PRIORITAS DALAM PENYALURAN ZAKAT - Rumah Zakat
Rumah Zakat

PRIORITAS DALAM PENYALURAN ZAKAT

Oleh Dian Ekawati | 8/24/2021, 1:57:11 AM | Inspirasi

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok
Sahabat Zakat yang budiman, ketentuan penyaluran zakat telah dijelaskan oleh Allah SWT dalam firman-Nya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah : 60) Ayat tersebut bersifat umum, tidak menjelaskan secara khusus apakah mustahiq dalam ayat tersebut adalah orang terdekat dari kita (keluarga dan kerabat) atau bukan. Para ulama bersepakat bahwa selama dia termasuk dalam salah satu katagori 8 ashnaf yang berhak menerima zakat, maka dia boleh menerima dana zakat. Meskipun tentu saja memberikannya kepada keluarga dan kerabat sangat dianjurkan dan lebih utama karena bernilai dua pahala, yaitu pahala menunaikan zakat dan pahala menyambungkan tali silaturahim dan kekerabatan, sebagaimana sabda Nabi shalallahu alaihi wa sallam: "Dia memperoleh dua pahala, yaitu pahala menyambung kekerabatan dan pahala sedekah (zakat)” (HR Bukhari). Demikian pula dalam hadits yang lain Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda: “Memberi zakat pada orang misikin itu adalah sedekah, adapun memberi zakat kepada kerabat miskin adalah sedekah dan perekat silarurahmi.” (HR. Ahmad). Namun perlu diperhatikan bahwa sebagian besar ulama berpendapat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang menjadi tanggungan nafkahnya seperti: istri, anak, dan orang tua yang menjadi tanggungan anaknya, karena hal itu sudah menjadi kewajiban orang tersebut untuk menafkahi mereka yang berada dibawah tanggungjawabnya, tapi sebaliknya bahwa seorang istri boleh memberikan zakatnya pada suaminya yang miskin karena suami itu bukan tanggungjawab istrinya. Namun, demikian, ada pula sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah dan Imam al-Syawkani yang membolehkan seorang anak memberikan zakat kepada orang tua lantaran tidak ada dalil yang melarang hal tersebut. Demikian pula kaitannya dengan penyaluran dana infak dan sedekah hampir sama dengan penyaluran dana zakat. Sebagaimana hadits yang disebutkan di atas bahwa menyalurkannya kepada keluarga dan kerabat lebih utama dan sangat dianjurkan apabila mereka lebih membutuhkan bantuan dan uluran tangan kita.  Bahkan menurut pendapat ulama, kita diperbolehkan memberikan infak dan sedekah kepada orang-orang yang berada di bawah tanggungan kita seperti: istri, anak, dan orang tua. Namun tentu saja kita perlu meletakkan skala prioritas dalam penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah kita berdasarkan tingkat kemaslahatan, apabila tingkat kemaslahatannya lebih besar maka hal tersebut lebih diutamakan. Sebagaimana kaidah fiqih menyatakan: "Jika ada beberapa kemaslahatan bertabrakan, maka maslahat yang lebih besar (lebih tinggi) harus didahulukan dan jika ada beberapa mafsadah (bahaya, kerusakan) bertabrakan, maka yang dipilih adalah mafsadah yang paling ringan". Kaidah ini menjelaskan, apabila ada beberapa kemaslahatan yang tidak mungkin digabungkan (diraih ataupun dikerjakan sekaligus), maka kemaslahatan yang lebih besar yang didahulukan. Karena pada (urusan yang mengandung) kemaslahatan lebih besar itu ada tambahan kebaikan dan lebih dicintai oleh Allâh Azza wa Jalla. Adapun jika beberapa maslahat tersebut bisa dikumpulkan dan bisa didapatkan semuanya maka itulah yang lebih diutamakan lagi. (Lihat Taqrîr al-Qawâ’id wa Tahrîr al-Fawâid, 2/468. Syarh al-Qawâ’id as-Sa’diyah hlm. 204, al-Qawâ’id al-Fiqhiyyah al-Kubrâ wa Mâ Tafarra’a ‘Anha, hlm. 527). Contoh penerapan kaidah di atas yaitu apabila kita ingin menyalurkan harta zakat, infak, dan sedekah kita maka perhatikan terlebih dahulu mana di antara mereka yang lebih membutuhkan bantuan kita dan lebih dekat hubungan kekerabatannya dengan kita. Apabila ada di antara mereka yang lebih membutuhkan, maka dia yang lebih diprioritaskan untuk mendapatkan dana zakat, infak, dan sedekah kita meskipun hubungan kekerabatannya jauh. Akan tetapi kalau tingkat kebutuhannya sama dan dia lebih dekat secara kekerabatan atau kekeluargaan, maka tentu saja dia lebih diutamakan. Oleh karena itu, menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah kepada yang sangat membutuhkan sangat dianjurkan sekali, baik itu secara langsung maupun melalui donasi online, meskipun tidak ada hubungan kekerabatan sama sekali atau bahkan tidak mengenal mereka. Apalagi kalau dana tersebut disalurkan melalui lembaga amil zakat yang terpercaya dan sudah mendapatkan legalitas dari pemerintah, maka tentu saja kemaslahatannya jauh lebih besar. Karena disamping menjaga keikhlasan donatur (pemberi donasi), juga lebih tepat sasaran dan tepat guna. Wallahu a'lam bishshawwab.  
Selanjutnya