Sucikan Harta Tunaikan Kewajiban Zakat

"Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." Attaubah : 103

TUNAIKAN ZAKAT ANDA SEKARANG

Zakat Emas

Emas wajib dizakati ketika telah dimiliki atau disimpan selama 1 tahun.

Nishab 85gr emas per tahun..

Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan ini dikeluarkan sebesar 2,5% setiap kali memperoleh penghasilan.

Nishab senilai dengan 85gr emas per tahun atau bisa ditunaikan perbulan dengan nisab 85gr/12

Zakat Tabungan

Uang simpanan/tabungan dikenakan zakat dari jumlah saldo akhir bila telah mencapai haul.

Nishab senilai 85gr emas per tahun.

Jangan Ragu Konsultasikan Zakat Anda Kepada Kami

ZAKAT ANDA BAHAGIAKAN MEREKA

5.533.866

PENERIMA LAYANAN MANFAAT
SEPANJANG TAHUN 2021

100
Program Kesehatan
100
Program Pendidikan
100
Program Capacity Building
100
Program Ramadhan & Qurban
100
Program Insidental Bencana
1000
Program Ekonomi


Rumah Zakat adalah lembaga filantropi yang mengelola zakat, infak sedekah, serta dana sosial lainnya melalui program-program pemberdayaan masyarakat.

Program pemberdayaan direalisasikan melalui empat rumpun utama yaitu Senyum Juara (pendidikan), Senyum Sehat (kesehatan), Senyum Mandiri (pemberdayaan ekonomi), serta Senyum Lestari (inisiatif kelestarian lingkungan).

 

KANTOR PUSAT

Jl. Turangga No. 33 Bandung
WA/SMS Center: 0815 7300 1555

 

PUSAT INFO

Telp: 022-731 7400
Email: [email protected]

Copyright 2020 | Rumah Zakat
Open chat
Silakan beritahu kami ada yang bisa dibantu? 🙂