KONSULTASI ZAKAT - Rumah Zakat
Rumah Zakat

KONSULTASI ZAKAT

APA DALIL ZAKAT PENGHASILAN? Dalam ayat tersebut, Allah menegaskan bahwa segala hasil usaha yang baik-baik wajib dikeluarkan zakatnya. Dalam hal ini termasuk juga penghasilan (gaji) dari profesi sebagai dokter, konsultan, seniman, akunting, notaris, dan sebagainya. Sayyid Quthub dalam tafsirnya Fi Zhilalil Qur’an juga penah menyatakan bahwa nash ini mencakup seluruh hasil usaha manusia yang baik dan halal dan mencakup pula seluruh yang dikeluarkan Allah SWT dari dalam dan atas bumi, seperti hasil-hasil pertanian, maupun hasil pertambangan seperti minyak. Karena itu nash ini mencakup semua harta baik yang terdapat di zaman Rasulullah SAW maupun di zaman sesudahnya. Semuanya wajib dikeluarkan zakatnya dengan ketentuan dan kadar sebagaimana diterangkan dalam sunnah Rasulullah SAW, baik yang sudah diketahui secara langsung, maupun yang diqiyaskan kepadanya Penjelasan Ayat : Maka Nabi saw mengambil sepertiga harta mereka, kemudian menyedekahkannya. Di sini Nabi Muhammad saw diperintah: Ambillah atas nama Allah sedekah, yakni harta yang berupa zakat dan sedekah yang hendaknya mereka serahkan dengan  penuh kesungguhan dan ketulusan hati, dari sebagian harta mereka, bukan seluruhnya, bukan pula sebagian besar, dan tidak juga yang terbaik; dengannya yakni dengan harta yang engkau ambil itu engkau membersihkan engkau membersihkan harta dan jiwa mereka dan mensucikan jiwa lagi mengembangkan harta mereka Sementara untuk penghasilan dari gaji sebagaimana yang ada sekarang, belum dikenal pada masa tersebut, sehingga tentu saja Nabi Saw tidak menyebutkannya secara khusus. Walaupun substansinya sudah ada dalam nash-nash di atas. Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan “penghasilan” adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya. BAGAIMANA CARA MENGHITUNG ZAKAT PENGHASILAN? Menurut Yusuf Qorodhowi, sangat dianjurkan untuk menghitung zakat dari pendapatan kasar (brutto), untuk lebih menjaga kehati-hatian. Nisab sebesar 5 wasaq / 652,8 kg gabah setara 520 kg beras. Besar zakat penghasilan yaitu 2,5 %. Ada 2 cara dalam menghitung zakat profesi