasuk dalam orang yang berhak menerima (mustahik) zakat. Setidaknya dalam korban bencana terdapat tiga golongan (asnaf) yakni fakir, miksin dan penanggung utang (gharimin). Fatwa MUI tersebut didukung pula oleh BAZNAS. Berdasarkan Perbaznas No. 03 Tahun 2018 tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Dana Zakat Pasal 04 ayat 01 menyatakan bahwa: “Pendistribusian Zakat pada bidang kemanusiaan dapat diberikan dalam bentuk penanganan korban bencana alam, korban kecelakaan, korban penganiayaan, dan korban tragedi kemanusiaan lainnya.” Berdasarkan dua peraturan di atas, artinya dana zakat boleh digunakan untuk kegiatan kemanusiaan. Dan hal ini sudah dilakukan oleh Rumah Zakat. Berdasarkan data internal Rumah Zakat, sepanjang tahun 2019-2020 Rumah Zakat sudah melakukan 942 Aksi Siaga Bencana dengan total 632.052 Penerima Manfaat. Selama 2019-2020 juga Rumah Zakat sudah melakukan penyaluan batuan berupa 200.522 Air Bersih, 105.596 Pos Segar, 42.559 Perlengkapan Kesehatan, 36.510 Superqurban, 96.115 Makanan Tambahan, 223.630 Sembako, 7.648 Perlengkapan Sekolah, serta 330.193 bantuan lainnya. (Sumber: Program Development & Analyst Division Rumah Zakat 2021)
Selanjutnya