Zakat Tabungan - Rumah Zakat
Rumah Zakat

Zakat Tabungan




Salah satu makna Zakat adalah membersihkan atau mensucikan. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat karena Allah dan bukan karena ingin dipuji manusia, Allah akan membersihkan dan mensucikan baik hartanya maupun jiwanya.


Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ayat 103:


“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”


Salah satu harta yang terkena zakat adalah Tabungan atau simpanan. Uang simpanan dikenakan zakat dari jumlah saldo akhir bila telah mencapai haul 1 tahun. Besarnya nisab senilai 85 gr emas.


Uang simpanan dikenakan zakat dari jumlah saldo akhir bila telah mencapai haul. Besarnya nisab senilai 85 gr emas. Adapun besaran zakat yang harus dikeluarkan sebesar 2,5 %.




Berikut cara menghitung zakat tabungan:

  1. Zakat Simpanan Tabungan
    Saldo akhir : saldo akhir - Bagi hasil/bunga
    Besarnya zakat : 2,5 % x saldo akhir
  2. Zakat Simpanan Deposito
    Penghitungan sama dengan zakat simpanan
    Tabungan.

    Tunaikan zakat sekarang juga, klik link di bawah:

    https://www.rumahzakat.org/l/ringanberzakat/