Zakat Penghasilan - Rumah Zakat
Rumah Zakat

Zakat Penghasilan


 




Zakat Penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan bila telah mencapai nishab, zakat ini dikeluarkan setiap kita menerima penghasilan.


Perintah islam yang menjadi pilar pembangunan umat salah satunya adalah zakat. Zakat bukan hanya persoalan mengenai rukun islam atau penerapan dari keimanan kita terhadap rukun iman saja.


Dapat kita lihat dari sejarah, bahwa pembangunan islam mulai dari aspek fisik seperti arsitektur, bangunan, masjid, fasilitas umum hingga bantuan ekonomi untuk sesama dan penggerakan ekonomi, berawal dari zakat, salah satunya adalah zakat penghasilan. Semuanya diorientasikan untuk membangun keadilan dan keseimbangan di muka bumi. Orang yang berzakat harus melaksanakan shalat, begitupun shalat tetap harus melaksanakan zakat, bagi mereka yang sudah mencapai ketentuan pelaksanaan harta zakat.


Terbukti bahwa pentingnya zakat, Allah sejajarkan dengan perintah shalah dalam Al-Quran :

“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus” (QS Al-Bayyinah : 5)


Kewajiban untuk berzakat juga terdapat dalam Qur’an Surat Al Baqarah ayat 267:


“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.”


1. Nishab Zakat Penghasilan

Pada zakat penghasilan, nishab atau batas minimum harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah senilai 85 gram emas murni dalam setahun. Sehingga, kita harus mengetahui terlebih dulu harga emas murni terkini, karena hal itu akan berkaitan dengan jumlah nishab pada zakat penghasilan.

Misalnya, pertanggal 28 Februari 2024, harga emas murni pergramnya adalah Rp1.134.000,00. Sehingga nishab zakat penghasilannya menjadi:

Bila penghasilan setahun: 85 gram emas x Rp1.134.000,00 = Rp96.390.000,00

Bila penghasilan perbulan: Rp96390.000,00 : 12 bulan = Rp8.032.500,00


Artinya, apabila gajinya dalam setahun atau sebulan kurang dari nominal angka di atas, maka ia sebenarnya belum wajib mengeluarkan zakat penghasilan. Namun, ia tetap bisa menggantinya dengan sedekah sunah. Tetapi, harus diingat untuk selalu mengecek harga emas murni terkini.


2. Haul Zakat Penghasilan

Selain nishab, kita pun harus memperhatikan haul atau batas minimal waktu kepemilikan harta. Haul pada zakat penghasilan adalah 12 bulan atau setahun. Zakat penghasilan selain bisa dibayarkan setahun sekali, bisa pula dibayarkan sebulan sekali dengan catatan penghitungannya dibagi menjadi 12 bulan.


3. Kadar Zakat Penghasilan

Kadar zakat penghasilan adalah 2,5%.


Baca Juga: Mengenal Zakat Emas dan Perak


Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Selain menggunakan Kalkulator Zakat dari Rumah Zakat, kita pun bisa menghitungnya secara manual. Caranya seperti ini:


Misalnya, Bapak Deden Gumilang memiliki gaji bulanan Rp20.000.000,00. Dalam setahun, Bapak Deden Gumilang memiliki penghasilan Rp240.000.000,00.  Apabila mengacu nishab zakat di atas, maka gaji Bapak Deden telah mencapai nishab dan sudah wajib mengeluarkan zakat penghasilan.


Maka, cara menghitung zakat penghasilannya adalah:


1. Apabila langsung pertahun: Rp240.000.000,00 x 2,5% = Rp6.000.000,00

2. Apabila perbulan: Rp20.000.000,00 x 2,5% = Rp500.000,00


Itulah contoh cara penghitungan zakat penghasilan yang bisa kita lakukan sendiri.


Sahabat bisa menunaikan zakat penghasilan melalui Rumah Zakat yang sudah dikenal masyarakat luas sebagai lembaga amil zakat nasional yang terpercaya dan profesional. Sahabat bisa menghitung zakat menggunakan Kalkulator Zakat dari Rumah Zakat untuk kemudahan menghitung zakat setiap bulan atau pertahunnya.