INGIN RUKUN DENGAN TETANGGA? INI ADABNYA - Rumah Zakat
Rumah Zakat

INGIN RUKUN DENGAN TETANGGA? INI ADABNYA

Oleh Dian Ekawati | 8/5/2021, 7:11:55 AM | Inspirasi

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok
Sahabat Zakat, tetangga merupakan kumpulan orang atau masyarakat yang tempat tinggal dan kehidupannya berdekatan dengan rumah atau dengan tempat tinggal kita. Sehingga oleh karena adanya kedekatan tersebut, maka seringkali tetangga menjadi orang yang paling pertama membantu kita saat membutuhkan pertolongan. Bahkan tidak jarang kedekatan antara tetangga sangat dekat seperti saudara sendiri karena saling membantu, menolong, menjaga kebersamaan, baik ketika kondisi suka maupun duka. Itulah sebabnya Islam sangat memperhatikan hal-hal yang terkait dengan kehidupan bertetangga, di antaranya mencakup adab, etika, hak, dan kewajiban antara seorang muslim dengan tetangganya. Dan di antara dalil yang paling fundamental terkait dengan kehidupan bertetangga adalah firman Allah SWT yang memerintahkan setiap muslim untuk berbuat baik kepada tetangganya. “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.” (QS. An-Nisa : 36). Orang yang beriman kepada Allah SWT dan kehidupan akhirat, maka wajib baginya untuk memuliakan tetangganya. Bahkan Nabi SAW membahasakannya dengan “fal yukrim jarahu” (maka hendaklah ia memuliakan tetangganya), sebagai gambaran betapa pentingnya berbuat baik kepada tetangga, hingga sampai pada tingkat keharusan memuliakan mereka. Oleh karena itulah, Rasulullah SAW juga memberikan nasehat kepada para sahabatnya dan kepada kita sebagai umatnya, perihal hak-hak dan adab-adab yang harus dipenuhi dalam hidup bertetangga, di antaranya adalah sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Imam Al-Baihaqi. Bahwa seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW, Wahai Rasulullah apakah hak tetangga atas tetangganya? Beliau bersabda “Hak tetangga terhadap tetangga lainnya adalah (1) bila sakit kamu mengunjunginya. (2) Bila wafat kamu mengantarkan jenazahnya. (3) Bila membutuhkan (uang atau barang) kamu meminjamkannya. (4) Bila mengalami kesulitan maka janganlah dibeberkan aib-aibnya. (5) Bila memperoleh kebaikan maka kita turut bersuka cita dan mengucapkan selamat kepadanya. (6) Dan bila menghadapi musibah engkau datang untuk menyampaikan rasa duka. (7) Jangan sengaja meninggikan bangunan rumahmu melebihi bangunan rumahnya, lalu menutup jalan udaranya. (8) Dan janganlah kamu mengganggunya dengan bau masakan, kecuali kamu memberikan sebagiannya kepadanya." (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman). Sahabat Zakat, semoga kita semua termasuk ke dalam golongan orang-orang yang mampu mengamalkannya dengan baik dan mendapatkan ridha Allah SWT.  
Selanjutnya