MUALAF BERHAK MENDAPAT ZAKAT, INI KRITERIANYA! - Rumah Zakat
Rumah Zakat

MUALAF BERHAK MENDAPAT ZAKAT, INI KRITERIANYA!

Oleh Eka Purwitasari | 3/20/2024, 7:33:33 AM | Inspirasi

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok

Sahabat, zakat sebagai salah satu pilar utama dalam Islam memiliki tujuan mulia untuk mengurangi kesenjangan sosial dan memberikan bantuan kepada yang membutuhkan.


Dalam konteks ini, mualaf (orang yang baru masuk Islam) memiliki hak yang sama untuk menerima zakat seperti muslim lainnya. Pendapat ini didasarkan pada dalil-dalil yang jelas dalam hadis Nabi Muhammad saw. serta pemahaman ulama-ulama besar seperti Imam Syafi'i dan Buya Yahya.


Salah satu dalil yang menguatkan hak mualaf dalam menerima zakat adalah hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan lainnya, yang menyatakan bahwa:


"Zakat itu harta orang kaya yang diambil dari orang kaya untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya, seperti orang miskin, mualaf, pekerja yang mengurus zakat, hamba sahaya yang dibebaskan, orang yang dalam utang, untuk jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan." (H.R. Muslim).


Baca Juga: Bagaimana Hukumnya Menunda Membayar Zakat?


Mualaf, Salah Satu Golongan yang Berhak Menerima Zakat


Sahabat, apabila diperhatikan redaksi hadis ini, Rasulullah saw. secara tegas menyebutkan mualaf sebagai salah satu dari golongan yang berhak menerima zakat. Hal ini menegaskan bahwa mualaf memiliki hak yang sama dengan golongan lainnya yang berhak menerima zakat.


Imam Syafi'i, salah satu ulama besar dalam mazhab Syafi'i, juga memperkuat pendapat ini dalam kitabnya Al-Umm. Beliau berpendapat bahwa mualaf berhak mendapatkan zakat, sebagaimana juga orang-orang fakir dan mustahik lainnya. Ini mencerminkan konsensus ulama bahwa mualaf layak mendapatkan zakat.


Pendapat serupa juga disampaikan oleh ulama kontemporer seperti Buya Yahya. Beliau menegaskan bahwa mualaf yang masih dalam keadaan membutuhkan bantuan material juga berhak menerima zakat sebagai upaya membantu mereka menyeimbangkan kehidupan baru mereka sebagai muslim.


Kriteria Mualaf yang Berhak Mendapatkan Zakat


Lalu, apa saja kriterianya? Adapun kriteria mualaf yang berhak mendapatkan zakat, dapat disebutkan beberapa hal sebagai panduan:


1. Mualaf yang masih dalam keadaan membutuhkan


Mualaf yang telah masuk Islam, tetapi masih dalam keadaan membutuhkan bantuan material untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti makanan, pakaian, atau tempat tinggal.


2. Mualaf yang belum memiliki sumber penghasilan


Mualaf yang belum memiliki sumber penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka juga berhak mendapatkan zakat.


Baca Juga: Bagaimana Hukum Menunaikan Zakat Secara Online?


3. Mualaf yang tidak memiliki keluarga atau dukungan sosial


Mualaf yang tidak memiliki keluarga atau dukungan sosial yang mencukupi juga termasuk dalam kriteria yang berhak menerima zakat.


Sahabat, dengan memperhatikan dalil-dalil yang jelas itu, maka dapat disimpulkan bahwa mualaf memiliki hak yang sama seperti orang-orang fakir dan mustahik lainnya untuk menerima zakat.


Oleh karena itu, sebagai umat Islam, penting bagi kita untuk memenuhi kewajiban zakat dengan memberikan bantuan kepada mualaf yang membutuhkan. Hal itu sebagai salah satu bentuk implementasi dari ajaran Islam yang mengedepankan keadilan dan solidaritas sosial.


Sahabat, zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat. Sahabat bisa menitipkan zakatnya melalui Rumah Zakat dengan mengikuti tautan ini. Zakat Sahabat akan disalurkan kepada para mustahik zakat yang membutuhkan.


Mari tebarkan #ManfaatHebat bagi sesama melalui Rumah Zakat!


Selanjutnya