Zakat Penghasilan - Rumah Zakat
Rumah Zakat

Zakat Penghasilan


 




Zakat Penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan bila telah mencapai nishab, zakat ini dikeluarkan setiap kita menerima penghasilan.


Perintah islam yang menjadi pilar pembangunan umat salah satunya adalah zakat. Zakat bukan hanya persoalan mengenai rukun islam atau penerapan dari keimanan kita terhadap rukun iman saja.


Dapat kita lihat dari sejarah, bahwa pembangunan islam mulai dari aspek fisik seperti arsitektur, bangunan, masjid, fasilitas umum hingga bantuan ekonomi untuk sesama dan penggerakan ekonomi, berawal dari zakat, salah satunya adalah zakat penghasilan.


Zakat Penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan bila telah mencapai nishab, zakat ini dikeluarkan setiap kita menerima penghasilan.


Semuanya diorientasikan untuk membangun keadilan dan keseimbangan di muka bumi. Orang yang berzakat harus melaksanakan shalat, begitupun shalat tetap harus melaksanakan zakat, bagi mereka yang sudah mencapai ketentuan pelaksanaan harta zakat.


Terbukti bahwa pentingnya zakat, Allah sejajarkan dengan perintah shalah dalam Al-Quran :

“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus” (QS Al-Bayyinah : 5)


Kewajiban untuk berzakat juga terdapat dalam Qur’an Surat Al Baqarah ayat 267:


“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.”


Nishab zakat penghasilan sebesar 5 wasaq/652,8 kg gabah atau setara 520 kg beras, dengan besaran zakat 2,5% dari penghasilan.


Adapun untuk perhitungan zakatnya, ada dua cara:

 

**Pertama, zakat dihitung dari penghasilan keseluruhan, tanpa dikurangi kebutuhan pokok seperti sandang, pagan dan papan. 

 

Maka  penghitungan zakatnya adalah: Penghasilan Keseluruhan X 2,5%

 

**Kedua, zakat dihitung dari penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok.

 

Maka  penghitungan zakatnya adalah: (Penghasilan Keseluruhan -Pengeluaran Pokok) x 2,5%

*Namun untuk menjaga kehati-hatian Zakat sebaiknya dihitung dari penghasilan bruto

 

Tunaikan Zakat Sekarang