RAMADHAN HAMPIR SELESAI, JANGAN LUPA BAYAR ZAKAT - Rumah Zakat
Rumah Zakat

RAMADHAN HAMPIR SELESAI, JANGAN LUPA BAYAR ZAKAT

Oleh Dian Ekawati | 5/11/2021, 7:20:12 AM | Inspirasi

facebook
facebook
facebook
facebook
tiktok
Umat muslim yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan, mendekati akhir Ramadan diwajibkan membayar zakat. Ini adalah bagian dari rukun Islam yang keempat. Zakat terdiri dari dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Keduanya wajib ditunaikan umat Muslim yang memenuhi persyaratan. Sebelum menunaikan, kenali terlebih dahulu perbedaan zakat fitrah dan zakat mal. Perbedaan zakat fitrah dan zakat mal ada pada waktu pelaksanaan, syarat, peruntukan, dan jumlah takarannya. Meski demikian, ketentuan ini tidak begitu menyulitkan. Hanya wajib ditunaikan bagi umat yang mampu dan memenuhi persyaratan saja. Jadi, penting untuk mengenali kedua perbedaan zakat ini. Setelah perbedaan zakat fitrah dan zakat mal, saatnya mengenali cara menunaikannya. Keduanya boleh ditunaikan secara mandiri. Begitu juga boleh ditunaikan dengan diwakilkan. Menunaikan zakat sangat bergantung dengan niatnya. Hukum zakat adalah wajib tanpa pengecualian bagi setiap umat Islam yang mampu. Dari penjelasan berbagai sumber disebutkan bahwa zakat adalah kewajiban individu (fardhu 'ain) yang dikeluarkan oleh semua muslim yang memiliki harta. Zakat tersebut akan dikumpulkan oleh petugas zakat tertentu untuk kemudian diserahkan kepada golongan yang berhak atau membutuhkan. Seperti yang disebutkan pada salah satu ayat Alquran berikut: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS At Taubah : 103). Adapun waktu pelaksanaan zakat fitrah dan zakat mal memiliki perbedaan yang sangat jelas. Berdasarkan waktunya zakat fitrah dilaksanakan satu tahun sekali di bulan Ramadan atau sebelum salat Idulfitri. Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah SAW; "Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum salat Idulfitri maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat Idulfitri Id, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah." (HR. Abu Daud). Sedangkan waktu pelaksanaan zakat mal adalah ketika harta kekayaan telah mencapai nisab dan haulnya. Di mana nisab merupakan batas terendah jumlah harta yang dimiliki dan haul adalah waktu yang harus dipenuhi dari kepemilikan harta kekayaan. sumber: liputan6.com  
Selanjutnya